Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

NU, Pancasila, dan Spirit Konstitusi Kemanusiaan

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
31/01/2022
in Headline
NU, Pancasila, dan Spirit Konstitusi Kemanusiaan

Tanggal 31 Januari menjadi tanggal istimewa bagi warga Nahdliyin. Di tanggal itu, NU lahir tak hanya sebagai organisasi keagamaan, tapi juga tali ikat kebangsaan. 

Nahdlatul Ulama (NU) berdiri pada tanggl 31 Januari 1926 di Surabaya. NU kemudian menjadi organisasi yang tidak hanya fokus pada aspek keagamaan saja, tetapi juga berorientasi pada semangat kebangsaan termasuk ikut mempelopori berdirinya Republik Indonesia.

Salah satu tokoh NU yang juga menjadi anggota panitia Sembilan adalah K.H. Abdul Wachid Hasyim yang berhasil merumuskan suatu gentlements agreement yang lazim dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta inilah yang merupakan “embrio” dari Pembukaan Undang-Undang Dasar bahkan pada awalnya diorientasikan sebagai naskah proklamasi Indonesia merdeka (Joeniarto, 2001: 32-35).

Lebih lanjut, perjuangan NU bagi Indonesia terutama bagi Pancasila sebagai kalimatun sawa juga dipertegas dalam Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo.

Hasil Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo yaitu adanya penegasan bahwa Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nation teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara.

Nabs, para ulama dalam NU meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial.

Dengan demikian, maka NU mempertegas bahwa sebagai organisasi keagamaan, NU tidak melihat Agama dan Pancasila sebagai “dua kutub” yang berseberangan.

NU justru mempertegas bahwa Agama dan Pancasila adalah dua mata uang dalam satu koin yang artinya nilai-nilai Agama dan Pancasila bukanlah hal yang perlu untuk dipertentangkan.

Hal ini menunjukkan, NU justru mempertegas eksistensi Pancasila sebagai titik kulminasi kesepakatan luhur segenap anak bangsa (modus vivendi).

Dengan demikian, NU berupaya mengkontruksikan Pancasila sebagai dasar dan semangat konstitusi kemanusiaan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Titik Kulminasi

Konstitusi kemanusiaan mungkin menjadi istilah dan bahkan “terminologi” yang asing jika dikaitkan dengan dakwah Rasulullah Muhammad SAW.

Alih-alih mendalami serta melihat jejak historis mengenai istilah konstitusi kemanusiaan, tampaknya dakwah Rasulullah Muhammad SAW lebih diidentikkan dengan aspek ibadah dan muamalah sebagai “intisari” ajaran Agama Islam.

Tentu, pandangan bahwa substansi dakwah Rasulullah Muhammad SAW jika diringkas kemudian menjadi aspek ibadah dan muamalah tidaklah dapat disalahkan, tetapi menegaskan bahwa keduanya adalah sesuatu yang berbeda bisa menjadi “salah paham” bahkan terjerumus pada dikotomi antara ibadah vis-à-vis (cenderung berhadapan) dengan muamalah.

Padahal, jika sedikit mengkaji, menelaah, serta memahami secara saksama, maka aspek ibadah dan muamalah sebagai intisari ajaran Agama Islam justru harus dilaksanakan secara “satu tarikan napas”.

Dalam hal ini, ibadah yang baik adalah ibadah yang memiliki orientasi sosial yaitu bermanfaat bagi sesama (muamalah) dan juga sebaliknya, perbuatan yang bermanfaat kepada orang lain juga diharuskan memiliki nilai serta esensi ibadah di dalamnya.

Dengan melaksanakan secara “satu tarikan napas” antara aspek ibadah dan muamalah, maka tidak ada lagi pemisahan antara urusan dunia maupun akhirat.

Dalam beragama, sejatinya urusan dunia tidaklah dapat dipisahkan dengan aspek akhirat dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian, melaksanakan secara “satu tarikan napas” antara aspek ibadah dan muamalah sejatinya berlaku pula bagi urusan dunia maupun urusan akhirat.

Titik kulminasi atau pertemuan antara aspek ibadah dan muamalah sebagai substansi dakwah Rasulullah Muhammad SAW bertemu dalam hal konstitusi kemanusiaan.

Konstitusi kemanusiaan merupakan titik bertemunya antara aspek ibadah dan muamalah di dalam dakwah Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam hal ini, konstitusi kemanusiaan berorientasi pada penegasan Islam rahmatan lil ‘alamin yang secara konsisten meneguhkan nilai kebangsaan dan spirit kemanusiaan dalam dakwah.

Konstitusi Kemanusiaan

Konstitusi kemanusiaan secara praktik merupakan bukti bagaimana Rasulullah Muhammad SAW memberikan keteladanan bahwa dalam berdakwah dan menata masyarakat aspek kesepakatan dan musyawarah menjadi hal yang terpenting.

Dalam istilah yang didengungkan oleh Wakil Presiden Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, esensi kehidupan bernegara dan bermasyarakat didasarkan pada prinsip darul mitsaq yang menempatkan musyawarah dan kesepakatan sebagai unsur terpenting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Secara historis, setidaknya terdapat dua teladan dari Rasulullah Muhammad SAW terkait penyusunan konstitusi kemanusiaan sebagai bagian dari dakwah ajaran Agama Islam.

Pertama, konstitusi kemanusiaan berupa Piagam Madinah yang disusun oleh Rasulullah Muhammad SAW dengan tokoh-tokoh masyarakat serta pemuka Agama Yahudi di Madinah.

Menurut T.G.B Muhammad Zainul Majdi (2017) esensi dari Piagam Madinah adalah bagaimana Rasulullah Muhammad SAW dengan bijak menempatkan keberagaman sebagai modal sosial dari masyarakat Madinah.

Rasulullah Muhammad SAW tidak menghapus keberagaman menjadi sesuatu yang seragam.

Dalam Piagam Madinah bahkan secara proporsional Rasulullah Muhammad SAW memberikan hak dan kewajiban yang setara antara umat Islam dengan umat beragama lainnya (Yahudi).

Rasulullah Muhammad SAW menekankan bahwa agama merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya, tidak boleh ada ancaman, paksaan, serta kekerasan dalam dakwah agama. Oleh karena itu, sebelum negara-negara barat memiliki konstitusi dan menjamin hak beragama, Agama Islam (melalui Rasulullah SAW) dalam Piagam Madinah telah memberikan keteladanan dalam berdakwah serta membangun masyarakat Madinah.

Kedua, praktik konstitusi kemanusiaan oleh Rasulullah Muhammad SAW juga terdapat dalam Perjanjian Hudaibiyah.

Menurut Yudi Latif (2011) Perjanjian Hudaibiyah merupakan teladan terbaik bagi masyarakat Indonesia terutama dikaitkan dengan “pencoretan” tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi rumusan final Pancasila.

Dalam Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah Muhammad SAW “berkorban” dengan memilih nama Muhammad Bin Abdullah dibandingkan Rasulullah SAW dalam perjanjian serta mengganti istilah bismillahirrohmanirrahim dengan istilah yang lebih diterima masyarakat Quraisy.

Hikmah dari praktik konstitusi kemanusiaan oleh Rasulullah Muhammad SAW melalui Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah sejatinya menegaskan bahwa selain tersebarnya syi’ar Agama Islam, dakwah juga diharuskan bersifat komunikatif serta memperhatikan kondisi masyarakat sekitar termasuk menjaga musyawarah dan kesepatakan sebagai nilai esensial dalam dakwah.

Nilai Kebangsaan dan Spirit Kemanusiaan ala NU

Dalam konteks masyarakat Indonesia, praktik konstitusi kemanusiaan oleh Rasulullah Muhammad SAW sejatinya dapat menjadi teladan dan orientasi dalam berdakwah serta meneguhkan cita kebangsaan, kemanusiaan, serta keagamaan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam hal ini, kontekstualisasi konstitusi kemanusiaan yang dipraktikkan oleh Rasulullah Muhammad SAW sejatinya menemui praktiknya dalam penerimaan Pancasila sebagai dasar negara oleh mayoritas umat muslim di Indonesia.

Pancasila dapat diidentikkan sebagai konstitusi kemanusiaan sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW mencontohkan dengan Piagam Madinah serta Perjanjian Hudaibiyah.

Menempatkan Pancasila sebagai konstitusi kemanusiaan berarti merupakan upaya untuk meneladani serta menerapkan esensi konstitusi kemanusiaan dalam bingkai semangat kebangsaan dan kemanusiaan di Indonesia.

Dengan demikian, sudah seyogianya mendakwahkan Islam di Indonesia harus dilaksanakan dengan meneladani esensi konstitusi kemanusiaan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.

Hal ini terutama juga sebagai upaya untuk mendakwahkan Pancasila sebagai nilai yang bersarikan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, mendakwahkan Agama Islam di Indonesia juga termasuk menjaga praktik konstitusi kemanusiaan yang di Indonesia disepakati sebagai ideologi dan dasar negara yang bernama Pancasila.

Islam dan Pancasila harus dimaknai secara bersama-sama sebagai irama yang akan meneguhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan spirit konstitusi kemanusiaan serta esensi semangat kebangsaan di atas, NU sejatinya berpegang pada Al Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13 yang menyatakan, “Waja’alnakum syu’uban wa qabaila lita’arafu inna akramakum ‘indallahi atqakum”, yang artinya: “Dan Kami jadikan kalian beraneka ragam suku bangsa, agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang semulia-mulia kamu di hadapan Tuhan, ialah yang paling bertakwa di antara kalian”.

Terkait dengan Al Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13 tersebut, Syaiful Arif (2021) mengkonstruksikan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila haruslah dimaknai dengan “satu tarikan napas” dengan nilai kebangsaan.

Nilai kebangsaan akan kuat sebab agama menegaskan bahwa bukan keragaman dan keunggulan di tengah keragaman itu yang menjadi alasan penilaian Tuhan, melainkan ketakwaan kepada-Nya yang menentukan kemuliaan manusia.

Upaya menegaskan Pancasila sebagai spirit konstitusi kemanusiaan oleh warga Nahdliyin sejatinya didasarkan pada dua kaidah fiqih, yaitu: pertama, dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yang berarti bahwa upaya menghindari suatu kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar kebaikan.

Hal ini sebagaimana upaya NU untuk selalu menjaga kebhinekaan serta menjaga Pancasila dari “serangan” ekstrem kanan maupun kiri.

Kedua, ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu yang berarti bahwa apa yang tidak bisa didapatkan semuanya, jangan ditinggal semuanya.

Hal ini dapat dibuktikan dengan konsistensi NU untuk tetap proporsional dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. NU memandang amar makruf nahi mungkar sebagai satu kesatuan sikap dan semangat sehingga tidak terjebak pada dikotomi yang lebih mengutamakan amar makruf atau nahi mungkar saja.

Oleh karena itu, NU menjadi garda terdepan dalam menolak gagasan bernegara di luar nilai-nilai Pancasila sebagaimana didengungkan oleh beberapa pihak.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NU memandang Pancasila sebagai spirit konstitusi kemanusiaan sebagaimana termanifestasi dalam UUD NRI 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya dan termasuk juga kebijakan publik, inovasi, serta berbagai upaya memajukan bangsa dan Negara Indonesia.

Hal ini justru mempertegas konsistensi dan progresivitas NU dalam menjaga serta mengamalkan Pancasila.

Semoga diulang tahunnya yang ke-96 tahun pada tanggal 31 Januari 2022 ini, NU dapat menjadi benteng yang kokoh bagi eksistensi nilai-nilai Pancasila sekaligus menjadi inovator dan inisiator dalam pembangunan dan pengembangan agama, negara, serta peradaban pada umumnya.

Tags: Nahdlatul UlamaNU
Previous Post

Ketika Senja Jatuh di Pantai Pangandaran

Next Post

Sanksi Persibo dan Masa Depan Hukum Keolahragaan

BERITA MENARIK LAINNYA

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari
Headline

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari

17/08/2024
Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara
Headline

Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara

12/07/2024
5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu
Destinasi

5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu

07/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

13/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: