Ketika hukum dijadikan candu, seketika itu pula moralitas dan keadilan tidak akan pernah bertemu.
Demikianlah penulis mengawali tulisan ini sebagai refleksi atas fenomena berhukum yang terjadi pada bangsa Indonesia akhir-akhir ini.
Hal ini dapat diketahui ketika masih saja terdapat anggapan bahwa “apapun masalahnya, hukum (dan penjara) adalah solusinya”.
Celakanya pemahaman ini menjadi pemahaman umum masyarakat baik masyarakat biasa maupun para elit.
Pada masyarakat biasa, tentu kita dapat melihat bagaimana hubungan hutang-piutang yang merupakan hubungan yang bersifat privat/keperdataan tak jarang harus diselesaikan di kantor polisi bahkan tak jarang ada “ancaman” kalau hutang tidak dibayar maka akan dipenjara.
Pemahamah seperti ini tentu tidak tepat, karena penjara merupakan sanksi pidana yang merupakan ranah hukum publik dalam hal ini hukum pidana, sehingga menyelesaikan kasus perdata secara pidana merupakan hal yang tidak tepat sebagaimana dikenal dalam adagium hukum yang menyatakan “Adaequatio intellectus et rei” yang artinya bahwa dalam Ilmu Hukum harus ditekankan adanya kesesuaian pikiran dengan objek.
Dalam hal ini, kasus perdata diselesaikan melaui jalur perdata mutatis mutandis juga pada perkara pidana harus diselesaikan secara pidana pula.
Nabs, pada masyarakat elit, pemahaman “apapun masalahnya, hukum (dan penjara) adalah solusinya” juga sering menghiasi jagat berhukum bangsa Indonesia.
Kita bisa melihat misalnya kasus Ust. Khalid Basalamah terkait dengan wayang, kasus ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan penjelasan terkait pentingnya pengaturan Toa di masjid dan musala, serta kasus Haris Azhar dan Fatia yang menyangkut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Tentu, selain kasus itu, masih banyak kasus lainnya yang terjadi di masyarakat. Tentu, jika masyarakat Indonesia mau berhukum secara paripurna atau berhukum secara “jero” tentu kasus Ust. Khalid Basalamah terkait dengan wayang, kasus ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan penjelasan terkait pentingnya pengaturan Toa di masjid dan musala, serta kasus Haris Azhar dan Fatia cukup diselesaikan secara silaturahmi, tabayyun, dan klarifikasi, serta diakhiri dengan sikap toleransi dan saling memaafkan.
Tulisan ini berupaya memotret fenomena kecanduan hukum yang terjadi di Indonesia dalam perspektif Sosiologi Hukum.
Kecanduan Hukum, Ada Apa?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan pengertian mengenai candu yang salah satunya yaitu, “sesuatu yang menjadi kegemaran”.
Jika dikaitkan dengan istilah kecanduan hukum maka secara laterlijk kecanduan hukum berarti kegemaran akan hukum.
Tentu, secara umum pemahaman terkait kegemaran akan hukum menjadi hal yang baik karena dalam berbagai aspek kehidupan manusia tentu akan selalu bersinggungan dengan hukum.
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam postulat hukum, “Ubi societas ibi ius” yang artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Meski begitu, dalam tulisan ini kecanduan hukum dimaknai sebagai fenomena yang bertendensi negatif karena menganggap bahwa proses hukum adalah satu-satunya jalan dan upaya penyelesaian dalam menghadapi berbagai permasalahan di masyarakat.
Satjipto Rahardjo, sang maha guru Hukum Progresif seringkali mengingatkan bahwa “Justice in many rooms” yang bermakna bahwa masih banyak pintu dan jalan dalam mewujudkan keadilan.
Keadilan tidak hanya didapatkan di Kantor Polisi, Gedung Kejaksaan, hingga di Ruangan Pengadilan. Keadilan dalam banyak ruang menitikberatkan pada esensi moralitas yang dijunjung tinggi. Artinya, sekalipun terdapat proses hukum di Kantor Polisi, Gedung Kejaksaan, hingga di Ruangan Pengadilan namun dalam proses itu tidak terdapat moralitas dan integritas dari aparatur penegak hukum, maka keadilan hanyalah “khayalan hampa” yang sulit terlaksana.
Sebaliknya, sekalipun proses penyelesaian sengketa dilakukan di pinggir sawah, di Balai Desa, bahkan warung kopi, namun moralitas dijunjung tinggi pada akhirnya keadilan tetap saja dapat diwujudkan sekalipun tidak diperoleh melalui ruang atau gedung-gedung resmi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, pernyataan Satjipto Rahardjo terkait “Justice in many rooms” mengisyaratkan pada dua aspek yaitu: pertama, optimalisasi terkait penyelesaian sengketa secara non-hukum jika hal tersebut dimungkinkan dan sebagai langkah awal.
Penyelesaian sengketa secara non-hukum ini berorientasi pada penyelesaian secara informal melalui mekanisme-mekanisme sosial-kemasyarakatan yang mengoptimalkan pendekatan kultural dan pendekatan spiritual.
Nilai agama, keyakinan, serta kesantunan masyarakat Indonesia menjadi nilai pemandu dalam melakukan penyelesaian sengketa secara non-hukum ini.
Kedua, pemahaman “justice in many rooms” harus dipahami sebagai upaya menempatkan hukum secara tepat dan proporsional. Dalam hal ini, bukan berarti menganggap hukum tidak penting kemudian merendahkan proses hukum dan menegaskan bahwa proses non-hukum lebih penting. Tentu, hal ini tidak dapat dimaknai seperti itu.
Menempatkan hukum secara tepat dan proporsional adalah upaya untuk memberikan penegasan bahwa dalam situasi yang bisa diselesaikan secara non-hukum seperti pencurian ringan, penghinaan, misinformasi yang menimbulkan terjadinya hoax serta berbagai permasalahan hukum lain yang sekiranya dapat diselesaikan secara non-hukum haruslah diselesaikan secara non-hukum, Nabs.
Tentu, hal ini harus dikecualikan pada tipologi kejahatan yang bersifat berat seperti: korupsi, terorisme, hingga pencucian uang, serta berbagai tindak pidana berat lainnya.
Dalam tindak pidana ringan dan dapat diselesaikan secara non-hukum, hukum harus didudukkan sebagai solusi terakhir (ultimum remidium).
Dalam hal ini, selama langkah non-hukum dinilai lebih patut dan relevan maka tidak ada salahnya untuk mengoptimalkan proses non-hukum.
Akan tetapi, jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terorisme, hingga pencucian uang, serta berbagai tindak pidana berat lainnya tentu hukum harus dijadikan sebagai solusi utama (primum premidium).
Menempatkan hukum secara proporsional inilah yang merupakan intisari dari postulat hukum yang menyatakan bahwa, “Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam” yang artinya hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.
Maksud postulat hukum ini sejatinya merupakan upaya untuk melihat hukum secara proporsional yang artinya jika dalam suatu sengketa upaya non-hukum lebih baik maka prioritaskan upaya non-hukum sedangkan jika terdapat urgensi tertentu karena tindak pidana berat atau urgensi lainnya maka perlu menempatkan proses hukum sebagai langkah utama.
Rule of Pancasila
Upaya untuk secara proporsional menempatkan langkah hukum maupun non-hukum di masyarakat sejatinya merupakan “ciri khas” cara berhukum bangsa Indonesia sebagaimana didasarkan pada Philosophische Grondslag (dasar filsafat kenegaraan), Weltanschauung (pandangan hidup bangsa), serta Volkgeist (jiwa rakyat) bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Terkait penerapan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia, Barda Nawawi Arief memberikan penekanan bahwa sistem hukum Indonesia yang berdasarkan atas Pancasila berorientasi pada tiga nilai, yaitu: (i) nilai Ketuhanan yang bermoral religious), (ii) nilai kemanusiaan (humanistik), dan (iii) memiliki orientasi pada nilai kemasyarakatan (nasionalistik, demokratik, serta mewujudkan keadilan sosial).
Ketiga nilai tersebut sejatinya menjadi pemandu dalam pembentukan hukum maupun dalam pelaksanaan hukum (termasuk penegakan hukum). Jika mengacu pada pendapat Barda Nawawi Arief tersebut, maka sejatinya dalam sistem hukum Indonesia yang berdasarkan atas Pancasila maka keadilan tidak hanya dimaknai sebagai keadilan hukum.
Keadilan dimaknai secara lebih luas dengan mengedepankan empat aspek yang saling terhubung dan saling terintegrasi yaitu: keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), keadilan moral dan kultural (moral and cultural justice), serta keadilan yang berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan (spiritual justice).
Dengan demikian, memaknai keadilan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila haruslah komprehensif dan holistik.
Hal ini dipertegas oleh Dicky Eko Prasetio (2020) dalam buku yang berjudul, “Filsafat Hukum Pancasila (Kajian Filsafat, Hukum, dan Politik)” yang menegaskan bahwa hukum bukanlah sekadar teks yang kaku, beku, dan tidak memiliki “nyawa” dan “jiwa”.
Seperti halnya manusia, hukum juga memiliki “nyawa” dan “jiwa”. Nyawa dari sistem hukum Indonesia adalah aparat penegak hukum serta masyarakat Indonesia yang sadar hukum sedangkan jiwa dari sistem hukum Indonesia adalah orientasi hukum untuk menghadirkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), keadilan moral dan kultural (moral and cultural justice), serta keadilan yang berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan (spiritual justice) sekaligus.
Manusia yang dalam sistem hukum Indonesia adalah aparat penegak hukum serta masyarakat Indonesia yang sadar hukum merupakan “nyawa” dari sistem hukum karena sebaik apapun aturan serta gagasan suatu hukum baik berupa peraturan maupun putusan pengadilan apabila aparat penegak hukum tidak maksimal dalam penerapannya apalagi kehilangan integritas dan profesionalitas serta masyarakat Indonesia yang tidak memiliki kesadaran hukum tentu instrumen hukum yang bagus tersebut akan menjadi sia-sia karena tidak dapat diterapkan.
Hukum yang bagus tetapi tidak didukung oleh profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum serta kesadaran hukum masyarakat adalah hukum yang sedang tertidur (sleeping law).
Hukumnya ada dan penuh dengan rumusan moral dan spiritual namun penerapannya masih nihil dalam realitas kemasyarakatan.
Hal tersebut kemudian diperparah dengan pandangan masyarakat bahwa hukum adalah pasal-pasal aturan sehingga menegakkan hukum identik dengan menegakkan dan melaksanakan pasal-pasal aturan.
Padahal, jika mengacu pada pemahaman sistem hukum Pancasila yang mengedepankan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), keadilan moral dan kultural (moral and cultural justice), serta keadilan yang berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan (spiritual justice) sekaligus, maka menerapkan dan melaksanakan hukum tidaklah sebatas melaksanakan pasal-pasal aturan.
Hal ini sejatinya dipertegas dalam postulat hukum yang menyatakan bahwa, “Quid leges sine moribus?” yang maknanya yaitu apa artinya hukum kalau tidak disertai moralitas?
Hukum yang tidak disertai dengan moralitas bukanlah hukum melainkan hanya “dokumen kekuasaan”. Hal ini sebagaimana dalam postulat hukum yang menyatakan bahwa, “Lex non hominum ingeniis excogitata” yang bermakna bahwa hukum merupakan hasil olah pikir manusia tentang mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga hukum selalu manusiawi, jika terdapat hukum yang tidak manusiawi maka hukum tersebut bukanlah hukum dan kalau masih mau dikategorikan sebagai hukum maka dia adalah hukum yang cacat.
Dengan demikian, mengacu pada sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, maka hukum harus dilihat secara holistik dan komprehensif sehingga dapat menghadirkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), keadilan moral dan kultural (moral and cultural justice), serta keadilan yang berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan (spiritual justice) secara paripurna.
Dalam ketiga contoh kasus di atas, yaitu kasus kasus Ust. Khalid Basalamah terkait dengan wayang, kasus ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan penjelasan terkait pentingnya pengaturan Toa di masjid dan musala, serta kasus Haris Azhar dan Fatia yang menyangkut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tentu penulis menilai upaya berhukum secara informal sebagai identitas negara hukum Pancasila (rule of Pancasila) harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
Menurut hemat penulis, ketiga kasus tersebut tidak perlu dibesar-besarkan sampai proses hukum baik melalui laporan polisi ataupun di pengadilan.
Hal ini didasarkan pada postulat hukum yang menyatakan bahwa, “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur” yang artinya tidak seorang pun dipidana (dihukum) karena telah melakukan perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat (preventif).
Postulat hukum tersebut sejatinya memberikan penegasan bahwa pemidanaan (hukuman) haruslah dimaknai secara holistik, termasuk tidak semua hal harus dipidanakan.
Hal ini karena hukum harus melihat konteks di masyarakat termasuk penyelesaian sengketanya.
Kasus Ust. Khalid Basalamah terkait dengan wayang menurut hemat penulis pernyataan beliau merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan penghinaan atau penistaan terhadap budaya, Nabs.
Apalagi beliau sudah membuat video klarifikasi, yang artinya tidak sependapat dengan Ust. Khalid Basalamah itu tidak masalah dan wajar dalam bernegara maupun dalam Islam sendiri berbeda pendapat adalah suatu keniscayaan.
Tetapi, berbeda pendapat kemudian dikriminalisasi inilah yang tidak tepat. Mereka yang tidak sependapat dengan Ust. Khalid Basalamah dapat bersilaturahmi dengan beliau serta menghargai perbedaan pendapat tanpa perlu melaporkan pada proses hukum dan sebagainya.
Selanjutnya, dalam kasus ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan penjelasan terkait pentingnya pengaturan toa di masjid dan musala tentu penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dipahami sebagai penjelasan yang berpotensi menimbulkan “salah paham”.
Meski begitu, tentu mengkriminalisasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan mengkategorikan sebagai penistaan agama tentu bukanlah hal yang tepat. Meminta klarifikasi serta meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memilih diksi yang lebih sesuai untuk menghindari kesalahpahaman menjadi hal penting selain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf atas kesalahpahaman ini tanpa perlu harus memproses secara hukum.
Terakhir, terkait kasus Haris Azhar dan Fatia yang menyangkut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seyogianya juga tidak perlu diselesaikan secara hukum formal melalui laporan polisi dan sebagainya.
Menurut penulis, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan cukup membuat pernyataan bahwa beliau tidak melakukan atau tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Haris Azhar dan Fatia.
Bahkan, akan lebih sesuai jika beliau mengundang Haris Azhar dan Fatia dalam satu podcast atau acara di youtube atau di media sosial yang dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia yang intinya masing-masing pihak berbicara dan ditanggapi sesuai dengan fakta yang ada dan diakhiri saling meminta maaf.
Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah gagasan dan solusi dari penulis tersebut dapat terjadi? Tentu penulis masih berharap selama nilai-nilai agama serta moralitas dikedepankan dalam menjalankan hukum maka selama itu pula penyelesaian secara non-hukum dan informal dapat diprioritaskan.
Hal ini karena melaksanakan hukum bukan hanya sekadar mengeja dan melaksanakan pasal-pasal dalam aturan.
Melaksanakan hukum adalah mengeja keadilan, meniti moralitas, serta mengambil nilai-nilai agama dan budaya untuk dijadikan dasar dan pemandu dalam melaksanakan hukum.
Semoga saja, kecanduan hukum yang terjadi di masyarakat tidak menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang “serba hukum” yang semua permasalahan solusinya adalah hukum, tetapi menjadi masyarakat yang “sadar hukum” yang mana hukum ditegakkan secara proporsionalitas dengan pendekatan religius, moralitas, serta nilai-nilai keluhuran yang berkembang di masyarakat.








