Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan terobosan baru lewat Mal Pelayanan Publik. Seperti namanya, tempat itu diperuntukkan bagi masyarakat Bojonegoro yang ingin mengurus segala keperluan. Mulai dari izin usaha hingga pengurusan surat-surat penting.
Mal Pelayanan Publik berada di jalan Veteran. Tepatnya di sebelah utara Rumah Sakit Umum Sosodoro Djatikoesomo ini, dulunya sempat digunakan sebagai Pusat Pengembangan Industri Kreatif di bumi Angling Dharma.
Mal Pelayanan Publik ini diresmikan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dan jajaran Forkompinda. Dalam sambutannya, Anna Muawanah mengingatkan bahwa pelayanan publik di Bojonegoro harus berjalan dengan baik dan maksimal.
“Dibukanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan mampu melayani masyarakat dengan maksimal. Masyarakat harus merasa puas dengan pelayanan pemerintah,” ujar Anna Muawanah.
Lalu, layanan apa saja sih Nabs yang bisa kita dapatkan di tempat ini? Berikut ini adalah 7 layanan penting yang bisa didapatkan di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro.
1. Pengurusan E-ktp
Layanan krusial yang bisa kamu dapatkan di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro adalah pengurusan e-ktp. Sebelumnya, pengurusan e-ktp dan surat kependudukan lain dilakukan di kantor Dukcapil, jalan Pattimura.
Kini, untuk mengurus segala macam hal yang berkaitan dengan e-ktp maupun surat kependudukan, bisa langsung menuju Mal Pelayanan Publik jalan Veteran. Dengan tempat yang lebih luas, pelayanan e-ktp diharapkan lebih nyaman dan maksimal.
2. Izin Mendirikan Bangunan
Selanjutnya adalah layanan untuk IMB atau izin mendirikan bangunan. Jika bingung untuk memulai izin mendirikan bangunan, kita bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik Bojonegoro. Berbagai layanan pengurusan terkait pendirian bangunan bisa dilakukan di tempat ini.
Izin mendirikan bangunan diatur oleh Perbup No.33 Tahun 2017. Selain IMB, ada pula layanan izin usaha dari berbagai bidang seperti klinikkecantikan, kesehatan, bengkel, sarana dan pra sarana, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Pengurusan BPJS Kesehatan
Mengurus BPJS Kesehatan juga menjadi satu dari sekian banyak layanan yang didapatkan dari Mal Pelayanan Publik Bojonegoro. Kita bisa melakukan permohanan pendaftaran BPJS dengan membawa persyaratan yang lengkap.
Pelayanan BPJS yang bisa didapatkan pun terbilang lengkap. Sebut saja pelayanan informasi jaminan kesehatan nasional (JKN), registrasi badan usaha hingga registrasi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
4. Perpanjang SIM dan STNK
Layanan penting selanjutnya adalah memperpanjang SIM dan STNK. Pelayanan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor memang cukup krusial. Oleh sebab itu, pelayanan SIM dan STNK juga dibuka di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro.
Namun, pihak kepolisian hanya membuka layanan perpanjang SIM dan STNK. Untuk mengurus SIM baru tetap diarahkan ke kantor Satlantas Bojonegoro, di jalan Imam Bonjol. Tepatnya di sebelah utara Alun-alun kota Bojonegoro.
5. Pengurusan Listrik dan Air
Layanan dari PLN dan PDAM juga bisa didapatkan di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro. Kita bisa mengurus izin pemasangan sambungan baru untuk PDAM. Membayar rekening air hingga pengaduan masalah terkait PDAM pun bisa dilakukan.
Pengurusan listrik rumah tangga juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. Beberapa layanan yang bisa didapatkan diantaranya adalah pemasangan baru angsuran, migrasi listrik hingga tambah daya angsuran.
6. Pendaftaran NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga bisa diurus di Mal Pelayanan Publik ini. KPP Pratama Bojonegoro telah membuka pelayanan terpadu yang bisa digunakan untuk pendaftaran NPWP baru.
Tak hanya itu, KPP Pratama Bojonegoro juga memberikan layanan pengaduan dan juga pengukuhan NPWP. Terkait masalah pajak yang lain, layanan masih dipusatkan di KPP Pratama Bojonegoro, Jalan Teuku Umar.
7. Rekomtek Tempat Publik di Bojonegoro
Ingin menggunakan fasilitias publik penting di Bojonegoro seperti Alun-alun atau Stadion Letjen H. Sudirman? Sekarang tak perlu bingung lagi karena rekomtek atau rekomendasi teknik penggunaan tempat umum di Bojonegoro bisa diurus di Mal Pelayanan Publik lho, Nabs.
Rekomtek untuk penggunaan pemakaian Alun-alun dan Stadion Letjen H. Sudirman menjadi wewenang Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Cipta Karya Bojonegoro. Untuk mendapatkan izin, kita bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik di jalan Veteran
Itu tadi 7 layanan penting pada Mal Pelayanan Publik Bojonegoro. Selain ketujuh hal tadi, sebenarnya ada ratusan pelayanan publik lain yang bisa didapatkan. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik di jalan Veteran, Bojonegoro.