Pembangunan daerah tak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pemenuhan hak dasar dan perlindungan kelompok rentan. Komitmen ini diwujudkan Pemkab Bojonegoro bersama DPRD melalui penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (21/10/2026). Agenda mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan Panitia Khusus (Pansus III), permintaan persetujuan, hingga penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Raperda.
Regulasi ini menjadi langkah untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan sekaligus memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.
Perempuan dan anak merupakan kelompok yang membutuhkan jaminan keamanan khusus, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun situasi yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik. Pemenuhan hak dasar masyarakat dan perlindungan kelompok rentan juga menjadi bagian penting dari agenda pembangunan.
Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan perlu menjadi perhatian bersama. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menyangkut penanganan ketika kekerasan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, serta jaminan perlindungan hukum.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyelenggarakan kebijakan dan pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran regulasi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Bupati juga menginstruksikan jajaran terkait agar segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan tersebut, melakukan sosialisasi secara luas, serta memastikan program perlindungan perempuan dan anak mendapat dukungan anggaran yang memadai dalam APBD.
Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan regulasi, tetapi berlanjut menjadi kebijakan dan pelayanan nyata. Dengan demikian, pembangunan Bojonegoro tidak hanya menghadirkan kemajuan fisik, melainkan juga membangun lingkungan sosial yang aman, adil, dan mampu menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak.








