Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Kampanye Nikah Muda: Trend ataukah Solusi?

Bakti Suryo by Bakti Suryo
03/11/2019
in JURNAKULTURA
Kampanye Nikah Muda: Trend ataukah Solusi?

Batas usia pernikahan minimum di Indonesia kini 19 tahun. Palu diketok tanda bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati itu. Tepatnya pada Senin (16/9/2019) saat Rapat Paripurna ke 8 tahun sidang 2019-2020.

Rapat tersebut melahirkan perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, batas usia pernikahan minimum 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Tentu saja peraturan baru tersebut diterima baik oleh masyarakat.

Meski begitu, apakah pada usia 19 tahun sudah layak untuk menjalani pernikahan? Tentu tidak. Itu hanyalah batasan. Pasalnya, pernikahan tidak membutuhkan angka usia, tetapi kematangan mental.

Batas minimum tersebut masih berada di bawah usia quarter-life-crisis (25 tahun). Menjelang usia 25 tahun adalah kondisi yang penuh gejolak. Titik dimana seorang manusia mengalami krisis kehidupan. Tentunya terkait dengan keputusan-keputusan penting bagi kehidupannya.

Bisa dibayangkan, betapa berat keputusan yang harus diambil? Apalagi jika mental tidak siap menghadapi hidup ‘sebenarnya’. Pernikahan adalah hal sakral dan tidak sepele. Tentu saja ini hal yang sangat serius.

Syarat untuk melakukan pernikahan adalah mampu secara lahir dan batin. Selain kecukupan materi sebagai modal lahir, batin harus jauh lebih dari cukup. Bukan perkara menghadapi pernikahan, melainkan kehidupan setelah upacara seremonial. Tentu butuh komitmen yang sangat serius. Bukan sekadar pembenaran akan keadaan.

“Daripada berzina, mending langsung nikah saja.”

Kalimat tersebut tentu tidak dapat dijadikan pembenaran. Pernikahan bukan perkara menghindari perzinahan. Toh masih sering terjadi perzinahan meski orang sudah menikah. Jika hanya untuk menghindari zina, maka pernihakan termasuk hal sepele. Bukan merupakan janji suci.

“Pacaran memancing untuk berbuat zinah, meding taaruf saja.”

Itu benar. Ta’aruf adalah bagian dari menghindari zinah. Tapi, apakah itu solusi dari masalah perzinahan? Ini hanya sebagian kecil. Buktinya, banyak kasus terjadi setelahnya. Misalnya kekerasan, penelantaran, perceraian dan hal lain yang lebih khusus.

Kenapa nikah mudah selalu dikampanyekan dengan “menghindari zina”? Permasalah seks bebas cukup pelik dan complicated. Nikah muda dianggap sebagai solusi sehingga perlu disebarkan. Padahal, setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Setiap individu memiliki taraf kehidupan yang berbeda. Jadi, kenapa harus digemakan di berbagai platform media?

Sebenarnya, terdapat hal yang sangat masuk akal sebagai solusinya. Hal ini sudah diajarkan pada setiap agama yang ada. Solusi terbaik adalah puasa. Dengan berpuasa, orang dituntut untuk menahan segala nafsu. Segala hasrat dan keinginan harus ditekan.

Dalam ajaran agama Islam, perzinahan itu dilarang. Namun, tidak berhenti pada pelarangan. Terdapat juga cara untuk menghindarinya. Yaitu dengan berpuasa. Jadi, tidak tepat jika nikah muda dijadikan perbandingan.

Memang, menikah lebih baik daripada berzina. Namun, itu jika seseorang mampu secara lahir dan batin. Jika belum mampu, maka berpuasalah. Berpuasa cukup ampuh untuk memanajemen diri sendiri. Termasuk menghindari hal yang tidak baik tapi kita inginkan.

Seperti yang tertulis pada Al-Qur’an. Tepatnya pada Surat An-Nur ayat 30 dan 31. Makna ayat tersebut adalah setiap orang diharuskan untuk menundukkan pandangan dan menahan kemaluannya (nafsunya). Baik laki-laki maupun perempuan.

Sama halnya dengan yang tertulis pada hadist riwayat Ibnu Majah. Pemuda yang memiliki kemampuan hendaknya segera menikah. Jika belum mampu, hendaknya berpuasa. Itu yang menjadi tameng untuk menghindari zinah. Ini solusi yang lebih praktis dari pada membandingkan zina atau menikah.

Tags: Nikah MudaPernikahan Dini
Previous Post

Kultur Jantelagen dan Kebutuhan Manusia untuk Memamerkan Sesuatu

Next Post

Lelaki Misterius di Sudut Stadion

BERITA MENARIK LAINNYA

Buluqiya dan Tujuh Lautan Menuju Ujung Dunia
JURNAKULTURA

Buluqiya dan Tujuh Lautan Menuju Ujung Dunia

27/08/2026
Ketika Kekuasaan Kehilangan Akal Sehat, Membaca Novel Garcia Marquez
JURNAKULTURA

Ketika Kekuasaan Kehilangan Akal Sehat, Membaca Novel Garcia Marquez

25/08/2026
Quo Vadis NU Pasca Muktamar ke-35, Membaca Nahdlatul Ulama Hari Ini
JURNAKULTURA

Quo Vadis NU Pasca Muktamar ke-35, Membaca Nahdlatul Ulama Hari Ini

23/08/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Komunitas Lari Bojonegoro Galang Dana untuk Korban Bencana Gempa Nusa Tenggara Timur dan Kebakaran di Kalimantan

Komunitas Lari Bojonegoro Galang Dana untuk Korban Bencana Gempa Nusa Tenggara Timur dan Kebakaran di Kalimantan

04/09/2026
Cara Unik SDN Sudu 2 Ajarkan Anak Memilah Sampah

Cara Unik SDN Sudu 2 Ajarkan Anak Memilah Sampah

03/09/2026
WKP Gunung Pandan: Skala Manusiawi atau Skala Industri?

WKP Gunung Pandan: Skala Manusiawi atau Skala Industri?

02/09/2026
Abdulloh Umar: Tambakberas dan Ucapan Selamat untuk Kepemimpinan PBNU

Abdulloh Umar: Tambakberas dan Ucapan Selamat untuk Kepemimpinan PBNU

01/09/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: