Proyek pengadaan barang dan jasa dilakukan pemerintah, harus diketahui masyarakat. Sebab, rentan penyelewengan. Karena itu, pemahaman akan proses pengadaan penting diketahui.
Anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, dalam acara workshop peningkatan kapasitas koalisi masyarakat sipil kawal pengadaan barang dan jasa di Hotel Aston Bojonegoro beberapa hari lalu mengatakan, partisipasi masyarakat amat penting.
“Pengadaan barang dan jasa tidak berdiri sendiri, tetapi ini bisa juga terdapat aspek lain yang terkait, misalnya muatan politis.” ucap Lais Abid.
Abid menjelaskan, jika tak ada satupun masyarakat sipil memahami proses pengadaan barang dan jasa, maka pihak terkait merasa tak diawasi. Sehingga, kerentanan akan penyelewengan berpotensi besar terjadi.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Misalnya suap, penggelapan, mark up dan proyek fiktif. Dan itu semua, punya modus yang berbeda.
“Untuk menghitung kerugian negara, kita harus melihat modusnya apa.” imbuh dia.
Nabs, untuk diketahui, pengawasan tender pemerintah bisa dipantau melalui inaproc.id dan opentender.net. Situs tersebut sudah terafiliasi dengan server ICW.
Sejauh ini, pengadaan barang dan jasa menjadi celah paling mudah melakukan tindak koruptif. Itu bukan tanpa alasan. Sebab, proses pengadaan terkesan elitis dan minim perhatian masyarakat.
Karena itu, saat ini, masyarakat sipil harus mau berpartisipasi dalam hal pengawasan. Dan pengawasan, tidak bisa dilakukan tanpa pemahaman memadai. Sehingga, pemahaman akan proses pengadaan penting dipelajari masyarakat sipil.
Nabs, untuk diketahui, pengadaan barang dan jasa ada 6 tahap. Yakni, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima.
Nah, dari 6 tahapan proses tersebut, dua tahap pertama, yakni perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan menjadi tahap paling rawan penyelewengan.
Nabs, yuk ikutan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa. Sebab dengan itu, kita telah ambil bagian untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi.