Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

5 Alasan Penolakan Tambang Galian C Sumuragung Baureno

Rahul Oscara Duta by Rahul Oscara Duta
08/10/2023
in Cecurhatan
5 Alasan Penolakan Tambang Galian C Sumuragung Baureno

Permasalahan tambang Galian C di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tak kunjung temui titik terang. Berikut 5 Alasan Tambang Galian C di Sumuragung harus dihentikan.

Drama tersebut masih berlanjut hingga menggeret tiga warga berurusan di meja hijau pengadilan negeri (PN) setempat.

Usut punya usut, ketiga warga tersebut dilaporkan oleh PT WBS yang memiliki otoritas pada tambang yang berada di Sumuragung itu ke Polda Jatim, karena memblokade akses galian tersebut.

Padahal, menurut keterangan warga setempat, diketahui tambang tersebut sudah selesai masa izinnya pada 2022 lalu.

Dan, bukti ini diperkuat oleh berita-berita di berbagai media bahwa memang betul izin tambang tersebut telah usai.

Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya itu, XS mengatakan, warga setempat sudah mengingatkan agar pekerjaan tambang harap diberhentikan. Sebab, warga khawatir dampak buruk alam setempat akan merugikan warga sekitar.

“Jadi ini kira-kira sudah sampai kedalaman 30 meter. Itu nantinya bisa mempengaruhi sumber air. Kami takut sumber air nanti kering. Apalagi sekarang Mangsa Ketiga (Kemarau dalam bahasa jawa),’’ jelas pria yang juga merupakan warga desa setempat kemarin (28/9) saat ditemui di sekitaran desa tersebut.

Ia juga menjelaskan, pelaporan yang menggeret tiga warga setempat itu membuat warga semakin bergejolak.

Sebab, disinyalir adanya tindakan semena-mena secara sepihak. ‘’Awalnya kan kami bersama-sama untuk lakukan blokade. Sebab, kami sudah peringati tapi tak digubris sama sekali. Malah, tiga warga tersebut dipidanakan dan digeret ke meja hijau,’’ tuturnya.

Menurutnya, perkara ini membuat warga setempat tidak tenang. Warga juga telah wadul ke pemdes setempat.

Hanya, pemdes setempat tak bisa berbuat banyak selain mediasi. ‘’Pemdes sebagai wakil warga setempat sudah menjembatani. Namun pihak PT belum bisa ditemui karena alasan tertentu. Masih diupayakan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, narasumber terpercaya lainnya, YZ mengatakan, sejauh ini belum ada kompensansi yang setara dengan dampak yang diakibatkan oleh penambang.

Hanya, beras 30 kilogram selama tambang itu berjalan. ‘’Hanya itu saja (beras 30 kilogram, red). Selebihnya belum ada. Kami juga berharap banyak PT dan Pemdes transparan terkait dana yang mengalir.

Apakah ini dibuat bantuan seperti apa? agar kami (warga) tahu jelas kemanfaatan dari tambang yang mengeruk sumber daya alam kami,’’ tegasnya.

Ia juga mengatakan, secara dampak ekonomi tidak terlalu berdampak apa-apa. Sebab, warga setempat yang asli pada zona tambang tersebut tak dijadikan pegawai di dalamnya.

‘’Tidak ada. Setahu saya hanya bagian yang jaga-jaga saja. Seharusnya ini bisa bermanfaat bagi kami. Bahkan ini (tambang, red) sudah jalan 6 tahun,’’ terangnya.

Menurut pantauan lapangan, memang aktivitas tambang sudah beralih tempat daripada sebelumnya.

Nabs, diketahui, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan. Para terdakwa tidak ditahan. Namun, mereka bersama para warga Sumuragung lainnya bersatu berupaya membuktikan kebenaran di pengadilan.

‘’Kami kalah di eksepsi kemarin. Kami akan coba berupaya lagi. Ikhtiar dan pasrah, semoga hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,’’ tandasnya.

Adapun petisi penolakan penambangan PT Wira Bhumi Sejati dan memohon kepada Pihak Berwenang agar menutup penambangan. Berikut ini 5 alasan krnapa tambang harus ditolak:

1. Terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di area tambang maupun sekitar tambang.

2. Ketidak Transparanan dan Ketidakadilan pada proses perpanjangan dengan tidak melibatkan pemerintah Desa, masyarakat dan berbagai organisasi kemasyarakatakemasyarakatan, terutama dalam proses penyusunan amdal dan izin lingkungan.

3. Penyalahgunaan IUP PT Wira Bhumi Sejati No : 1235/I/IUP/PMDN/2021 dengan tahapan eksplorasi mulai 25-10-2021 sampai 25-10-2024 namun pada kenyataannya PT Wira Bhumi Sejati melakukan operasi produksi.

4. Merujuk keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM /Nomor :B-571/MB.05/DJB/B/2022 tentang penutupan sementara PT Wira Bhumi Sejati dengan IUP operasi produksi No 100/1/IUP/PMDN/2021.

5. Melanggar prinsip kaidah fiqih “darul mafasid muqidamun ala jalbil mashalih”, bahwa kerusakan lingkungan penambangan PT Wira Bhumi Sejati lebih besar daripada manfaatnya.

Tags: Petisi Penghentian TambangTambang Galian C Sumuragung
Previous Post

Biografi Sayyid Yasin Al Fadani, Seri Maha Guru Aswaja di Tanah Hijaz (6)

Next Post

Biografi Imam Sibawaih, Waliyullah Tampan yang Ahli Gramatika

BERITA MENARIK LAINNYA

Di Antara Lapar dan Debu
Cecurhatan

Di Antara Lapar dan Debu

18/02/2026
Cahaya di Ufuk Barat: Kisah Perburuan Hilal Awal Ramadhan dari Masa ke Masa
Cecurhatan

Cahaya di Ufuk Barat: Kisah Perburuan Hilal Awal Ramadhan dari Masa ke Masa

18/02/2026
Puasa Ramadhan bersama Rasulullah Saw
Cecurhatan

Puasa Ramadhan bersama Rasulullah Saw

16/02/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Di Antara Lapar dan Debu

Di Antara Lapar dan Debu

18/02/2026
Warga Desa Trucuk Antusias Mengikuti Praktik Pengelolaan Sampah Untuk Menambah Penghasilan Rumah Tangga

Warga Desa Trucuk Antusias Mengikuti Praktik Pengelolaan Sampah Untuk Menambah Penghasilan Rumah Tangga

18/02/2026
Cahaya di Ufuk Barat: Kisah Perburuan Hilal Awal Ramadhan dari Masa ke Masa

Cahaya di Ufuk Barat: Kisah Perburuan Hilal Awal Ramadhan dari Masa ke Masa

18/02/2026
‎Sejarah Desa Mori, Jejak Tionghoa di Kelokan Bengawan

‎Sejarah Desa Mori, Jejak Tionghoa di Kelokan Bengawan

17/02/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: