Sebagai pengantar dalam artikel ini, perlu disampaikan bahwa Almarhum Syaikh Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, mantan Grand Syaikh Al-Azhar, Kairo-Mesir, dalam karyanya “Al-Ijtihād fī Aḥkām as-Syar‘iyyah” (2007: 9), menguraikan bahwa kata “al-ijtihād” (ijtihad) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “jahida”, yang berarti mengerahkan seluruh daya, usaha serta upaya secara maksimal untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Pengerahan daya, usaha serta upaya ini dapat bersifat fisik, seperti dalam bidang pertanian, industri, atau perdagangan, maupun bersifat intelektual dan abstrak, seperti dalam perumusan kaidah dalam ilmu linguistik (bahasa), kedokteran, teknik, atau disiplin ilmu lainnya yang bersifat rasional dan sistematis.
Adapun ijtihad dalam terminologi para “fuqaha” (ahli fikih) didefinisikan sebagai upaya maksimal seorang ahli fikih dalam mengerahkan seluruh daya dan kemampuannya untuk memperoleh ketetapan hukum syariat yang bersifat praktis melalui proses “istinbāṭ” (penggalian hukum) dari dalil-dalil syariat.
Seorang “faqīh mujtahid” (ahli fikih yang berijtihad) adalah individu yang dianugerahi kecerdasan intelektual yang memungkinkan dirinya mampu menggali dan menetapkan hukum-hukum syariat praktis dari dalil-dalilnya secara terperinci. Kemampuan atau bakat intelektual ini tidak dapat diperoleh kecuali oleh mereka yang memenuhi persyaratan atau kualifikasi tertentu dalam bidang ijtihad.
Artikel ini merupakan kelanjutan sekaligus bagian integral dari artikel sebelumnya yang berjudul “Ragam Istilah dalam Disiplin Ilmu Uṣhūl Fiqh”. Dalam artikel ini akan dibahas serta dikupas sejumlah istilah yang memiliki korelasi erat dengan konsep al-ijtihād (ijtihad), yang dikutip dari buku atau Kitāb “Mu‘jam Muṣṭalaḥāt Uṣhūl al-Fiqh karya Dr. Quṭub Muṣṭafā Sānū. Secara keseluruhan, dalam karya Dr. Quṭub Muṣṭafā Sānū tersebut, terdapat dua puluh tiga istilah yang memiliki korelasi erat dengan konsep al-ijtihād (ijtihad).
Namun, dalam artikel ini, penulis hanya akan mengutip serta menguraikan sepuluh istilah utama yang dianggap fundamental dalam memahami hakikat al-ijtihād (ijtihad). Sementara itu, istilah-istilah lainnya akan dibahas secara lebih mendalam pada kesempatan berikutnya guna memberikan pemahaman yang lebih sistematis dan komprehensif. Adapun Istilah-istilah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ragam Istilah Dalam Disiplin Ilmu Uṣhūl Fiqh (1)
Al-Ijtihād An-Naẓarī
Dalam terminologi bahasa Inggris, “Al-Ijtihād An-Naẓarī” dikenal sebagai “Theoretical Ijtihād”, yang secara harfiah berarti “Ijtihad Teoretis”. Konsep “Al-Ijtihād An-Naẓarī” ini merujuk pada upaya intelektual yang dilakukan oleh individu yang memenuhi kualifikasi ijtihad untuk memperoleh pemahaman yang akurat mengenai kehendak ilahi dalam teks-teks wahyu. Selain itu, “Al-Ijtihād An-Naẓarī” juga berfungsi untuk menetapkan atau menolak suatu ketentuan hukum syariat dalam kasus yang tidak memiliki dalil qaṭ‘ī (pasti) maupun ẓannī (dugaan kuat) secara langsung.
Dalam khazanah literatur Uṣhūl Fiqh, bentuk penalaran ijtihādī ini sering kali menjadi rujukan utama saat istilah ijtihad digunakan. Namun demikian, cakupan ijtihad semestinya tidak hanya terbatas pada aspek teoretis ini, tetapi juga mencakup dimensi aplikatif, yaitu bagaimana memastikan bahwa maksud ilahi dapat diimplementasikan secara tepat dalam realitas kehidupan yang terus berkembang.
Al-Ijtihād Al-‘Amalī
Dalam terminologi bahasa Inggris, “Al-Ijtihād Al-‘Amalī” dikenal sebagai “Practical Ijtihad”, yang secara harfiah berarti “Ijtihad Praktis.” Konsep “Al-Ijtihād Al-‘Amalī” ini mengacu pada upaya maksimal dalam mengimplementasikan hukum-hukum syariat dalam berbagai aspek kehidupan, baik pada level individu, masyarakat, hingga tataran regional dan global.
Berbeda dengan ijtihad teoretis yang berfokus pada proses “istinbāṭ” (penggalian hukum), “Al-Ijtihād Al-‘Amalī” lebih menitikberatkan pada penerapan nyata hukum syariat dalam konteks kehidupan yang terus berkembang. Ijtihad jenis ini bersifat kontinu dan tidak akan terhenti kecuali jika syariat itu sendiri tidak lagi menjadi kewajiban.
Selain itu, “Al-Ijtihād Al-‘Amalī” tidak terbatas pada kelompok tertentu dalam umat Islam, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh individu yang telah memenuhi syarat “taklif” (mukallaf) atau menjadi tanggung jawab kolektif seluruh individu yang memiliki kewajiban syariat. Setiap “mukallaf” (individu yang memiliki kewajiban syariat) dituntut untuk berusaha secara optimal dalam menerapkan kehendak ilahi sesuai dengan kapasitas pemahaman dan kemampuannya.
Berbeda dengan ijtihad dalam ranah “istinbāṭ” (penggalian hukum), ijtihad praktis ini tidak mensyaratkan individu atau kelompok tertentu untuk memiliki kompetensi keilmuan khusus dalam bidang tertentu, karena penerapannya lebih bersifat fungsional dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Ijtihād Al-Ibdā’ī
Dalam terminologi bahasa Inggris, “Al-Ijtihād Al-Ibdā’ī” dikenal sebagai “Creative Ijtihad”, yang secara harfiah berarti “Ijtihad Kreatif.” Konsep “Al-Ijtihād Al-Ibdā’ī” ini merujuk pada optimalisasi kapasitas intelektual seseorang yang memenuhi kualifikasi ijtihad guna menghasilkan pemahaman yang mendalam, orisinal, dan belum pernah dikemukakan sebelumnya terhadap teks-teks wahyu, baik Al-Qur’an maupun Sunnah, dengan memanfaatkan berbagai instrumen keilmuan yang tersedia pada zamannya.
Selain itu, “Al-Ijtihād Al-Ibdā’ī” juga mencakup upaya maksimal dalam merumuskan ketetapan hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum pernah dibahas oleh ulama terdahulu, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer, dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip metodologis dalam Uṣhūl Fiqh.
Al-Ijtihād Al-Isṭiṣlāḥī
Dalam terminologi bahasa Inggris, “Al-Ijtihād Al-Isṭiṣlāḥī” dikenal sebagai “Reformative Ijtihad”, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Ijtihad Reformasi” atau “Ijtihad Pembaruan.” Konsep “Al-Ijtihād Al-Isṭiṣlāḥī” ini merujuk pada upaya maksimal seorang mujtahid (seseorang yang melakukan ijtihad) dalam memahami kehendak ilahi yang terkandung dalam teks-teks wahyu dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum universal yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.Tujuan utama dari ijtihad ini adalah mewujudkan kemaslahatan serta mencegah segala bentuk kemudaratan dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu contoh konkret dari “Al-Ijtihād Al-Iṣṭilāḥī” adalah penetapan hukum mengenai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas di era modern. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang (haram), sehingga seseorang yang mematuhi aturan tersebut memperoleh pahala, sementara yang melanggarnya dapat dikenai sanksi.
Ketentuan ini didasarkan pada hasil ijtihad yang menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas berpotensi menimbulkan bahaya besar, seperti kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerusakan. Oleh karena itu, karena prinsip pencegahan kemudaratan (dar’ al-mafāsid) merupakan kaidah hukum yang fundamental dalam Islam, dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas termasuk dalam kategori kemudaratan, maka menghindarinya menjadi sebuah keharusan dalam perspektif syariat.
Al-Ijtihād Al-Maqāṣidī
Dalam terminologi bahasa Inggris, istilah “Al-Ijtihād Al-Maqāṣidī” dikenal sebagai “Purposeful (Maqasidic) Ijtihad”, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Ijtihad Berorientasi Maqāṣid (Tujuan Syariat)”. Konsep “Al-Ijtihād Al-Maqāṣidī” ini merujuk pada upaya intelektual maksimal yang dilakukan oleh seorang mujtahid yang memenuhi kualifikasi ijtihad untuk mengungkap dan memahami tujuan-tujuan syariat, baik yang bersifat umum maupun khusus, menyeluruh maupun parsial, serta tujuan utama maupun sekunder yang terkandung dalam teks-teks wahyu.
Tujuan utama dari ijtihad ini adalah menciptakan hubungan yang harmonis antara lafaz-lafaz dalam teks syariat dengan maksud dan tujuan substansialnya, sehingga tidak terjadi kecenderungan untuk hanya berpegang pada aspek lahiriah (tekstual) tanpa memperhatikan esensi maknawi (batiniah), maupun sebaliknya. Sebaliknya, ijtihad ini menekankan keseimbangan dan keterpaduan antara kedua aspek tersebut.
Al-Ijtihād Al-Maqāṣidī atau Ijtihad maqāṣidī berlandaskan pada analisis mendalam terhadap makna dan hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syariat, dengan tujuan merealisasikan maslahat serta menghindari mafsadat dalam berbagai aspek kehidupan. Keberhasilan ijtihad ini bergantung pada kapasitas seorang mujtahid dalam mengidentifikasi tingkatan maqāṣid (tujuan-tujuan syariat), memahami hubungan antara satu maqṣad (tujuan syariat) dengan maqṣad yang lain, serta menguasai prinsip-prinsip utama yang menjadi fondasi legislasi syariat. Oleh karena itu, ijtihad ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual, dengan mempertimbangkan relevansi maqāṣid syariah dalam dinamika kehidupan kontemporer.
Al-Ijtihād Al-Muṭlaq
Dalam terminologi bahasa Inggris, istilah “Al-Ijtihād Al-Muṭlaq” dikenal sebagai “Unrestricted Ijtihad”, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Ijtihad Mutlak” atau “Ijtihad Tidak Terbatas.” Konsep “Al-Ijtihād Al-Muṭlaq” ini merujuk pada upaya ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid yang telah memenuhi seluruh persyaratan keilmuan dan metodologis dalam ijtihad, dengan tetap berpegang pada prinsip dan metode yang telah ditetapkan oleh salah satu imam mujtahid terdahulu.
Tujuan utama dari “Al-Ijtihād Al-Muṭlaq” adalah menggali dan memahami kehendak ilahi yang terkandung dalam teks-teks wahyu, serta mengaplikasikan ketetapan hukum syariat dalam konteks kehidupan nyata. Jenis ijtihad ini banyak ditemukan dalam praktik ijtihad yang dilakukan oleh para ulama besar, seperti Abu Yusuf, Al-Syaibani, Ibnu Rusyd, Al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan lainnya. Meskipun mereka telah mencapai tingkatan ijtihad, metode istinbāṭ (penggalian hukum) mereka tetap berlandaskan pada prinsip dan kaidah yang telah dirumuskan oleh imam mujtahid sebelumnya.
Al-Ijtihād Al-Mustaqil
Dalam terminologi bahasa Inggris, istilah “Al-Ijtihād Al-Mustaqil” dikenal sebagai “Independent Ijtihad”, yang secara harfiah berarti “Ijtihad Independen”. Konsep “Al-Ijtihād Al-Mustaqil” ini merujuk pada upaya ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid yang telah memenuhi seluruh persyaratan keilmuan yang diperlukan, serta memiliki kapasitas metodologis yang mandiri. Ijtihad ini dilakukan dengan merumuskan prinsip dan metode istinbāṭ (penggalian hukum) serta istidlāl (penalaran hukum) yang orisinal dan belum pernah dirumuskan sebelumnya oleh pendahulunya.
Tujuan utama dari Ijtihad Independen adalah mengungkap makna substantif yang terkandung dalam teks-teks wahyu, baik Al-Qur’an maupun Sunnah, serta mengaplikasikannya secara kontekstual dalam realitas sosial dan kehidupan umat. Jenis ijtihad ini menjadi karakteristik utama dari para imam mazhab yang dianut secara luas dalam sejarah pemikiran Islam, seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Al-Syafi‘i, Ahmad bin Hanbal, Al-Thabari, Al-Thauri, Al-Layts bin Sa‘d, dan lainnya.
Setiap imam tersebut mengembangkan prinsip serta metodologi istinbāṭ dan istidlāl yang bersifat inovatif, sehingga membentuk kerangka mazhab yang khas dan tidak sekadar mengikuti metodologi yang telah ada sebelumnya.
Dalam khazanah Uṣhūl Fiqh, Ijtihad Independen sering menjadi subjek perdebatan mengenai kemungkinan eksistensi seorang mujtahid dalam setiap generasi. Sebagian ulama berpendapat bahwa suatu zaman mungkin saja tidak melahirkan mujtahid independen, tetapi tetap memiliki mujtahid muṭlaq dan mujtahid tarjīḥ yang bertugas menguatkan atau menyeleksi pendapat hukum yang telah ada.
Namun, sebagian ulama lain berpandangan bahwa tidak mungkin ada suatu masa di mana ijtihad benar-benar terhenti, karena dalam setiap era selalu ada mujtahid yang berperan, baik dalam kapasitas sebagai mujtahid independen, mujtahid muṭlaq, maupun bentuk ijtihad lainnya yang berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam.
Al-Ijtihād Al-Qiyāsī
Dalam terminologi bahasa Inggris, istilah “Al-Ijtihād Al-Qiyāsī” dikenal sebagai Analogical Ijtihad, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Ijtihad Analogis”. Konsep “Al-Ijtihād Al-Qiyāsī” ini merujuk pada pengerahan daya intelektual secara optimal untuk menetapkan atau meniadakan suatu hukum bagi suatu peristiwa yang tidak memiliki dalil qat‘ī (pasti) maupun dalil ẓannī (dugaan kuat) secara langsung, serta tidak terdapat ijmā’ (konsensus) yang sahih sebelumnya mengenai permasalahan tersebut.
Dalam khazanah Uṣhūl Fiqh, sebagian ulama menyebut ijtihad ini sebagai “ijtihād bi al-ra’y” (ijtihad berbasis rasionalitas), karena pada umumnya berlandaskan pada pendapat yang diterima secara akademik dan metodologis. Sementara itu, ulama lain mengistilahkannya sebagai “takhrīj al-manāṭ” (penggalian dan eksplorasi ‘illat hukum), yakni upaya menyingkap sebab hukum yang menjadi dasar analogi dalam menetapkan ketentuan syariat bagi kasus yang tidak memiliki dalil eksplisit.
Al-Ijtihād At-Tanzilī
Dalam terminologi bahasa Inggris, istilah “Al-Ijtihād At-Tanzīlī” dikenal sebagai “Applied Ijtihad”, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Ijtihad Terapan”. Konsep “Al-Ijtihād At-Tanzīlī” ini merujuk pada optimalisasi seluruh kapasitas intelektual seorang mujtahid yang memenuhi kualifikasi, dengan tujuan memastikan implementasi yang tepat dari makna-makna yang terkandung dalam teks-teks wahyu ke dalam realitas empiris.
Dalam prosesnya, mujtahid memanfaatkan berbagai metode dan instrumen keilmuan yang tersedia pada masanya, termasuk teknik observasi, analisis, dan pengukuran yang berkembang dalam disiplin ilmu humaniora dan sosial kontemporer, seperti survei sosial, metode eksperimen, dan studi kasus. Para ulama Uṣhūl Fiqh menyebut bentuk ijtihad ini sebagai “Taḥqīq al-Manāṭ” (verifikasi dan penerapan ‘illat hukum).
Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro








