Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT PLN Persero. Agenda dilaksanakan di Eastern Hotel Bojonegoro pada (20/9/2024) itu, dalam rangka memaksimalkan PAD melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman itu, hadir para perwakilan stakeholder. Di antara pihak yang datang adalah; PT PLN UP3 Bojonegoro, PT PLN UP3 Madiun, PT PLN UP3 Kudus, dan Pemkab Bononegoro yang diwakili Plh Sekretaris Daerah (Asisten 1) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Bojonegoro dan PT PLN
Persero, bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi dalam pemungutan PBJT atas tenaga listrik di wilayah Bojonegoro.
Sekretaris Bapenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo mengatakan, penandatanganan ini sebagai wujud sinergi Pemkab Bojonegoro dengan PT PLN persero dalam pemungutan PBJT tenaga listrik. Selain itu, juga tindak lanjut UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
“Ini sudah ditindaklanjuti Perda Kab Bojonegoro no 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ungkap Dilli.
Lebih jauh Dilli mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini penting sebagai proses memperlancar dan memaksimalkan pendapatan daerah Bojonegoro. Menurut Dilli, penerimaan PBJT tenaga listrik tahun ini sebesar Rp 47,7 Miliar. Pendapatan ini meningakt dari tahun sebelumnya sebesar Rp 42,4 Miliar.








