Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Legalitas dan Legitimitas Ormada Bojonegoro: Apa dan Bagaimana Ke Depannya? (1)

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
29/08/2021
in Cecurhatan, Headline
Legalitas dan Legitimitas Ormada Bojonegoro: Apa dan Bagaimana Ke Depannya? (1)

Geliat organisasi mahasiswa daerah (ormada) sejatinya perlu diapresiasi dan diacungi jempol. Sebab, memiliki andil yang nyata dalam upaya membangun daerah tercinta.

Nabs, secara kuantitas, jumlah ormada Bojonegoro dapat dikatakan banyak. Mengingat dalam berbagai diskusi dan kegiatan, jumlah ormada Bojonegoro berjumlah lebih dari tiga puluh ormada.

Jumlah yang banyak tersebut kemudian diimbangi dengan sumbangsih ormada Bojonegoro yang secara kualitas dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Bojonegoro seperti: galang dana dan bantuan sosial, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, mengajar di sekolah-sekolah terpencil, pemberian motivasi kuliah kepada siswa-siswi SMA/MA/SMK sederajat, hingga berbagai kegiatan lainnya.

Tentunya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara sukarela dan dengan semangat ‘Jer Karta Raharja Mawa Karya’ disertai dengan jargon serta moto masing-masing ormada maka berbagai kegiatan tersebut dapat terlaksana serta bermanfaat bagi masyarakat di Bojonegoro.

Meski begitu, perbedaan warna almamater serta nama kampus masing-masing ormada, dapat berpotensi menimbulkan perpecahan serta persaingan yang tidak sehat antar ormada. Meski saat ini hal tersebut secara faktual belum pernah terjadi, namun potensi ke depannya hal tersebut sangat dimungkinkan dapat terjadi.

Hal ini tidak salah karena loyalitas yang berlebihan dapat menimbulkan fanatisme, dan fanatisme yang berlebihan dapat bermakna destruktif berupa saling menjelekkan serta saling membenci antar ormada.

Hal inilah yang sejatinya secara preventif harus dihindari supaya masing-masing perbedaan berupa jargon, identitas kampus, hingga program kerja dapat ditarik dalam satu semangat untuk secara bersama-sama mengabdi dan mendedikasikan diri untuk Kabupaten Bojonegoro, Nabs.

Selain itu, berbagai kendala serta permasalahan terkait ormada Bojonegoro juga sering menjadi isu dalam berbagai kegiatan silaturahmi antar ormada sebagaimana yang sering diadakan oleh Airlangga Bojonegoro Community Universitas Airlangga (ABC Unair) dengan acara Njungok Ormada.

Acara serupa dengan “kemasan” sedikit berbeda juga pernah diadakan Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro Universitas Negeri Surabaya (FKMB Unesa) yang bertajuk DILEMA (Diskusi Literasi Ormada) yang juga menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antarormada Bojonegoro serta berbagai kegiatan lain yang diadakan oleh ormada Bojonegoro yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

Berbagai kegiatan tersebut setidaknya menyiratkan beberapa permasalahan terkait kegiatan ormada Bojonegoro, diantaranya: Pertama, terkait legalitas ormada baik di internal masing-masing kampus maupun di lingkup Kabupaten Bojonegoro.

Di beberapa kampus, legalitas ormada memang sudah diakui dengan berbagai variasi mulai dikategorisasikan sebagai bagian dari Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM), ada juga yang memasukkan ormada sebagai bagian dari Organisasi Kemahasiswaan, maupun berbagai jenis pengakuan lainnya.

Meski begitu, terdapat juga berbagai ormada Bojonegoro yang belum mendapatkan pengakuan serta legalitas dari masing-masing kampus dengan berbagai alasan misalnya “dianggap” bukan bagian dari Organisasi Kemahasiswaan.

Selain itu, di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri meskipun secara substantif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendukung kegiatan ormada, namun belum ada forum khusus yang mewadahi serta menjamin partisipasi ormada sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Belum adanya pengakuan serta legalitas ormada Bojonegoro membuat ormada layaknya “anak tiri” yang masih kebingunan dalam mencari “induk” sebagai sarana untuk memberikan sumbangsih bagi Kabupaten Bojonegoro.

Kedua, Ketidakjelasan status ormada baik di sebagian kampus maupun di Kabupaten Bojonegoro membuat ormada menjadi organisasi yang seolah-olah “berpijak diantara dua kaki, kaki yang satu berpijak di kampus masing-masing sedangkan kaki yang satu berpijak sebagai organisasi di lingkup Kabupaten Bojonegoro”.

Hal ini tentu membuat kedudukan ormada menjadi “abu-abu” meskipun sumbangsih serta partisipasi ormada dapat dirasakan secara langsung baik di lingkup kampus maupun di lingkup Kabupaten Bojonegoro.

Meski terdapat beberapa permasalahan terkait kedudukan ormada Bojonegoro baik di lingkup kampus maupun di Kabupaten Bojonegoro, namun _political will_ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro juga harus diapresiasi dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Adannya Perda a quo sejatinya merupakan langkah progresif yang harus diapresiasi karena secara filosofis dan sosiologis memberikan jaminan peran pemuda melalui Organisasi Kepemudaan untuk ikut berpartisipasi serta memberikan sumbangsih bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, secara yuridis, Perda a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mengamanatkan supaya Pemerintah Daerah berperan dalam menetapkan kebijakan daerah untuk memfasilitasi berbagai kegiatan kepemudaan.

Karena itu, tulisan ini berupaya untuk menganalisis serta memberikan kritik yang bersifat konstruktif atas problematika ormada Bojonegoro terutama dalam kaitannya dengan aspek legalitas dan legitimitas ormada Bojonegoro serta akibat hukum dari adanya Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Legalitas dan Legitimitas Ormada Bojonegoro

Berbagai permasalahan terkait ormada Bojonegoro di atas sejatinya membuat belum jelasnya kedudukan, wadah, serta ruang bagi ormada Bojonegoro untuk bersinergi dengan masing-masing ormada maupun dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam postulat latin, keadaan ormada Bojonegoro dapat digambarkan sebagai, “Fluctuat nec mergitur” yang berarti bahwa seolah-olah ormada Bojonegoro “terombang-ambing namun masih tetap tidak tenggelam”.

Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan ormada terutama jaminan legalitas serta wadah yang tepat bagi ormada Bojonegoro yang masih belum optimal namun hal tersebut tidak mempengaruhi semangat, dedikasi, serta pengabdian ormada Bojonegoro demi daerah tercinta.

Dalam hal ini, sejatinya ormada Bojonegoro telah menerapkan apa yang dalam postulat latin dinyatakan sebagai, “Is fecit, cui prodest” yang bermakna bahwa siapa yang berguna sejatinya dia telah berbuat.

Konteks postulat latin ini dikaitkan dengan ormada Bojonegoro bahwa ormada Bojonegoro sejatinya telah berbuat dan memberikan sumbangsih yang nyata bagi masyarakat Bojonegoro meskipun jaminan legalitas dan wadah bagi ormada Bojonegoro masih belum terdapat kejelasan yang pasti.

Meski begitu, semangat dan dedikasi ormada Bojonegoro dalam mengabdi bagi masyarakat Bojonegoro harus diapresiasi karena dengan berbagai keterbatasan dan hambatan yang dialami, namun ormada Bojonegoro masih memiliki orientasi serta sumbangsih bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Terkait dengan permasalahan mengenai legalitas maupun wadah yang tepat bagi ormada Bojonegoro, menurut hemat penulis perlu dilihat permasalahan terkait ormada Bojonegoro dalam aspek legalitas dan legitimitasnya.

Menurut Budiono Kusumohamidjojo dalam bukunya yang berjudul “Teori Hukum: Dilema antara Hukum dan Kekuasaan” ditegaskan bahwa perlu adanya pembedaan antara legalitas dan legitimitas.

Legalitas merupakan suatu kualitas keabsahan yang diperoleh atau dimiliki oleh subjek hukum atau objek hukum yang berupa adannya hak, wewenang, maupun kewajiban yang didasarkan atas hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, menurut hemat penulis, legalitas memiliki tiga unsur yang bersifat kumulatif, yaitu: (i) adanya keabsahan yang berdasarkan atas hukum yang berlaku, (ii) keabsahan tersebut membuat statusnya menjadi subjek atau objek hukum, serta (iii) memiliki akibat hukum berupa adanya hak, kewajiban, maupun kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan legalitas, legitimitas lebih menekankan pada status suatu subjek yang tidak hanya didukung oleh hukum yang berlaku, melainkan oleh suatu adanya kewajaran atau kepatutan tertentu yang membenarkan tindakan yang dilakukan.

Menurut hemat penulis, legitimitas sejatinya menekankan pada aspek _beyond of law_ yang tidak hanya berkaitan dengan pengesahan suatu subjek hukum secara formal, tetapi juga menekankan aspek substansial dalam pengesahannya.

Hal ini diperkuat oleh Kristin B. Gerdy dalam artikelnya yang berjudul “What is The Difference Between Substantive and Procedural Law? and How Do I Research Procedure?” yang menekankan bahwa aspek legitimitas tidak hanya menekankan pada pengesahan yang bersifat formal, melainkan juga melihat aspek susbtansial dari pengesahan secara hukum termasuk keberlanjutannya di masyarakat.

Dalam konteks ormada Bojonegoro, aspek legitimitas tidak hanya menghendaki adanya pengesahan dan wadah bagi ormada Bojonegoro yang hanya bersifat formal, tetapi juga menekankan substansi pengesahan dan wadah bagi ormada Bojonegoro serta keberlanjutan dedikasi serta pengabdian ormada Bojonegoro untuk turut serta menyukseskan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Terkait dengan legalitas ormada Bojonegoro, memang harus diapresiasi adanya Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yang menjadi “angin segar” bagi ormada Bojonegoro, Nabs.

Dalam Pasal 33 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan sejatinya telah memberikan syarat bagi organisasi kepemudaan di Bojonegoro yang dapat dibentuk dalam aspek kepelajaran formal atau non-formal dan kemahasiswaan.

Lebih lanjut, juga ditegaskan bahwa organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki beberapa aspek, yaitu: keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Menurut hemat penulis, ormada Bojonegoro sejatinya telah memenuhi berbagai syarat yang terdapat Pasal 33 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan karena merupakan organisasi yang dibentuk di lingkup kemahasiswaan serta memenuhi aspek keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Nabs, meski begitu, Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan juga memiliki permasalahan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yang menegaskan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan diatur dalam Peraturan Bupati”.

Lebih lanjut dalam Bab XV Pasal 40 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan ditegaskan bahwa, “Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan”.

Jika melihat pada waktu diundangkannya Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yaitu pada tanggal 4 Februari 2019, maka setidak-tidaknya pada Bulan Februari atau Maret 2020 seyogianya sudah terdapat Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yang mengatur lebih lanjut mengenai Organisasi Kepemudaan di Bojonegoro.

Akan tetapi, pada faktanya, berdasarkan penelusuran di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bojonegoro belum terdapat Peraturan Bupati yang secara _expressive verbis_ mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Secara teoretis, belum diaturnya peraturan lebih lanjut suatu Peraturan Daerah berpengaruh terhadap keberlakuan serta implementasi kebijakan hukum yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah.

Dalam hal ini, menurut Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan” yang menegaskan bahwa suatu norma hukum memiliki daya laku (validity/geltung) dan daya guna (efficacy) secara bersamaan.

Jika melihat permasalahan pada belum diaturnya peraturan lebih lanjut terkait Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan maka dapat dikatakan hal tersebut dapat memengaruhi pada aspek daya guna (efficacy) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Selain itu, belum diaturnya peraturan lebih lanjut terkait Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan juga berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dikategorisasikan telah melakukan Onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah apabila terdapat masyarakat/organisasi kepemudaan yang terkendala oleh belum adanya peraturan lebih lanjut terkait Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.

Meski begitu, menyalahkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menurut hemat penulis bukanlah merupakan hal yang tepat. Harus diakui semenjak awal tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga berfokus pada kebijakan penanggulangan COVID-19 yang menjadi global pandemic. Artinya, sangat mungkin Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berfokus pada penanggulangan COVID-19 terlebih dahulu baru berorientasi pada implementasi kebijakan yang lainnya.

Meski begitu, upaya untuk meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan lebih lanjut terkait Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan juga perlu digaungkan supaya ormada Bojonegoro juga mendapatkan kepastian apakah ormada Bojonegoro merupakan bagian dari Organisasi Kepemudaan atau hanya menjadi Organisasi Kemahasiswaan di tingkat internal kampus.

Selain itu, pengaturan terkait ormada juga perlu diperjelas di lingkup kampus karena masih belum semua kampus di Indonesia yang mengakui legitimasi ormada. Padahal, dalam Pasal 77 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sejatinya memberi ruang bagi pengakuan akan legalitas ormada sebagai bagian dari Organisasi Kemahasiswaan.

Oleh karena itu, perlu adanya peraturan di tingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menegaskan bahwa ormada merupakan bagian dari Organisasi Kemahasiswaan sehingga semua kampus di Indonesia baik negeri maupun swasta dapat memberikan legalitas dan pembinaan bagi ormada dari berbagai daerah.

Selanjutnya, terkait dengan legitimitas ormada Bojonegoro, maka sambil menunggu adannya pengakuan serta legalitas baik dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terlebih dahulu perlu adanya koordinasi yang baik serta berkala kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam hal ini, wadah yang bersifat “informal” baik berupa pertemuan rutin maupun diskusi rutin bisa menjadi salah satu langkah awal dalam menjalin upaya untuk mewujudkan legalitas dan legitimitas bagi ormada Bojonegoro.

Dari pertemuan rutin maupun diskusi rutin antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan ormada Bojonegoro diharapkan ke depannya ormada Bojonegoro setidak-tidaknya dapat diberikan wadah atau ruang untuk berpartisipasi dalam upaya untuk ikut menyukseskan pembangunan Kabupaten Bojonegoro secara berkelanjutan, Nabs.

Tags: Aksi MahasiswaOrmadaOrmada Bojonegoro
Previous Post

Rumah Manchester bagi Ronaldo

Next Post

Saat Para Santri Mengikuti Vaksinasi di Tengah Sawah

BERITA MENARIK LAINNYA

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya
Cecurhatan

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

29/05/2026
Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari
Cecurhatan

Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

28/05/2026
Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai
Cecurhatan

Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

27/05/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Sang Pengasuh dalam Bayang-Bayang Sejarah: Kisah Sarinah dan Jejaknya dalam Hidup Soekarno

Sang Pengasuh dalam Bayang-Bayang Sejarah: Kisah Sarinah dan Jejaknya dalam Hidup Soekarno

31/05/2026
Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

29/05/2026
Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

28/05/2026
Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

27/05/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: