Idonesia negara kaya akan seni dan budaya. Bagaimana budaya Tujuh Bulanan dalam tinjauan Al Urff?
Nabs, terdapat pemahaman yang keliru mengenai hukum Islam yang kontras dengan hukum adat.
Sejatinya, hukum Islam merupakan reformasi yang nyata dari sebuah tradisi atau kebiasaan bangsa Arab.
Ditinjau berdasarkan sumbernya, sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum Islam muttafaq (disepakati oleh ulama) dan sumber hukum mukhtalaff (yang tidak disepakati oleh ulama).
Sumber hukum Islam muttafaq meliputi alqur’an, hadist, ijma’ dan qiyas.
Sedangkan sumber hukum Islam mukhtalaff meliputi istihsan, istishab, syaudz dzari’ah, maslahah mursalah, qaulus sahabi, syar’u man qablana, dan al urf (shahih dan fasid).
Salah satu bentuk dari sumber hukum Islam mukhtalaff adalah al urf.
Secara garis besar, pengertian al urf masih banyak diperdebatkan, apakah definisinya sama dengan hukum adat atau berbeda.
Mengenai kehujjahannya, sebagai sumber hukum Islam juga masih rancu.
Beberapa ulama berpendapat bahwa al urf dapat dijadikan hujjah dan beberapa lainnya juga ada yang tidak sepakat.
Hal ini dilandasi karena terdapat kemungkinan penetapan al urf berdasarkan kebiasaan atau tradisi bangsa arab pra islam.
Imam Syafi’i sendiri menolak adanya al urf, dikarenakan Imam Syafi’i menganggap bahwa al urf berasal dari pemikiran manusia sehingga dapat mengandung dua hal antara benar atau salah.
Al urf dibagi menjadi dua, yakni al urf shahih dan al urf fasid. Al urf shahih merupakan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan nash alqur’an dan hadist, disepakati dan diakui oleh masyarakat luas serta tidak membawa kemadharatan.
Sedangkan untuk al urf fasid merupakan adat istiadat yang penerapannya bertentangan dengan nash alqur’an dan hadist serta dapat membawa kemadharatan.
Berbicara mengenai tradisi atau adat istiadat, Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, sehingga melahirkan banyak tradisi atau adat istiadat.
Salah satu tradisi yang masih sangat kental di Indonesia khususnya pulau Jawa adalah tradisi tujuh bulanan.
Tujuh bulanan merupakan tradisi masyarakat Jawa berupa upacara tradisional yang dilakukan dengan penyematan bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan, tradisi ini biasa disebut juga dengan mitoni atau tingkeban.
Tradisi tujuh bulanan ini memiliki kemungkinan besar merupakan tradisi peninggalan dari nenek moyang yang beragama non muslim (hindu, budha, animisme, dan dinamisme).
Dalam pandangan Islam, apabila tradisi tujuh bulanan merupakan acara yang diadakan tanpa dilandaskan dalam syari’at islam maka hukumnya tidak boleh, Nabs.
Dikarenakan dibuat-buat dalam urusan agama dan memungkinkan terjadinya penyelewengan secara syari’at Islam.
Akan tetapi, apabila tradisi tujuh bulanan diadakan dengan niat karena bersyukur atas kehamilan dan dilakukan dengan bacaan doa atau pengajian, maka itu diperbolehkan.
Dapat ditarik garis besar, hukum dari tradisi tujuh bulanan ditinjau dalam al urf, maka konteksnya menyesuaikan dengan niat diadakannya acara tersebut.
Nabs, pendapat lain dikemukakan oleh seorang dosen UIN syarif hidayatullah, Jakarta, Ustadz Dr. Arrazy Hasyim MA. Beliau menuturkan bahwa hukum dari penyelenggaraan tujuh bulanan tergantung dari isi acaranya.
Tradisi tersebut tidak dihukumi sesuai namanya namun berdasarkan isinya.
Maka dari itu, hukum dari diadakannya tujuh bulanan sesuai apa yang dilakukan di dalamnya. Dapat menjadi al urf fasid (adat istiadat yang tidak diperbolehkan) apabila tidak dilandaskan dengan ajaran agama Islam, dikarenakan merupakan adat istiadat yang tidak sesuai dengan hukum syara’.
Nabs, tradisi tujuh bulanan bisa juga menjadi al urf shahih (adat istiadat yang diperbolehkan), dikarenakan memiliki niat untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan, dilakukan dengan iringan do’a, pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya.








