Pemangkasan dana tranfer pusat ke daerah menyebabkan goncangan fiskal daerah, terutama daerah-daerah penghasil migas seperti Bojonegoro. Penurunan keuangan daerah yang cukup signifikan ini menjadikan berbagai proyek pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya menjadi terhambat.
“Pendapatan daerah Bojonegoro selama ini sangat bergantung pada pendapatan transfer, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) migas,” ungkap Aw Saiful Huda, Direktur Bojonegoro Institute.
Menurut Awe, panggilan akrabnya, saat ada pemangkasan dana transfer cukup memperlihatkan bagaimana kondisi fiskal Bojonegoro sangat rentan. “Selama ini Bojonegoro sangat dimanjakan dengan pendapat migas yang cukup besar, yang mungkin tidak pernah dibayangkan akan tiba-tiba turun drastis.”
Kondisi goncangan fiskal, penurunan keuangan daerah yang signifikan, sebagaimana yang terjadi saat ini, jauh hari sudah diprediksi oleh banyak pihak. Sekitar tahun 2014-15, Bojonegoro pernah mengalami masalah gagal bayar proyek-proyek akibat penerimaan DBH migas yang jauh dari target yang ditetapkan.
Meskipun tidak disebabkan adanya pemangkasan transfer pusat ke daerah, jika pendapatan daerah sangat bergantung pada pendapatan migas makan cepat atau lambat pendapatan daerah Bojonegoro pasti pasti akan turun drastis, seiring penurunan cadangan dan produksi migas di daerah.
Oleh karena itu, menurut Awe, pembentukan Dana Abadi merupakan solusi untuk membangun kemandiri dan menjaga keberlangsungan pengelolaan pendapatan migas dalam jangka panjang sehingga memberi keberlansungan manfaat finansial untuk generasi sekarang dan generasi akan datang.
“Dana Abadi menjadi buffer, yakni semacam dana yang memang sudah disiapkan untuk digunakan saat terjadi krisis finansial, seperti saat pendapat migas yang diterima daerah turun,” ujar Awe.
Awe berharap, pemerintah daerah perlu intens membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait maksud dan tujuan pembentukan dana abadi ini, agar izin pembentukan dana abadi segera terbit, sehingga Raperda Dana Abadi bisa secepatnya ditetapkan. Terlebih lagi pembentukan Dana Abadi sudah diinisiasi sejak lama sekitar tahun 2012.
“Belajar dari negara-daerah kaya migas, pembentukan Dana Abadi menjadi salah datu strategi yang efektif untuk berkelit dari kutukan sumber daya alam.”
Awe menambahkan, Perda Dana Abadi masih berfita general, sehingga setelah penetapan Perda, maka masih perlu menyiapkan beberapa aturan teknis, di antaranya terkait kelembagaan pengelola Dana Abadi, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, mekanisme penambahan pokok dana abadi, dan lain sebagainya.
“Mengingat permasalahan lingkungan di daerah yang kronis, kami menilai perlunya mainstreaming (pengarusutamaan) ekologi dalam penggunaan Dana Abadi Bidang Pendidikan nantinya. Misal ada afirmasi untuk beasiswa jurusan lingkungan, pertanian, penelitian pengembangan energi baru dan terbarusan dan lain sebaginya,” pungkasnya.
Penetapan Ditunda
Sementara Abdulloh Umar, Ketua DPRD Bojonegoro mengatakan, keberadaan Dana Abadi menjadi bukti penting betapa masyarakat Bojonegoro menjadikan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai investasi jangka panjang. SDA tidak boleh dihabiskan saat ini. Namun harus bisa dirasakan anak-cucu hingga kelak di kemudian hari. Karena itu, keberadaan Dana Abadi harus direalisasikan.
Meski, Umar juga mengatakan, karena menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan, penetapan Raperda Dana Abadi Bojonegoro masih tertunda. Menurut Umar, pihaknya menjadwalkan ulang terkait penetapan Raperda Dana Abadi Bojonegoro tersebut, pada RAPBD 2025.
”Kita jadwalkan penentapannya sebelum penetapan RAPBD 2025, tepatnya 26 november 2025″ ucap Umar.








