Upaya pembenahan tata kelola bantuan sosial nasional terus diperkuat. Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf menegaskan, praktik rekayasa data penerima bantuan sosial tidak lagi memiliki ruang dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini dirancang sebagai instrumen kontrol untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
“DTSEN dibangun dengan mekanisme verifikasi berlapis. Kalau ada data kemiskinan yang direkayasa, tidak sesuai fakta, atau sengaja dimanipulasi, sistem akan membaca ketidakwajaran itu dan otomatis menolak,” ujar menteri akrab disapa Gus Ipul itu (21/1/2026).
Kunjungan Mensos ke Bojonegoro dilakukan dalam agenda Sosialisasi DTSEN bersama Pilar-pilar Sosial, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro. Dalam forum tersebut, Gus Ipul memaparkan secara komprehensif mandat undang-undang, arahan presiden, hingga keterkaitan DTSEN dengan kebijakan strategis seperti program sekolah rakyat.
Menurutnya, DTSEN mengintegrasikan berbagai basis data nasional—mulai dari data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, hingga kepesertaan program bantuan. Setiap usulan penerima akan melalui proses pencocokan, pemeringkatan, dan verifikasi otomatis oleh sistem.
“Sekarang tidak bisa lagi asal mengusulkan. Semua terbaca sistem. Kalau secara administrasi tercatat mampu, datanya tidak sinkron dengan Dukcapil, ya pasti gugur,” jelasnya.
Gus Ipul menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan validitas data. Bupati, wali kota, aparat desa, hingga pilar-pilar sosial diminta tidak bermain-main dalam proses pendataan warga miskin, serta terus melakukan konsolidasi di tingkat lokal.
“Kita ingin bansos ini adil. Jangan sampai yang tidak berhak justru masuk, sementara yang benar-benar miskin tertinggal. DTSEN ini alat kontrolnya,” tegasnya.
Meski sistem bersifat ketat, Mensos memastikan bahwa ruang koreksi tetap tersedia. Masyarakat yang merasa layak namun datanya tertolak dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah desa atau verifikasi lapangan, selama disertai data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang, sesuai instruksi presiden, pengelola data adalah BPS. Tidak ada lagi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang punya data sendiri-sendiri. Datanya tunggal, namanya DTSEN,” tandas Gus Ipul.
Dalam skema DTSEN, data penerima bantuan disusun dalam pemeringkatan Desil 1 hingga Desil 10 guna memastikan ketepatan sasaran. Pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, menyesuaikan dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengucapkan terima kasih kepada Mensos Gus Ipul yang telah berkunjung ke Bojonegoro. Ia menyebut, pihaknya sering berpesan pada para kepala desa, agar dalam memetakan penerima manfaat berbasis data. Bukan berdasar pada suka atau tidak suka.
”Saat ini sudah ada Inpres yang mendasari DTSEN sebagai acuan kami ke depan” ucap Bupati Wahono.








