Indonesia, kadang terasa seperti dongeng yang lupa bagaimana cara berakhir. Kita tumbuh dengan cerita-cerita besar: tentang kemerdekaan, tentang tanah yang subur, tentang bangsa yang bermartabat. Tentang janji—bahwa semua ini untuk rakyat.
Dan barangkali, yang paling indah adalah keyakinan bahwa pendidikan adalah pintu yang akan membuka masa depan. Bahkan konstitusi kita menuliskannya, seolah takut dilupakan ingatan kolektif yang gampang rabun terhadap masa depan.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD,” begitu bunyi Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Kalimat yang terdengar seperti doa—atau sumpah. Di atas kertas, Indonesia adalah salah satu negara yang paling progresif di dunia. Tidak banyak bangsa berani mengikat dirinya sendiri dengan angka, dengan komitmen yang tak boleh dinegosiasikan.
Lalu, undang-undang pun menjabarkannya lagi dalam Sistem Pendidikan Nasional 2003—seolah untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyangkalan. Kertas itu bersih, indah, dan liris—seperti puisi yang ditulis dengan kalimat-kalimat yang percaya diri bahwa masa depan akan jinak di tangan perencana. Namun negeri ini bukan kertas. Ia luka, ia hidup, ia kadang remuk, kadang membanggakan, dan terlalu sering berjalan dengan logika yang tak tersimpan dalam pasal mana pun.
Di kota kecil nun jauh dari gedung parlemen, seorang anak duduk di kelas yang dindingnya retak. Kapur yang digunakan gurunya sudah tinggal setengah ruas jari, dan papan tulisnya menghitam seperti malam yang tak pernah tidur. Di bawah foto Presiden yang mulai pudar, anak itu menulis “Cita-cita: dokter”. Ia tidak tahu bahwa 20 persen anggaran pendidikan yang dimaksud konstitusi itu lebih sering menjadi angka administratif ketimbang kenyataan yang menyentuh bangku kayunya yang goyah.
Di kota lain, seorang guru honorer yang bekerja tiga puluh jam seminggu menerima gaji yang tak cukup untuk membeli sepatu baru bagi anaknya. Ia tetap tersenyum—senyum yang diajarkan kurikulum ketabahan bangsa ini. Ia percaya pendidikan itu mulia, meski kemuliaannya tidak cukup untuk membayar beras tanpa hutang di warung depan rumah.
Lalu, di ruang rapat berpendingin udara, para pejabat membahas “penguatan kualitas pendidikan nasional”. PowerPoint berwarna-warni menampilkan grafik, indikator, dan target abstrak yang terdengar seperti mantra pembangunan. Di sana, demokrasi adalah prosedur; di kelas retak itu, ia adalah harapan samar yang belum punya bentuk.
Kita memang hebat: punya konstitusi yang visioner, tapi juga punya kemampuan luar biasa untuk mentoleransi ketimpangan yang berjalan di sampingnya. Di dalam demokrasi, semua orang seharusnya setara. Tapi yang terjadi: pendidikan menjadi gerbang dengan penjaga bernama uang. Mereka yang mampu membayar, disambut dengan karpet empuk dan laboratorium ber-AC.
Sementara yang lain belajar untuk menerima: bahwa keadilan tidak selalu datang bersama janji negara.
Namun tetap saja, setiap pagi sekolah-sekolah itu ramai. Anak-anak datang dengan seragam lusuh atau setrika rapi, dengan mimpi yang masih utuh atau sudah sedikit retak. Mereka datang bukan karena negara telah sempurna memenuhi tugasnya, tetapi karena manusia punya naluri bertahan, berharap, dan melawan keputusasaan secara diam-diam.
Di situlah Indonesia sebenar-benarnya tinggal: bukan di pasal undang-undang, bukan di angka anggaran, bukan di pidato peresmian. Tetapi di ruang-ruang kecil tempat manusia tetap percaya bahwa masa depan bisa dibentuk—meski pelan, meski sakit, meski sering kali sendirian.
Dan suatu hari nanti, mungkin kertas dan kenyataan akhirnya bisa berdamai. Bukan lewat slogan, bukan lewat seremoni, tapi lewat perubahan yang menyentuh anak itu—yang menulis cita-citanya dengan kapur yang hampir habis, namun masih cukup untuk menuliskan harapan.
Indonesia, seperti selalu, tampak maju dengan elegansi yang meyakinkan. Kita selalu punya sesuatu untuk dibanggakan di panggung global. Konstitusi negara ini bukan hanya kumpulan pasal, tetapi juga pernyataan sikap: minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus dialokasikan untuk pendidikan.
Sebuah angka yang terdengar tegas, matematis, dan tak bisa diganggu gugat. Dan karena anggaran negara rutin naik setiap tahun, maka di atas kertas, anggaran pendidikan pun ikut tumbuh—otomatis, stabil, linear, seolah masa depan dapat dirancang dengan rumus.
Pada titik ini, kita seperti melangkah satu langkah lebih maju dibanding banyak negara lain. Lalu, apa yang perlu diragukan? Banyak—terlalu banyak, sebenarnya. Sebab angka tidak pernah jujur sepenuhnya. Ia bisa tampak gagah, namun sering menyembunyikan getaran ketidakberesan di baliknya.
Anggaran pendidikan itu —yang konstitusi jaga dengan hati-hati— bukan semata untuk sekolah, guru, kelas, atau mahasiswa. Bukan untuk kurikulum, literasi, atau akses internet yang stabil. Ia tidak eksklusif untuk kementerian yang mengurus pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi. Ia bukan dompet tunggal yang dipegang oleh orang-orang yang benar-benar bergulat dengan ekosistem belajar bangsa.
Dalam dokumen resmi, istilah resminya justru lebih luas—lebih lentur seperti karet gelang: fungsi pendidikan. Dan di sinilah cerita yang tampak indah mulai kehilangan warna. Fungsi pendidikan bisa berarti apa saja: honor pegawai yang tidak mengajar, proyek-proyek seremonial yang mengklaim “nilai edukasi,” pengadaan sarana yang lebih sering tampil di laporan audit ketimbang di ruang kelas.
Kadang anggaran itu mampir dulu pada pembangunan pagar sekolah, ruang rapat, renovasi kantor dinas, bahkan biaya perjalanan pertemuan yang disebut sebagai workshop peningkatan mutu—meski mutunya entah di bagian mana yang meningkat. Di banyak tempat, anggaran ini lebih sering bertransformasi menjadi infrastruktur administratif ketimbang ruang belajar yang hidup.
Sementara itu, seorang guru honorer masih pulang dengan gaji bulanan yang bahkan kalah dari biaya parkir mall di kota besar. Di desa, murid masih berjalan kaki berkilo-kilometer hanya untuk duduk di kelas dengan plafon bocor dan buku pelajaran bekas. Di universitas, mahasiswa masih memperdebatkan mengapa biaya pendidikan naik sementara pasal konstitusi menyebut pendidikan harus diakses oleh semua.
Demokrasi selalu punya ruang untuk ilusi. Angka 20 persen terlihat seperti kemenangan. Seolah dengan mengetiknya pada kertas negara, kita telah memastikan masa depan. Padahal, pendidikan bukan sekadar fungsi dalam tabel anggaran.
Ia adalah denyut nadi bangsa. Ia adalah satu-satunya jalan agar kemiskinan berhenti menjadi warisan turun-temurun.
Ia adalah benteng agar kekuasaan tidak tumbuh otoriter di tengah rakyat yang tak paham haknya sendiri. Ia adalah ruang agar anak-anak negeri bertumbuh bukan hanya cerdas, tetapi juga merdeka, sadar, dan berani mempertanyakan.
Sampai hari ini, kita belum sampai di sana. Kita baru menaruh angka dalam undang-undang, tapi belum sepenuhnya menaruh hati di ruang kelas.
Maka benar: Indonesia sudah melangkah lebih maju. Tapi untuk menjadi adil, tidak cukup hanya berjalan. Kita harus memastikan langkah itu tidak hanya meninggalkan jejak di dokumen negara, tapi juga di kehidupan anak-anak yang sedang belajar mengenal dunia—dan dirinya sendiri.
Selamat Hari Guru []








