Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Pansus Sepakati Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan

Romana Salikha by Romana Salikha
23/04/2025
in Peristiwa
Pansus Sepakati Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan

Abdulloh Umar, Ketua DPRD Bojonegoro

Penetapan Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan jadi pilar penting kemajuan Bojonegoro. Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyebut: ini hasil dialektika panjang antara unsur eksekutif, legislatif, dan peran penting masyarakat sipil.

Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Migas Bojonegoro telah sepakati Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan pada (22/4/2025). Finalisasi penetapan Raperda tersebut, mempertemukan anggota Pansus yang terdiri dari unsur legislatif dan eksekutif Bojonegoro.

Selain dihadiri sejumlah perwakilan anggota dewan, acara juga dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.

Pembentukan Perda Dana Abadi Migas merupakan pilar penting kemajuan Bojonegoro. Ini pertamakalinya dalam sejarah, sebuah kabupaten mampu inisiasi pengelolaan Dana Abadi Migas, untuk sejumlah keperluan seperti bidang Pendidikan dan Lingkungan.

Ketua Pansus dan pemimpin sidang, yang juga Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menegaskan bahwa proses penetapan perda ini bukan sekadar formalitas. Melainkan buah dari dialog panjang bersama sejumlah perwakilan masyarakat. Termasuk sejumlah organisasi non pemerintah (Ornop) dan para akademisi.

“Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan ini, bagian penting dari inovasi Bojonegoro, yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil” Ucap Abdulloh Umar.

Umar menjelaskan secara detail, penyelesaian Raperda ini membahas, menyepakati, sekaligus menetapkan sejumlah aturan penting dari raperda tersebut. Di antaranya penamaan perda, penerima manfaat, transparansi pengelolaan, hingga pengawasan.

Pertama terkait penamaan perda, pansus telah menyepakati nama perdanya adalah Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan. Penamaan ini bukan sekadar formalitas. Tapi jadi pijakan penting arah kebijakan jangka panjang. Sebab, setelah ini masih ada bidang lain. Misalnya, Dana Abadi Migas Bidang Lingkungan.

“Jadi selain Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan, ada pula Dana Abadi Migas Bidang Lingkungan. Semua bidang itu bagian dari Dana Abadi Migas” Tegas Umar.

Baca Juga: Dana Abadi Lingkungan, Sovereign Wealth Fund Bojonegoro

Poin kedua terkait penerima manfaat, kata Umar, jika  sebelumnya dana ini hanya difokuskan beasiswa perguruan tinggi, kini jangkauannya diperluas. Seluruh sektor pendidikan, baik itu umum maupun pendidikan keagamaan, berhak mendapat manfaatnya.

“Artinya, TPQ, Madin, hingga pondok pesantren nantinya bisa ikut merasakan manfaat dari dana ini,” imbuhnya.

Sedangkan poin ketiga untuk transparansi pengelolaan, Umar menjelaskan, dalam Raperda ini telah  disepakati bahwa setiap perkembangan pengelolaan, dari jumlah dana, distribusi manfaat, hingga rincian penggunaan dana, akan diumumkan secara real-time dan berkala melalui platform resmi Pemkab Bojonegoro.

Kemudian poin keempat, adalah soal pengawasan. Umar menegaskan, untuk bidang pengawasan, pihaknya telah mendorong dibentuknya komite pengawas independen. Komite ini  memiliki kewenangan penuh dalam memastikan pemgelolaan Dana Abadi secara akuntabel dan tepat sasaran.

“Pengelola berkewajiban mengumumkan update pengelolaan Dana Abadi ini secara real-time dan berkala” Tegas Umar.

Terpisah, Direktur Bojonegoro Institut (BI), Awe Syaiful Huda mengapresiasi capaian progres pembahasan Raperda Dana Abadi tersebut. Pihaknya akan melakukan pengawalan Raperda hingga tuntas. Awe menyebut, meski masih ada sejumlah tahapan, perlu adanya sosialisasi pada masyarakat.

“Sehingga, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawal proses pembentukan Perda Dana Abadi Migas ini” Tegas Awe.

Lebih jauh Awe menyatakan, Dana Abadi Migas ini memang sangat diperlukan. Sebab, saat ini cadangan Migas Bojonegoro terus menipis. Produksi Migas menurun. Sehingga, berdampak pada penerimaan DBH Migas. Karena itu, dibutuhkan kebijakan pengelolaan pendapatan jangka panjang, untuk memberi keberlangsungan manfaat finansial, ekonomi, dan sosial bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.

“Harapannya, perda Dana Abadi ini, nanti tidak sekadar dokumen. Tapi dijalankan sebagaimana mestinya, terutama  transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya” Pungkas dia.

Tags: Dana Abadi Migas Bidang PendidikanDana Abadi Migas Bojonegoro
Previous Post

Rahmah El Yunusiyah: Kartini yang Mendahului Zaman

Next Post

Hukum Tuhan: Membaca Ulang Wahyu Bersama Omar Farahat

BERITA MENARIK LAINNYA

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro
Peristiwa

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual
Peristiwa

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa
Peristiwa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026

Anyar Nabs

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

25/04/2026
Di Antara Piring dan Kekuasaan

Di Antara Piring dan Kekuasaan

24/04/2026
Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

23/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: