Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Polisi dalam Bayangan Negara

Toto Rahardjo by Toto Rahardjo
24/11/2025
in Cecurhatan
Polisi dalam Bayangan Negara

Polisi dalam Bayangan Negara

Ada saat-saat ketika sejarah tidak berjalan dengan kaki manusia, melainkan dengan tekanan. Kekuasaan, krisis, dan skandal mendorong sebuah institusi berjalan, meski ia enggan. Polisi, misalnya—selama ini bergerak seperti raksasa dengan seragam yang berat: lambat, defensif, dan sering kali menganggap kritik publik sebagai ancaman, bukan kompas moral.

Namun kini, ia dipaksa melangkah. Reformasi bukan lagi wacana yang disimpan dalam map tebal, berdebu di ruang rapat Kemenkopolhukam. Ia diketuk—atau mungkin digedor—oleh kenyataan.

Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Nama yang panjang, seolah ingin menutupi pertanyaan inti: Mengapa baru sekarang? Reformasi, jika ia sungguh reformasi, tak boleh lahir dari kepanikan.

Tapi sejarah negeri ini punya kebiasaan lama: perubahan selalu muncul setelah kebakaran—bukan sebelum api dipantik, melainkan setelah rumah hampir hangus dan asapnya mulai menyesakkan jalanan politik.

Menariknya, sebelum komisi itu sempat memberi perintah pertamanya, Mahkamah Konstitusi muncul seperti tokoh tua dalam babak teater klasik—pendiam tetapi menentukan. Lewat Putusan MK No. 1114/PUU-XXIII/2025, lembaga itu mencabut frasa dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian yang selama ini menjadi celah legitimasi kekuasaan: “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”

Sebuah kalimat pendek, tetapi seperti duri kecil yang sanggup meracuni tubuh besar. Dengan frasa itu, anggota kepolisian bisa—atau pernah bisa—bertindak di luar struktur komando formal, seolah hukum bisa tunduk pada tafsir situasi, bukan konstitusi. Kini MK berkata: tidak lagi.

Di sinilah menariknya: hukum tiba-tiba menjadi kompas moral. Sesuatu yang jarang terjadi dalam republik yang lebih terbiasa memperlakukan hukum sebagai pintu putar kekuasaan—masuk sebagai aturan, keluar sebagai izin.

Polisi, yang sejatinya ditakdirkan untuk menegakkan hukum, kini menjadi objek dari hukum itu sendiri. Seperti pisau yang akhirnya disentuh oleh mata pisau lain: dingin, tajam, dan tanpa sentimen.

Sejarah dunia pernah mencatat momen serupa. Di Prancis, polisi Paris pernah dianggap sebagai bayangan rezim: hadir di mana rakyat bicara, menghilang ketika keadilan memanggil. Lalu Revolusi menggulung, dan institusi itu dipaksa berubah—bukan oleh belas kasih, tetapi oleh tekanan kolektif bahwa negara tidak boleh punya aparat yang kebal dari hukum yang ia tegakkan.

Mungkin itulah gema yang kini kita dengar di Jakarta: sebuah ketukan yang sama, meski lebih pelan, karena kita bangsa yang sering berdamai dengan kesalahan, bukan menghadapinya.

Reformasi Polri hari ini belum tentu kemenangan. Ia baru undangan. Ia baru pintu yang sedikit terbuka. Di baliknya, masih ada kebiasaan lama, struktur feodal, “budaya loyalitas”, dan bayang-bayang kekuasaan yang terlalu nyaman dibiarkan tanpa kontrol.

Namun setiap pintu sejarah selalu dimulai dengan satu hal: keberanian untuk mengakui bahwa ada sesuatu yang tidak beres. untuk pertama kalinya setelah sekian lama, negara ini akhirnya mulai mengucapkan kalimat itu—meski pelan, meski dengan nada malu: “Sudah cukup.” Selebihnya? Kita semua tahu: sejarah akan mencatat bukan siapa yang membuka pintu perubahan, tetapi siapa yang akhirnya berani masuk dan membongkar isinya.

Selalu ada pasal dalam undang-undang yang tampak seperti pintu kecil menuju makna besar. Ia sederhana dalam teks, tetapi panjang dalam implikasi. Pasal 28 UU Kepolisian adalah salah satunya. Ayat (1) berbunyi bagai deklarasi modernitas: untuk profesionalisme, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Polri.

Sebuah ide yang tampaknya mulia: polisi bukan sekadar penegak hukum di jalanan, tetapi juga manusia dengan kapasitas publik yang mungkin berguna di tempat lain. Di ruang birokrasi. Di diplomasi. Di lembaga negara.

Namun begitu kita berjalan ke Ayat (2), kita mendengar gema kekuasaan: ketentuan jabatan-jabatan itu ditetapkan Presiden. Sebaliknya dari independensi, pasal ini lebih seperti pengingat bahwa negara modern masih membawa pola lama: jabatan sebagai patronase. Lalu Ayat (3 datang sebagai pagar), bahwa seorang polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Secara logika hukum, ada garis tegas: aparat penegak hukum tidak boleh sekaligus menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang ia harus awasi. Itu etika paling dasar dalam demokrasi: kekuasaan harus dipilah, agar tidak saling menumpuk. Tapi kemudian, kita menemukan penjelasan yang timpang, sebuah tambahan kalimat yang pelan-pelan menggeser makna: anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian tersebut adalah atas permintaan sendiri dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Seolah-olah hukum bicara dua bahasa: satu formal, satu kiasan. Satu kaku, satu lentur. Dan seperti sejarah republik ini, yang lentur itulah yang justru menentukan kenyataan.
Dalam sistem hukum yang sehat, penjelasan hanya menjelaskan. Ia tidak boleh menciptakan norma baru atau membuka celah interpretasi yang mengubah isi pasal.

Tetapi di sini, yang terjadi kebalikannya: penjelasan menjadi pintu samping. Ia membuat teks utama seperti pagar yang tampak tinggi namun sebenarnya memiliki celah untuk dilewati ketika diperlukan. Begitulah hukum sering berjalan di negeri ini: yang tertulis adalah dinding, yang dimaksud adalah lorong.

Tak heran Mahkamah Konstitusi akhirnya turun tangan. Masalahnya bukan sekadar frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.” Masalahnya ialah bahwa dengan adanya frasa itu, negara tiba-tiba menyediakan jalan bagi seorang polisi untuk menjadi segala sesuatu tanpa pernah benar-benar keluar dari institusinya: pejabat publik, aparatur pemerintahan, bahkan politisi—sambil tetap membawa legitimasi senjatanya.

Dalam demokrasi yang rapuh, itu bukan sekadar masalah administratif. Itu adalah potensi lahirnya bayang-bayang kekuasaan yang tidak pernah tunduk penuh pada hukum, dan tidak pernah benar-benar berada di luar struktur kekuatan bersenjata. Dia dapat menjadi pejabat sipil tanpa pernah menjadi warga sipil.

Di titik inilah Pasal 28 tampak bukan sekadar teks hukum—melainkan medan pertempuran antara dua konsep negara: Negara yang ingin mengawasi aparatnya, atau Negara yang ingin dijaga loyalitas aparatnya. Membaca ulang pasal ini seperti melihat cermin sejarah: ketika institusi belum selesai mendefinisikan dirinya, kekuasaan selalu mencoba meminjam tubuhnya.

Dan mungkin, keputusan MK baru-baru ini adalah salah satu upaya untuk memisahkan bayangan dari badan. Untuk mengatakan bahwa: kekuasaan harus memilih bentuknya—tidak bisa menjadi polisi sekaligus pejabat politik dalam satu napas. Reformasi Polri, jika memang dimulai dari sini, bukan hanya tentang struktur, pelatihan, atau etika profesi.

Ia dimulai dari pertanyaan paling sederhana dalam hukum tata negara: Siapa yang sebenarnya harus mengendalikan kekuasaan? Jawaban itu belum selesai. Tapi setidaknya, untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, teks hukum mulai bergerak ke arah yang benar. Pelan. Tetapi bergerak.

Tags: Catatan HarapanCatatan Toto Rahardjo
Previous Post

Memetik Ilmu dari Dua Kiai

Next Post

20 Persen: Angka yang Kita Banggakan, Realitas yang Kita Biarkan

BERITA MENARIK LAINNYA

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur
Cecurhatan

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

12/01/2026
Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas
Cecurhatan

Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

11/01/2026
Masa Depan yang Sesungguhnya
Cecurhatan

Masa Depan yang Sesungguhnya

10/01/2026

Anyar Nabs

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

Mekanisme Kekerasan Sistematis dalam Tragedi 1965 Jawa Timur

12/01/2026
Asem Jawi Pangimbang Jati, Kredo Ekologi dari Bojonegoro

Asem Jawi Pangimbang Jati, Kredo Ekologi dari Bojonegoro

11/01/2026
Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

Sang Penjaga Gawang antara Api Tradisi dan Modernitas

11/01/2026
Masa Depan yang Sesungguhnya

Masa Depan yang Sesungguhnya

10/01/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: