Hubungan antara manusia dengan yang lainya akan memunculkan tanda, yang darinya akan nampak makna serta keterkaitanya dengan peradaban manusia. Kunjungan Syekh Al-Azhar Ahamad Al Tayeb pada 8-11 juli 2024 menjadi simbol makna yang penting bagi umat muslim di Indonesia.
Di antaranya Al-Azhar menjadi salah satu barometer paradigma keilmuan global sehingga lawatan syekh Al azhar ke Indonesia yang tercatat sudah tiga kali sejak 2016, dapat dimaknai bagi umat muslim Indonesia untuk memperkuat posisi strategisnya dalam kancah isu dunia muslim seperti krisis kemanusian, toleransi, penanganan radikalisme serta berbagai isu global.
Menurut prof Nurhaidi Hasan guru besar UIN Sunan Kalijaga, lawatan syekh Al Azhar ini merupakan bagian dari konsep decenting Islam yaitu upaya untuk mengalihkan paradigma Islam dari prespektif tradisional yang berpusat pada Arab mengenai identitas dan praktek Islam kearah keragaman dan pluralitas dalam dunia muslim.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbanyak, menawarkan sudut pandang unik dengan kearifan lokalnya untuk mengeksploitasi konsep ini dan implikasinya terhadap geopolitik global, wacana keagamaan dan pertukaran budaya.
Kearifan lokal masyarakt muslim Indonesia menarik untuk dikaji, karena proses penyebaranya tidak melalui perebutan kekuasaan dan peperangan. Ajaran Islam di Indonesia berawal dari aktivitas ekonomi dari pedagang muslim.
Diantaranya pada masa kerajaan samudra Pasai sultan Zain Abidin (1513 -1524 ) mempunyai hasil bumi yang melimpah seperti lada, sutra dan kapur barus. Perlahan mereka membuat kelompok masyarakat muslim lewat komunikasi dan pernikahan.
Pandangan ini di kuatkan pernyataan Gusdur tentang dakwah Syekh Jumadil Kubro pada masa kerajaan Majapahit menyebarkan dakwah Islam di Bojonegoro dengan ketahanan ekonomi dengan mengajak masyarakat sekitar Sungai Bengawan untuk bertani.
Keterhubungan para pedagang Timur Tengah dengan masyarakat Nusantara juga terlihat dari pendapat Ludvik Kalus tentang batu tulis trengganu, menurutnya itu berasal dari Koirowan Tunisia yang dibawa pedagang muslim ke trengganu.
Hubungan para pedagang muslim dengan masyarakat nusantara kala itu, memunculkan peradaban baru dalam memahami ajaran Islam, diantaranya dalam penerapan hukum Islam, muslim nusantara mempunyai cara tersendiri dalam penerapanya dengan perpaduan antara hukum adat dan hukum syariah Islam.
Misalnya pada masa Sultan al Khahar hukum potong tangan berlaku bagi semua bentuk kriminal baik pencurian, perzinaan atau yang lainya. Ini menandakan hukum adat menjadi referensi untuk melaksanakan hukuman. Bahkan pada masa Sayid al Muqamil (1588 -1614) tidak memebrlakukan hukum Islam bagi yang minum khomer (minum minuman memabukkan).
Hubungan antara Al-Azhar dan ulama Nusantara dapat dilacak dari berbagai manuskrip ulama nusantara, diantaranya karya mbah Hasyim Asyary, Risalah Ahli Sunnah wal Jamaah yang mengatakan pada tahun 1330 H (1912 M), di Indonesia muncul berbagai golongan.
Diantaranya pengaruh gerakan pembaharuan di Timur Tengah, paham wahabi dan lain lain. Merespon dinamika yang terjadi mbah Hasyim Asyari merekomendasikan agar belajar ke Al Azhar yang menurutnya masih memegang ajaran ahlu Sunnah wal jamaah.
Hubungan Al azhar juga nampak dari beberapa ulama yang lulus dari sana, diantaranya Kiai Zubair Umar, ahli falaq asal Bojonegoro dengan kitabnya al khulashotul wafiyah.
Kunjungan syekh Alazhar ke Indonesia sebagai tanda yang bermakna paradigma wacana keislaman tidak selalu mengarah pada dunia arab dan timur tengah . Paradigma tersebut juga dapat dilihat dari sejarah muslim nusantara yang berhasil memadukan antara syariah dan budaya yang memiliki nilai nilai kearifan lokal. Sehingga muslim Indonesia dapat turut serta berkontribusi positif dalam khazanah peradaban Islam.
Penulis merupakan Alumni Al-Azhar 2009, Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar Indonesia (IAAI) Bojonegoro dan Anggota Isnu Bojonegoro.








