Kondisi terakhir hari ini soal virus corona atau covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah masuk zona kuning. Apakah Bupati Bojonegoro akan segera melakukan karantina wilayah?
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengirimkan surat kepada operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ada di Bojonegoro, Jawa Timur. Isinya memerintahkan Pertamina EP Cepu, Pertamina Aset 4, dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk memulangkan pekerja yang tinggal sementara di Bojonegoro.
“Mulai besok tanggal 29 Maret 2020 karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau sementara tinggal di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status Kejadian Luar Biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tulis Bupati dalam surat yang ditandatanganinya siang tadi, Sabtu (28/3/2020).
Namun Bupati Anna memberi pengecualian bagi pekerja yang melakukan tugas vital di lokasi. Meski demikian, pekerja tersebut, kata Bupati, harus sudah tinggal lebih dari 14 hari. Selain itu, pekerja tersebut harus menunjukkan surat sehat.
“Seluruh biaya pelaksanaan poin 1 dan 2 menjadi tanggungjawab pihak perusahaan,” sebut Bupati.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan perintah ini, Bupati mengancam akan mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Bupati Bojonegoro Bubarkan Warga di Warung Kopi
Bupati Anna mengatakan bahwa surat ini dilayangkan setelah adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (covid-19) yang meninggal pagi tadi. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ini bisa mengurangi penyebaran covid-19.
Sementara itu, masyarakat Kecamatan Gayam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Penyebaran Virus Corona mengatakan bahwa operator migas masih belum menunjukkan perubahan. Mereka menunjuk proyek pengembangan Lapangan Migas Jambaran Tiung Biru yang melibatkan ribuan orang.
“Sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari (operator) JTB untuk lingkungan sekitar proyek, kita tahu yang terlibat proyek bukan hanya orang lokal saja dan banyak kendaraan yang masuk dari luar daerah bisa saja penyebaran Covid-19 melalui kendaraan yang melewati daerah proyek,” ungkap koordinator Aliansi, M. Alifka Rizqy pada Sabtu (28/3/2020).
Pemuda yang biasa disapa Rizqy itu mengatakan bahwa kekhawatiran warga meningkat setelah ada 2 ODP Covid-19 dari Kecamatan Gayam. Dalam kondisi begitu, lalu lalang kendaraan masih terlihat banyak seperti sebelumnya.
Rizky menganggap operator dan kontraktor JTB tidak melakukan upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan sekitar proyek. Kata dia, seolah-olah JTB tidak peduli dengan lingkungan, khususnya daerah Kecamatan Gayam yang menjadi akses proyek.
Rizky menjelaskan bahwa warga tidak menuntut operasi proyek diliburkan. Namun harus ada antisipasi. Selain itu, menuntut pihak JTB untuk ikut bertanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Setidaknya menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan poros Kecamatan Gayam.
Baca juga: 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Migas di Bojonegoro
Seperti diketahui bahwa Proyek Pengembangan Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru pada puncak pengerjaannya akan menyerap 6 ribu tenaga kerja. Hingga Desember 2019 lalu, sudah terserap 2.509 pekerja. Sebanyak 791 di antaranya adalah pekerja non-lokal.
Para pekerja non-lokal pada umumnya tinggal di rumah kost atau kontrakan. Beberapa di antaranya ada yang tinggal di hotel seputaran Kota Bojonegoro. Mereka biasanya pulang dalam rotasi waktu tertentu. Misalnya 1 minggu masuk, 1 minggu libur, dan begitu seterusnya. Ada juga yang rotasi 2 minggu hingga 1 bulanan.
Saat libur, para pekerja non-lokal biasanya pulang kampung. Untuk yang kerja reguler (5 hari kerja, sabtu-minggu libur) mereka biasa pulang hari Jumat dan kembali ke Bojonegoro Minggu malam.
Ini yang dikhawatirkan Bupati Bojonegoro. Kondisi penyebaran virus corona di Bojonegoro hari ini sudah masuk zona kuning. Apalagi jika ternyata 1 Pasien Dalam Pengawasan yang meninggal dinyatakan positif. Sudah pasti Bojonegoro harus segera dikarantina wilayah.