Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Dana Abadi Lingkungan: Sovereign Wealth Fund Bojonegoro

Ahmad Wahyu Rizkiawan by Ahmad Wahyu Rizkiawan
28/03/2025
in Sainsklopedia
Dana Abadi Lingkungan: Sovereign Wealth Fund Bojonegoro

Hutan Wonocolo (sumber: Pemkab Bojonegoro)

Dana Abadi Lingkungan merupakan Sovereign Wealth Fund skala kabupaten pertama di Indonesia, yang disusun Kabupaten Bojonegoro. Dana Abadi ini dinilai penting untuk kembalikan fungsi hutan Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro sedang menyusun peraturan daerah (perda) Dana Abadi Migas bidang Lingkungan (Dana Abadi Lingkungan). Upaya ini menyusul perda Dana Abadi Migas bidang Pendidikan (Dana Abadi Pendidikan) yang dalam waktu dekat juga bakal disahkan. Dana Abadi Lingkungan dinilai penting untuk kembalikan fungsi hutan.

Bojonegoro merupakan salah satu penghasil minyak dan gas bumi (Migas) terbesar di Indonesia. Dikenal sebagai penyangga Migas Nasional, yang memiliki sejumlah kegiatan lapangan Migas berproduksi. Pertambangan Migas di Bojonegoro berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, utamanya pendapatan bersumber Migas.

Meski saat ini memiliki sumber daya Migas melimpah, pemerintah Bojonegoro dan para pemangku kepentingan lokal menyadari bahwa sumberdaya Migas ini bersifat fana dan non-renewable (tidak dapat diperbarui). Sehingga, jika diproduksi terus menerus, akan berkurang, habis, dan tinggal cerita.

Karena itu, berbagai pihak — termasuk pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lokal — berupaya menginisiasi pembentukan Dana Abadi Sumber Daya Migas (Dana Abadi Migas), yang dalam praktik global dikenal dengan Oil Fund, Sovereign Wealth Fund (SWF), atau Endowment Fund.

Inisiasi Dana Abadi Migas ini, untuk memastikan keberlangsungan pemanfaatannya, demi keberlanjutan pembangunan daerah. Sehingga, berkah migas dapat dinikmati lintas generasi. Agar generasi mendatang tak hanya mewarisi puing-puing kisah kejayaan Migas Bojonegoro. Tapi dapat menerima manfaat dari Dana Abadi yang dipersiapkan untuk mereka.

Di Bojonegoro, Dana Abadi Migas sudah diinisiasi sejak sekitar 2010 silam. Namun, gemanya selalu hilang di tengah jalan, karena tak didukung payung hukum di atasnya. Kini, munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2024 mengatur pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah, jadi payung hukum penguat harapan, sehingga pembentukan Dana Abadi Migas ini bisa direalisasikan.

Inisiasi Sovereign Wealth Fund 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Achmad Gunawan menyatakan, pihaknya memang telah menginisiasi nota dinas pembentukan Dana Abadi Migas di bidang lingkungan. Inisiasi ini, kata dia, menyusul Dana Abadi Migas bidang pendidikan yang sebelumnya telah dalam proses penyusunan Perda.

Gunawan menjelaskan, sesuai PMK Nomor 64 tahun 2024 tentang pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah, terdapat empat sektor yang bisa dicover Dana Abadi Derah. Di antaranya; Pendidikan, Lingkungan, Kesehatan, dan Wisata. Dari empat sektor itu, menurut Gunawan, yang paling prioritas bagi Bojonegoro adalah sektor Pendidikan dan Lingkungan.

“Sektor Pendidikan dan Lingkungan sangat prioritas bagi Bojonegoro” Ucap Gunawan (18/3/2025).

Lapangan Minyak Tua Wonocolo

Menurut Gunawan, wilayah Bojonegoro yang sangat identik bencana, memang sangat butuh treatment khusus di bidang lingkungan. Dia mencontohkan, wilayah hutan Bojonegoro yang secara administratif tercatat 40 persen dari keseluruhan wilayah, nyatanya kini hilang. Hal itu, menyebabkan banyaknya kejadian banjir bandang di Bojonegoro. Atas alasan itulah, menurut Gunawan, Dana Abadi Lingkungan ini diprioritaskan untuk mengembalikan fungsi hutan.

“Nota dinas untuk Dana Abadi Lingkungan ini sudah kami buat, sekarang prosesnya di BPKAD Bojonegoro untuk pembuatan naskah akademik” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menerima nota dinas pembuatan perda Dana Abadi bidang Lingkungan dari Bappeda Bojonegoro. Saat ini, prosesnya sedang dalam kajian naskah akademik.

Nur Sujito mengklaim, pembentukan Dana Abadi Lingkungan merupakan inovasi baru di Indonesia. Bahkan, pihaknya menyatakan, Bojonegoro menjadi kabupaten pertama di Indonesia, yang berupaya menyusun perda-nya. Sebab, payung hukum mengatur Dana Abadi juga baru disahkan pada akhir 2024 ini.

Lebih jauh Nur Sujito menyatakan, proses pembentukan perda Dana Abadi Migas bidang Lingkungan ini, menyusul pembentukan perda Dana Abadi Migas bidang Pendidikan yang sebelumnya sudah diproses. Sebab, masing-masing sektor memiliki perda yang berbeda. Menurutnya, Dana Abadi Migas bidang Pendidikan tak lama lagi disahkan. Sementara perda Dana Abadi Migas bidang Lingkungan, sedang tahap penyusunan naskah akademik.

“Untuk Dana Abadi Lingkungan ini, nota dinas sudah kami terima, saat ini tahapannya menyusun naskah akademik” kata Nur Sujito (19/3/2025).

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sebuah kesempatan (12/3/2025), menyatakan komitmennya dalam menginisiasi pembentukan Dana Abadi Migas Bojonegoro. Menurut Wahono, sebagai kabupaten penyangga Migas Nasional, sekitar 25 persen produksi minyak dalam negeri berasal dari lapangan Migas di Kabupaten Bojonegoro. Bupati meminta agar berkah alam itu diawetkan lintas generasi.

Wahono menegaskan, Migas merupakan sumber daya tidak terbarukan. Artinya, jika diproduksi terus menerus, tak butuh waktu lama untuk berkurang dan habis. Karena itu, pihaknya berupaya menyusun mekanisme pengawetan sumber daya Migas tersebut, agar kebermanfaatannya bisa terus dirasakan lintas generasi.

“Migas sewaktu-waktu akan habis. Maka harus dipersiapkan Dana Abadi untuk menjaga keberlangsungan manfaatnya,” tegas Bupati Bojonegoro periode 2025 – 2029 tersebut.

Transparansi Harga Mati

Terkait penyusunan perda Dana Abadi Migas, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan dukungan penuh atas inisiasi pembentukan Dana Abadi Migas tersebut. Hanya, menurut dia, ada aspek sangat penting yang tak boleh ditinggalkan. Utamanya dalam merumuskan kebijakan pembentukan Dana Abadi Migas, yakni memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi.

“Transparansi harga mati. Harus benar-benar menerapkan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,“ ujar Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Secara tegas Umar menekankan, jika nanti perda Dana Abadi Migas sudah terbentuk, Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dipilih, harus benar-benar menerapkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Abadi Migas tersebut. Bahkan, Umar mensyaratkan adanya kanal informasi yang mempublikasikannya secara berkala.

“Minimal harus ada website pengelolaan dan penggunaan Dana Abadi secara berkala. Sehingga masyarakat bisa memantau dan mengawasinya,” tegas Abdulloh Umar.

6 “Rukun Iman” Sovereign Wealth Fund 

Terpisah, Direktur Bojonegoro Institute (BI), AW. Syaiful Huda menyatakan, meski menjadi yang pertama di tataran kabupaten, sesungguhnya konsep Dana Abadi telah diinisiasi di sejumlah negara. Ada cukup banyak negara-negara yang telah mengadopsi konsep Dana Abadi Migas atau Oil Fund tersebut. Menurutnya, Bojonegoro bisa mencontoh kesuksesan negara-negara tersebut dalam mengelola Dana Abadi.

Bersama Bojonegoro Institute, Syaiful Huda cukup lama mengawal pembentukan Dana Abadi Migas Bojonegoro. Tercatat sejak 2012, pihaknya melakukan sejumlah advokasi dan sosialisasi tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi Migas Bojonegoro. Ia menekankan keberadaan pengawas sebagai perihal penting pengelolaan Dana Abadi.

“Dalam kancah Internasional, ada banyak negara yang sudah mengadopsi Dana Abadi. Bojonegoro tentu bisa mengambil contoh dari negara-negara yang sukses mengelolanya” ucap Syaiful Huda.

Syaiful Huda menegaskan, pengelolaan Dana Abadi harus menyertakan 6 “rukun iman” yang jadi pedoman internasional. Di antaranya; (1) menetapkan tujuan yang jelas, (2) menetapkan aturan-aturan keuangan, (3) menetapkan aturan-aturan investasi, (4) membuat tanggung jawab yang jelas, (5) mewajibkan keterbukaan informasi, (6) menetapkan lembaga pengawas independen.

Syaiful Huda menyebut, 6 syarat itu berhukum wajib bagi pengelola Dana Abadi. Sebab, banyak negara gagal mengelola Dana Abadi karena tak menyertakan 6 syarat tersebut. Menurut dia, Norwegia bisa sukses jadi kiblat pengelola Dana Abadi, karena mengusung 6 syarat utama tersebut.

“Selain pelaporan publik secara berkala, keberadaan Pengawas Independen sangat menentukan kesuksesan pengelolaan Dana Abadi Migas ini” pungkas Syaiful Huda.

Tags: Dana Abadi LingkunganMakin Tahu IndonesiaSovereign Wealth Fund
Previous Post

Framing: Narasi Jelek Dari Akun Sosmed Berkedok Berita

Next Post

Ngabuburit bersama EMCL: Mengelola Minyak dan Membangun Menara Air

BERITA MENARIK LAINNYA

Suluk Geobiculta: Kearifan Lokal sebagai Pilar Pendidikan
Sainsklopedia

Suluk Geobiculta: Kearifan Lokal sebagai Pilar Pendidikan

22/05/2025
Spirit Bhinnasrantaloka, Peradaban yang Berkelanjutan
Sainsklopedia

Spirit Bhinnasrantaloka, Peradaban yang Berkelanjutan

09/05/2025
Mblantung: Skill Perminyakan Kuno dari Bojonegoro
Sainsklopedia

Mblantung: Skill Perminyakan Kuno dari Bojonegoro

07/05/2025

Anyar Nabs

Diskusi Multipihak: Bahas Renstra Ekologi Perangkat Daerah

Diskusi Multipihak: Bahas Renstra Ekologi Perangkat Daerah

17/06/2025
Wastra Batik Bojonegoro Tercatat Sejak Seribu Tahun Lalu

Wastra Batik Bojonegoro Tercatat Sejak Seribu Tahun Lalu

17/06/2025
Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

17/06/2025
Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 

Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 

16/06/2025
  • Home
  • Tentang
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Penerbit Jurnaba
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • PUBLIKASI
  • JURNAKOLOGI

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: