Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah Indonesia. Bagi pemerintah daerah, PBB merupakan salah satu instrumen utama untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
Namun bagi masyarakat, kebijakan ini sering dipandang sebagai beban baru yang memberatkan. Fenomena ini terlihat jelas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ketika pemerintah daerah menetapkan kenaikan PBB hingga 250 persen.
Lonjakan yang begitu drastis memicu gelombang protes besar pada pertengahan Agustus 2025 hingga akhirnya kebijakan tersebut dicabut. Kasus Pati hanyalah puncak gunung es, sebab di banyak daerah lain kenaikan serupa juga terjadi.
Di Jombang, kenaikan mencapai 800 hingga 1.200 persen untuk beberapa objek pajak. Di Cirebon, lonjakan bahkan menembus seribu persen, sementara di Kabupaten Semarang penyesuaian mencapai lebih dari 400 persen.
Di Bone, Sulawesi Selatan, meski semula disebut hanya 65 persen, sejumlah objek pajak ternyata mengalami kenaikan hingga 300 persen.
Di Jakarta, pemerintah provinsi juga menaikkan PBB sekitar 5–10 persen, meski tetap memberikan pembebasan bagi warga dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.
Dari sisi kebijakan, kenaikan PBB yang mendadak ini memiliki akar historis dan struktural. Banyak daerah menunda penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selama bertahun-tahun.
Saat akhirnya dilakukan koreksi sekaligus, angka kenaikan menjadi tampak luar biasa besar. Fleksibilitas yang diberikan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) juga membuat kepala daerah memiliki kewenangan luas untuk menyesuaikan NJOP dan tarif PBB setiap tahun.
Alih-alih memperluas basis pajak atau meningkatkan efisiensi fiskal, banyak daerah memilih menjadikan PBB sebagai jalan pintas untuk menambah PAD.
Konsekuensi dari kebijakan semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dan para pensiunan langsung tergerus karena harus mengalokasikan pendapatan lebih besar untuk membayar pajak. Potensi tunggakan dan penolakan pajak pun meningkat, seiring dengan kepatuhan yang kian menurun.
Sektor properti dan konstruksi juga berisiko kehilangan daya tarik akibat ketidakpastian regulasi. Bahkan, dalam jangka panjang, kebijakan tanpa transparansi dan komunikasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kasus Pati menunjukkan bagaimana kebijakan pajak bisa bertransformasi menjadi bom sosial ketika tidak dikelola dengan hati-hati.
Sejumlah pihak kemudian angkat bicara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan PBB di lebih dari 20 daerah tidak terkait dengan efisiensi anggaran pusat, melainkan murni kebijakan pemda masing-masing.
Dua daerah, yakni Pati dan Jepara akhirnya mencabut aturan kenaikan setelah menuai kritik keras. Dari kalangan akademisi, Handi Risza dari Universitas Paramadina mengingatkan bahwa lonjakan PBB hingga 1.200 persen mencerminkan kecenderungan pemda menggunakan UU HKPD sebagai jalan pintas fiskal tanpa memperhitungkan daya tahan sosial masyarakat.
Forum konsumen pun menilai kebijakan ini ugal-ugalan dan mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang.
Melihat dinamika tersebut, jelas bahwa PBB tidak bisa diperlakukan semata-mata sebagai instrumen fiskal. Kenaikan pajak harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan disertai perlindungan bagi kelompok rentan.
Penyesuaian maksimal sebaiknya dibatasi agar tidak melebihi 20 persen per tahun dengan masa transisi yang memadai. Audit independen perlu dilakukan untuk memastikan appraisal NJOP benar-benar akurat dan sesuai dengan harga pasar.
Kelompok rentan seperti pemilik rumah pertama, pensiunan, dan pelaku UMKM sebaiknya mendapatkan keringanan khusus. Bahkan model pajak progresif bisa diterapkan, yakni seperti lahan produktif diberi insentif dan tanah idle atau spekulatif dikenakan tarif lebih tinggi.
Bagaimana dengan Bojonegoro?
Kabupaten yang dikenal sebagai salah satu lumbung migas nasional ini juga ikut menyesuaikan tarif PBB. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai awal 2025 memberlakukan kenaikan sekitar 35 persen, khusus bagi lahan pertanian dengan NJOP di bawah Rp27 ribu per meter persegi.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski besaran kenaikan relatif lebih moderat dibanding daerah lain, kebijakan ini tetap menuai kritik. Pasalnya, pelaksanaan dinilai minim sosialisasi dan kurang transparan.
Akademisi dari Bojonegoro, Muhammad Rokib, menilai pemerintah seharusnya lebih terbuka dan mengedepankan asas pemerintahan yang baik. Tanpa partisipasi publik yang jelas, kebijakan pajak bisa dianggap hanya menambah beban, terutama bagi petani kecil yang lahannya masuk kategori kenaikan.
Dari perspektif ekonomi publik, terdapat dilema yang harus dijembatani. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan tambahan penerimaan untuk membiayai pembangunan. Namun di sisi lain, daya tahan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, harus diperhatikan. Kenaikan PBB sebesar 35 persen bisa terasa signifikan jika tidak dibarengi dengan mitigasi, seperti keringanan pajak bagi petani kecil atau penetapan batas maksimal kenaikan tahunan.
Kasus Bojonegoro menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keadilan sosial. Transparansi data, simulasi dampak hingga forum diskusi publik seharusnya menjadi prasyarat sebelum kebijakan diberlakukan. Tanpa itu, PBB yang sejatinya menjadi instrumen keuangan untuk Pembangunan bisa berubah menjadi sumber ketidakpuasan sosial.
Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka di lembar tagihan. Ia adalah cermin hubungan timbal balik antara negara dan warganya. Jika dikelola dengan transparan dan adil, PBB bisa menjadi instrumen yang memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong pembangunan. Tetapi jika tidak, ia hanya akan menambah jarak antara pemerintah dan rakyat.
Sumber data:
iNews Bojonegoro, Suara Surabaya, Detik News, Pajakku, InsertLive, Radar Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, GoodStats, CNN Indonesia, Wikipedia, Jawa Pos, Tempo.co








