Permasalahan tambang Galian C di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tak kunjung temui titik terang. Berikut 5 Alasan Tambang Galian C di Sumuragung harus dihentikan.
Drama tersebut masih berlanjut hingga menggeret tiga warga berurusan di meja hijau pengadilan negeri (PN) setempat.
Usut punya usut, ketiga warga tersebut dilaporkan oleh PT WBS yang memiliki otoritas pada tambang yang berada di Sumuragung itu ke Polda Jatim, karena memblokade akses galian tersebut.
Padahal, menurut keterangan warga setempat, diketahui tambang tersebut sudah selesai masa izinnya pada 2022 lalu.
Dan, bukti ini diperkuat oleh berita-berita di berbagai media bahwa memang betul izin tambang tersebut telah usai.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya itu, XS mengatakan, warga setempat sudah mengingatkan agar pekerjaan tambang harap diberhentikan. Sebab, warga khawatir dampak buruk alam setempat akan merugikan warga sekitar.
“Jadi ini kira-kira sudah sampai kedalaman 30 meter. Itu nantinya bisa mempengaruhi sumber air. Kami takut sumber air nanti kering. Apalagi sekarang Mangsa Ketiga (Kemarau dalam bahasa jawa),’’ jelas pria yang juga merupakan warga desa setempat kemarin (28/9) saat ditemui di sekitaran desa tersebut.
Ia juga menjelaskan, pelaporan yang menggeret tiga warga setempat itu membuat warga semakin bergejolak.
Sebab, disinyalir adanya tindakan semena-mena secara sepihak. ‘’Awalnya kan kami bersama-sama untuk lakukan blokade. Sebab, kami sudah peringati tapi tak digubris sama sekali. Malah, tiga warga tersebut dipidanakan dan digeret ke meja hijau,’’ tuturnya.
Menurutnya, perkara ini membuat warga setempat tidak tenang. Warga juga telah wadul ke pemdes setempat.
Hanya, pemdes setempat tak bisa berbuat banyak selain mediasi. ‘’Pemdes sebagai wakil warga setempat sudah menjembatani. Namun pihak PT belum bisa ditemui karena alasan tertentu. Masih diupayakan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, narasumber terpercaya lainnya, YZ mengatakan, sejauh ini belum ada kompensansi yang setara dengan dampak yang diakibatkan oleh penambang.
Hanya, beras 30 kilogram selama tambang itu berjalan. ‘’Hanya itu saja (beras 30 kilogram, red). Selebihnya belum ada. Kami juga berharap banyak PT dan Pemdes transparan terkait dana yang mengalir.
Apakah ini dibuat bantuan seperti apa? agar kami (warga) tahu jelas kemanfaatan dari tambang yang mengeruk sumber daya alam kami,’’ tegasnya.
Ia juga mengatakan, secara dampak ekonomi tidak terlalu berdampak apa-apa. Sebab, warga setempat yang asli pada zona tambang tersebut tak dijadikan pegawai di dalamnya.
‘’Tidak ada. Setahu saya hanya bagian yang jaga-jaga saja. Seharusnya ini bisa bermanfaat bagi kami. Bahkan ini (tambang, red) sudah jalan 6 tahun,’’ terangnya.
Menurut pantauan lapangan, memang aktivitas tambang sudah beralih tempat daripada sebelumnya.
Nabs, diketahui, sidang selanjutnya akan digelar minggu depan. Para terdakwa tidak ditahan. Namun, mereka bersama para warga Sumuragung lainnya bersatu berupaya membuktikan kebenaran di pengadilan.
‘’Kami kalah di eksepsi kemarin. Kami akan coba berupaya lagi. Ikhtiar dan pasrah, semoga hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,’’ tandasnya.
Adapun petisi penolakan penambangan PT Wira Bhumi Sejati dan memohon kepada Pihak Berwenang agar menutup penambangan. Berikut ini 5 alasan krnapa tambang harus ditolak:
1. Terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di area tambang maupun sekitar tambang.
2. Ketidak Transparanan dan Ketidakadilan pada proses perpanjangan dengan tidak melibatkan pemerintah Desa, masyarakat dan berbagai organisasi kemasyarakatakemasyarakatan, terutama dalam proses penyusunan amdal dan izin lingkungan.
3. Penyalahgunaan IUP PT Wira Bhumi Sejati No : 1235/I/IUP/PMDN/2021 dengan tahapan eksplorasi mulai 25-10-2021 sampai 25-10-2024 namun pada kenyataannya PT Wira Bhumi Sejati melakukan operasi produksi.
4. Merujuk keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM /Nomor :B-571/MB.05/DJB/B/2022 tentang penutupan sementara PT Wira Bhumi Sejati dengan IUP operasi produksi No 100/1/IUP/PMDN/2021.
5. Melanggar prinsip kaidah fiqih “darul mafasid muqidamun ala jalbil mashalih”, bahwa kerusakan lingkungan penambangan PT Wira Bhumi Sejati lebih besar daripada manfaatnya.