Dalam kehidupan masyarakat, banyak norma yang harus diikuti. Namun tentunya kita juga menghadapi yang namanya kewajiban dalam agama islam yang harus dijalankan. Hal ini tentunya jadi sesuatu yang membingungkabk saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Apalagi mereka yang mengikuti ajaran Islam.
Dalam islam dianjurkan mendahulukan yang wajib tentunya lalu didampingi dengan yang sunnah. Begitu seharusnya di dalam masyarakat. Yakni mendahulukan ketetapan yang telah di buat oleh pemerintah.
Tak jarang dalam kehidupan masyarakat, kita jumpai banyak orang yang mendahulukan norma dalam menjalankan peribadatan agama islam. Kerapkali mereka mengedepankan budaya bercermin dengan tradisi terdahulu. Tapi melupakan bahwa ada syariat-syariat islam yang semestinya lebih diutamakan. Hal ini tentunya berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki serta difahami oleh masing masing Individu dalam hidup di masyarakat.
Dalam hidup kita sering menjumpai masyarakat yang bertipe perkotaan dan pedesaan. Dalam masyarakat perkotaan lebih mudah untuk menerima ajaran yang diterapkan dalam syariat-syariat Islam.
Sebaliknya dengan masyarakat pedesaan mereka lebih mengutamakan dengan kebudayaan yang sudah mendarah daging dari nenek moyang mereka. Kepercayaan akan dinamisme dan animisme masih banyak ditemukan.
Ini jadi pekerjaan rumah tentunya untuk mereka yang memiliki pengetahuan, tentang hal mana yang musti didahulukan antara kewajiban syariat islam atau budaya tradisi nenek moyang.
Semua memiliki peran. Mereka yang memiliki pengetahuan lebih harus memberikan pemahaman serta wawasan kepada mereka yang belum mengerti tentang kewajiban dan budaya. Begitupun sebaliknya.
Mari melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Saat di mana pandemi corona semakin merajarela. Hingga akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai daerah.
Bagi mereka yang kotanya tidak dan belum terjangkit tentu tidak ada perlakuan PSBB. Mungkin sekadar karantina wilayah bagi mereka yang baru pulang atau bepergian jauh. Utamanya mereka yang pulang dari Redzone (Zona Merah). Dalam hal ini tentunya sudah kita temui pemberian jarak pada shof-shof sholat guna mengantisipasi agar tidak adanya terjangkit Covid-19 lagi dan tidak semakin meluas.
Namun jika dalam sholat ada pemberian jarak tetapi dalam pelaksanaan adat atau kebudayaan kenduri tetap berdempetan, tentu hal ini mempermainkan bagian dari syariat islam.
Memahami konteks dan kondisi yang ada itu perlu. Supaya, tidak ada salah satu hal yang berkaitan dengan norma, kewajiban atau syariat syariat yang jadi bahan permainan semata.