Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Salam dari Desa

Toto Rahardjo by Toto Rahardjo
07/01/2026
in Cecurhatan
Salam dari Desa

Salam dari Desa

Jika desa kehilangan nafas, negara akan kehilangan akarnya. Dan pohon tanpa akar, betapapun tinggi gedungnya, akan roboh oleh angin sejarah yang sama—yang selalu kembali, hanya dengan kostum berbeda.

Mengingatkan lagu karya Leo Kristi: Kalau ke kota esok pagi, sampaikan salam dari desa. Bukan salam yang wangi oleh parfum gedung-gedung tinggi, melainkan salam yang berbau tanah basah, keringat, dan waktu yang lama tak dibalas.

Di desa, padi telah kembang. Bulirnya menunduk—seolah tahu bahwa hidup adalah kerja keras yang tak perlu banyak bicara. Ani-ani bergerak pelan di tangan petani, setua doa-doa yang tak pernah dicatat sejarah. Di kejauhan, roda giling berputar siang dan malam, seperti zaman yang tak pernah lelah mengambil. Tapi hasilnya bukan kami punya. Ia pergi ke kota, ke angka-angka, ke laporan yang rapi dan pidato yang penuh kata “kemajuan”.

Sejarah, kata orang, bergerak maju. Tapi bagi desa, ia sering berputar di tempat—seperti roda lori yang mengangkut tebu-tebu putih seluas padang. Manisnya tinggal di pabrik, getirnya pulang ke ladang. Tebu kembang, gula tercetak, dan desa tetap belajar sabar. Kota menyebutnya efisiensi; desa menyebutnya nasib.

Anak-anak kini pandai menyanyikan gema merdeka. Lagu itu mereka hafal lebih cepat daripada nama leluhur mereka sendiri. Mereka menyanyikannya di tanah-tanah gunung, dengan suara jernih dan mata penuh harap. Tapi kemerdekaan itu, lagi-lagi, terasa seperti lagu yang dipinjam: indah, tapi bukan kami punya. Ia datang sebagai kata, bukan sebagai hak.

Di masa lalu, tanah disebut pusaka—sesuatu yang diwariskan bukan untuk dijual, melainkan dijaga. Kini tanah menjadi sertifikat, angka, dan peta investasi. Tumpah darahku di sana, kata lagu kebangsaan. Tapi darah siapa yang benar-benar tinggal di tanah itu? Dan siapa yang hanya lewat, memotret, lalu pergi?

Desa tak pernah menolak kota. Ia hanya ingin diingat. Ingin diakui bahwa pangan lahir dari kesabaran, bukan dari grafik. Bahwa merdeka bukan sekadar nyanyian massal, melainkan kepastian bahwa hasil kerja tak selalu melayang ke tangan lain.

Kalau ke kota esok pagi, sampaikan salam rinduku. Katakan padanya nasi tumbuk telah masak. Bukan nasi instan, bukan janji cepat. Nasi yang menunggu, seperti desa menunggu keadilan. Kita makan bersama, berbincang tanpa mikrofon, di gubuk sudut desa—tempat waktu berjalan pelan dan manusia masih sempat saling menatap.

Mungkin di sanalah kemerdekaan yang paling sunyi tinggal: bukan di podium, melainkan di meja makan sederhana, ketika apa yang tumbuh, akhirnya benar-benar menjadi milik mereka yang menanam.

Desa mengirim salam—dari tanah yang masih basah oleh jejak kaki warganya. Salam itu sederhana, nyaris lirih, tapi mengandung pernyataan yang lama dilupakan negara: kami ada sebelum kalian menyebut diri sebagai pusat.

Hak Rekognisi dan Subsidiaritas, dalam UU Desa, terdengar seperti istilah hukum yang dingin. Tapi sesungguhnya ia adalah ingatan yang dipanggil pulang. Rekognisi adalah cara negara berkata, agak terlambat: kami mengakui bahwa kau pernah—dan masih—punya nama sendiri. Bahwa desa bukan halaman belakang sejarah, melainkan halaman pertama yang lama disobek lalu disimpan di laci birokrasi.

Rekognisi berarti pengakuan atas hak asal-usul—sesuatu yang tak bisa diciptakan lewat surat keputusan. Ia lahir dari adat yang bertahan, dari musyawarah yang lebih tua dari notulen, dari nilai yang tak pernah diunggah ke server mana pun. Desa, dengan itu, bukan sekadar unit administratif. Ia adalah kesatuan masyarakat hukum, yang hidup dari warisan ingatan, bukan instruksi.

Lalu datang subsidiaritas. Jika rekognisi adalah pengakuan, subsidiaritas adalah keberanian untuk melepaskan. Ia mengatakan: urusan yang bisa diselesaikan di bawah, jangan ditarik ke atas. Keputusan yang menyangkut sawah, jalan kampung, air, dan hidup sehari-hari, tak perlu menunggu restu dari gedung yang lampunya tak pernah padam. Subsidiaritas mengembalikan keputusan ke meja bambu, ke lingkaran warga, ke musyawarah yang tak mengenal voting elektronik tapi tahu arti mufakat.

Di sini desa berhenti menjadi objek. Ia tak lagi sekadar angka dalam tabel anggaran, atau lokasi proyek dengan papan nama besar dan hasil kecil. Desa menjadi subjek—yang merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, sekaligus menanggung akibat dari pilihannya sendiri. Dana Desa, dalam konteks ini, bukan hadiah, melainkan alat. Seperti cangkul: ia berguna hanya jika dipegang oleh mereka yang tahu tanahnya.

Rekognisi dan subsidiaritas bekerja seperti dua kaki. Yang satu memberi pijakan historis—bahwa desa sah karena ia ada. Yang lain memberi langkah praktis—bahwa desa berdaya karena ia bertindak. Tanpa rekognisi, subsidiaritas menjadi delegasi kosong. Tanpa subsidiaritas, rekognisi tinggal puisi hukum yang indah tapi tak menyentuh tanah.

Sejarah kita berkali-kali menunjukkan kecenderungan sebaliknya: pusat yang rakus, daerah yang mengecil, desa yang dipinggirkan. Kolonialisme pernah melakukannya dengan paksa; negara modern kerap melakukannya dengan regulasi. Maka UU Desa, dengan segala cacat dan godaannya, sesungguhnya adalah upaya mengoreksi arah—mengembalikan jarum kompas ke kampung.

Namun pengakuan di atas kertas tak menjamin nafas di kehidupan. Desa bisa saja diakui, tapi dicekik oleh prosedur. Bisa diberi kewenangan, tapi diawasi dengan curiga berlebihan. Di titik itulah salam dari desa berubah menjadi peringatan: kedaulatan bukan soal diberi, tapi dibiarkan tumbuh.

Jika desa kehilangan nafas, negara akan kehilangan akarnya. Dan pohon tanpa akar, betapapun tinggi gedungnya, akan roboh oleh angin sejarah yang sama—yang selalu kembali, hanya dengan kostum berbeda.

Salam dari desa adalah ajakan untuk ingat. Bahwa pembangunan bukan soal memindahkan rencana dari pusat ke pinggir, melainkan mempercayai pinggir untuk merencanakan dirinya sendiri. Selama desa masih diberi ruang untuk mengenali, memutuskan, dan merawat hidupnya, harapan itu ada.
Semoga desa masih punya nafas—untuk berdaulat.

Tags: Catatan Toto RahardjoMakin Tahu IndonesiaSalam dari Desa
Previous Post

Buku Reset Indonesia: Cetak Biru untuk Indonesia Baru

Next Post

Hari Terakhir Sang Pembawa Damai: al Hasan bin Ali bin Abi Thalib

BERITA MENARIK LAINNYA

Bismillah yang Hilang, dan Hadir Kembali: Hikmah Humor dan Pencurian (13)
Cecurhatan

Bismillah yang Hilang, dan Hadir Kembali: Hikmah Humor dan Pencurian (13)

13/01/2026
Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur
Cecurhatan

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

12/01/2026
Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas
Cecurhatan

Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

11/01/2026

Anyar Nabs

Bismillah yang Hilang, dan Hadir Kembali: Hikmah Humor dan Pencurian (13)

Bismillah yang Hilang, dan Hadir Kembali: Hikmah Humor dan Pencurian (13)

13/01/2026
Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

12/01/2026
Asem Jawi Pangimbang Jati, Kredo Ekologi dari Bojonegoro

Asem Jawi Pangimbang Jati, Kredo Ekologi dari Bojonegoro

11/01/2026
Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

11/01/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: