Bupati Bojonegoro memperpanjang status KLB corona hingga 29 Mei 2020. Masyarakat Bojonegoro siap – siap jalani puasa ramadhan dan rayakan idul fitri di rumah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam untuk Pandemik Corona (covid-19) setelah sebelumnya status KLB berakhir pada 21 Maret. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro yang ditandatangani Anna Mu’awanah pada 30 Maret 2020.
Tak tanggung-tanggung, masa perpanjangan KLB wabah corona di Bojonegoro berlangsung selama 2 bulan penuh. Ini artinya, status KLB corona di Bojonegoro akan terus berlangsung hingga lebaran tahun 2020.
Apa konsekuensinya? Tentu aturan-aturan penyerta dalam penanggulangan covid-19 kemungkinan akan terus dilakukan. Seperti social distancing berupa belajar di rumah, bekerja di rumah, dan pembatasan aktivitas masyarakat.
Namun jangan khawatir, karena dalam Keputusan Bupati tersebut, Ibu Hj Anna Mu’awwanah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan mengeluarkan dana APBD untuk langkah-langkah tersebut di atas.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro,” bunyi poin ketiga dari surat keputusan Bupati Bojonegoro.
Dengan dana APBD, Pemkab Bojonegoro akan menggelontorkan uang untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Namun belum diketahui berapa besar dana yang akan dikeluarkan dan akan menyasar ke mana saja.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro belum memberi keterangan soal ini. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan WhattsApp yang dikirimkan tim Jurnaba.co belum mendapat respon.
Semoga saja bisa membantu para pedagang kecil yang tutup selama KLB ini ya.
Baca juga: Relokasi PKL dan Kebijakan Tata Kota Pemkab Bojonegoro
Penulis sempat melihat postingan Bupati Anna dalam akun Instagramnya. Intinya bahwa bupati sedang merencanakan penanganan sosial akibat dari terhambatnya aktivitas pedagang.
”Segera untuk penanganan sosial beberapa akibat dari aktivitas pedagang, jualan-jualan dari ribuan sekolahan yang tidak ada aktivitas, semua dalam perencanaan dan moga segera terealisasi,” tulis Bupati dalam akun @annamuawanah_ dua hari yang lalu.
Selama masa pandemi corona, masyarakat membutuhkan banyak bantuan. Terutama bantuan layanan kesehatan dan bantuan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak secara tidak langsung.
Tak sedikit masyarakat Bojonegoro yang mempertanyakan kompensasi karena tidak bisa berjualan dan beraktivitas ekonomi karena kebijakan bupati dalam penanganan pandemik corona.
Kebijakan yang diambil bupati tentu tak sembarangan. Penulis sendiri haqqul yaqueen bahwa Ibu Hajjah Anna Mu’awwanah peduli pada rakyatnya. Kita tunggu saja niat baiknya blio ya Nabs.
Surat Keputusan Bupati soal perpanjangan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (covid-19) tersebut menegaskan bahwa masyarakat Bojonegoro harus terbiasa dengan keadaan ini. Dalam dua bulan ke depan, kita harus terus siaga menghadapi penyebaran corona atau covid-19. Semoga saja nggak sampai harus puasa dan lebaran di rumah masing-masing ya, Nabs.