Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Hukum Tuhan: Membaca Ulang Wahyu Bersama Omar Farahat

Anwar Saleh Hasibuan by Anwar Saleh Hasibuan
24/04/2025
in Cecurhatan
Hukum Tuhan: Membaca Ulang Wahyu Bersama Omar Farahat

Omar Farahat

Omar Farahat mengajak kita berpikir: apakah wahyu hanya berfungsi sebagai penyampai hukum, ataukah benar-benar menciptakan hukum itu sendiri?

Pada saat-saat senggang, saya sering memanfaatkan waktu tersebut untuk menjelajahi dan mengeksplorasi berbagai bacaan, terutama yang berbahasa Arab, yang tersedia melalui aplikasi Telegram di telepon seluler pribadi saya.

Aplikasi ini telah menjadi sarana bagi saya untuk mengalihkan perhatian ketika rasa bosan atau kebingungan menyelimuti waktu luang. Tidak mengherankan, aplikasi Telegram saya dipenuhi dengan berbagai konten koleksi bacaan berbahasa Arab.

Koleksi ini mencakup karya ilmiah dalam bentuk jurnal, skripsi, tesis, disertasi, diskusi ilmiah, serta berbagai kitab berbahasa Arab yang relevan dengan bidang penelitian, hukum, filsafat, dan lainnya.

Selain itu, terdapat pula konten koleksi bacaan berbahasa Indonesia yang menarik dan menggugah untuk dibaca. Sebagian besar konten koleksi tersebut disertai dengan file dalam format PDF yang dapat diunduh atau diunggah.

Di saat saya iseng menggulir konten di aplikasi Telegram tersebut, perhatian saya teralihkan pada sebuah konten berbahasa Arab, yang berjudul Markaz Nūhūḍ Li ad-Dirāsāt Wa al-Bahṡ (Pusat Kebangkitan Studi dan Penelitian).

Dalam konten tersebut, saya menemukan sebuah buku bacaan yang menurut saya sangat menarik untuk dibaca, berjudul Insyā’ al-Aḥkām baina Uṣhūl al-Fiqh wa ‘Ilm al-Kalām (Pembentukan Hukum antara Ushul Fikih dan Ilmu Kalam), yang ditulis oleh Omar Farahat.

Buku ini mengangkat sebuah tema penting, yaitu pertanyaan tentang asal-usul hukum Islam dan moral di era modern. Apakah nilai benar dan salah itu berasal dari rasio manusia, ataukah datang dari suatu sumber yang lebih tinggi, yakni wahyu? Pertanyaan besar ini menjadi pokok pembahasan dalam buku karya Omar Farahat yang sangat mengesankan ini.

Dorongan rasa ingin tahu saya terhadap sosok Omar Farahat, penulis buku ini, mendorong saya untuk menelusuri latar belakang akademisnya. Pencarian tersebut membawa saya pada informasi biografis yang tercantum dalam laman resmi Fakultas Hukum Universitas McGill, Kanada.

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa Omar Farahat merupakan seorang akademisi dan cendekiawan di bidang hukum Islam yang saat ini menjabat sebagai Associate Professor pada fakultas tersebut. Sebelumnya, ia meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Universitas Columbia pada 2016, dan sempat menjabat sebagai Research Fellow di Yale Law School serta Harvard Law School sebelum bergabung dengan McGill pada tahun 2017.

Perlu dicatat, buku Omar Farahat ini awalnya merupakan disertasi doktoralnya yang disusun di Universitas Columbia, lalu diterbitkan oleh Cambridge University Press pada 2019 dengan judul The Foundation of Norms in Islamic Jurisprudence and Theology.

Kemudian diterbitkan ulang dalam versi bahasa Arab oleh Markaz Nūhūḍ Li ad-Dirāsā Wa al-Bahṡ di Kairo. Buku ini menyajikan pencarian mendalam mengenai sumber-sumber normativitas hukum Islam, yang lebih dari sekadar perdebatan klasik antar mazhab.

Pertanyaan utama yang diajukan dalam buku ini terlihat sederhana, namun sangat provokatif, yaitu apakah wahyu hanya berfungsi sebagai penyampai hukum, ataukah benar-benar menciptakan hukum itu sendiri?

Dalam bukunya ini Farahat menganalisis dua pendekatan utama dalam tradisi Islam, yaitu: pertama, hukum alam, yang berpendapat bahwa akal manusia memiliki kemampuan untuk memahami kebaikan dan keburukan secara independen; dan kedua, perintah Ilahi (Tuhan), yang menegaskan bahwa nilai-nilai moral sepenuhnya bersumber dari wahyu, dan tanpa wahyu, tidak ada dasar moral yang sah.

Farahat mengungkap bagaimana para pemikir klasik seperti Al-Juwaynī, Al-Ghazālī, hingga Fakhr al-Dīn al-Rāzī secara intens bergulat dengan persoalan mendasar ini. Namun yang menarik, Farahat tidak berhenti pada kajian historis semata.

Ia justru melakukan rekonstruksi filosofis terhadap fondasi hukum Islam dengan tetap berpijak pada khazanah intelektual tradisi itu sendiri. Di titik inilah letak relevansi karya ini pada konteks kekinian.

Dalam menghadapi tantangan seperti sekularisme, kecenderungan reduksionistik terhadap teks, serta krisis orientasi etika. Insyā’ al-Aḥkām baina Uṣhūl al-Fiqh wa ‘Ilm al-Kalām mengajukan refleksi kritis yaitu apakah hukum syar‘i sepenuhnya merupakan otoritas Ilahi yang bersifat mutlak, ataukah ia juga merupakan hasil konstruksi penafsiran manusia yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah dan konteks sosialnya?

Farahat menulis dengan gaya akademik yang cermat dan argumentatif, menjadikan buku ini bukan sekadar bacaan ringan yang dapat dinikmati santai di waktu luang. Namun, bagi pembaca yang tekun dan sabar, tersingkap sebuah gagasan mendalam bahwa hukum Islam tidak cukup hanya untuk direproduksi melalui kutipan, ia perlu dikaji secara kritis, dipertanyakan ulang, dan jika perlu dirumuskan kembali dalam terang perkembangan pemikiran dan dinamika zaman.

Di sinilah letak kekuatan substansial dari karya ini, ia tidak terbatas pada kepentingan akademisi hukum Islam semata. Setiap pembaca yang memiliki perhatian terhadap hubungan antara agama dan moralitas, atau ketegangan antara wahyu dan akal, akan menjumpai dalam buku ini sumber pemikiran yang kaya dan menggugah secara intelektual.

Daya tarik utama dari buku ini terletak pada keberaniannya mengajak pembaca untuk memaknai wahyu bukan sekadar sebagai teks yang statis, melainkan sebagai sumber normatif yang dinamis yang harus senantiasa ditafsirkan dalam dialog kritis dengan konteks sejarah dan rasionalitas manusia.

Di tengah arus konservatisme yang cenderung memandang hukum Islam sebagai produk yang terperangkap dalam masa lalu, buku ini menawarkan perspektif alternatif bahwa hukum Islam sebagai hasil kreasi kolaboratif antara wahyu dan akal, antara Tuhan dan manusia.

Insyā’ al-Aḥkām baina Uṣhūl al-Fiqh wa ‘Ilm al-Kalām ini bukan hanya sekadar karya mengenai uṣhūl fikih, melainkan sebuah refleksi filosofis yang mendalam tentang cara kita sebagai umat beriman bagaimana memahami kehendak Tuhan dalam menghadapi dinamika dunia yang senantiasa berubah, dan buku ini mungkin hadir pada saat yang sangat tepat, ketika kita tengah mencari landasan etika yang kuat di tengah dunia yang penuh dengan keraguan dan ketidakpastian.

Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Adab, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri-Bojonegoro. 

Tags: Buku Wahyu dan HukumOmar Farahat
Previous Post

Pansus Sepakati Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan

Next Post

Refleksi Hari Buku: Jangan Hanya Berhenti di Buku 

BERITA MENARIK LAINNYA

Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital
Cecurhatan

Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

17/06/2025
Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 
Cecurhatan

Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 

16/06/2025
Perjalanan Husain Basyaiban dalam Dakwah Digital
Cecurhatan

Perjalanan Husain Basyaiban dalam Dakwah Digital

14/06/2025

Anyar Nabs

Diskusi Multipihak: Bahas Renstra Ekologi Perangkat Daerah

Diskusi Multipihak: Bahas Renstra Ekologi Perangkat Daerah

17/06/2025
Wastra Batik Bojonegoro Tercatat Sejak Seribu Tahun Lalu

Wastra Batik Bojonegoro Tercatat Sejak Seribu Tahun Lalu

17/06/2025
Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

17/06/2025
Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 

Bersinergi Wujudkan Lingkungan Lestari 

16/06/2025
  • Home
  • Tentang
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Penerbit Jurnaba
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • PUBLIKASI
  • JURNAKOLOGI

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: