Hari Pemberantasan Korupsi bermula pada 2003 silam. Kala itu, Kofi Annan berdiri dihadapan 191 anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekretaris Jendral PBB tersebut berpidato saat Sidang Majelis Umum ke 58 PBB. Tepatnya saat Konvensi PBB tentang Anti Korupsi pada 30 Oktober 2003.
“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan,” penggalan kalimat dari pidato tokoh internasional tersebut.
Berawal dari situ, muncul pandangan perlunya instrumen hukum internasional terkait antikorupsi. Ini demi perlawanan terhadap korupsi. Juga, sebagai jembatan hukum yang berbeda antar negara.
Para anggota PBB pun setuju. Empat puluh hari kemudian, Perjanjian Antikorupsi ditandatangani. Tepatnya pada 9 Desember 2003 di Merdia, Meksiko.
Akhirnya, setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia. Tentu ini menjadi sangat penting. Korupsi adalah musuh bersama. Ketidaksempurnaan sistem kenegaraan digunakan dengan caya yang salah. Ini mengakibatkan rakyat yang merugi. Bahkan, kemanusiaan pun tercoreng.
Melawan korupsi bukan saja dengan peringatan atau seremonial. Harus ada tindakan serius. Kebijakan terkait antikorupsi harus tajam, setajam pedang Salahuddin Al-Ayyubi. Ketajaman hukum antikorupsi bisa dilihat pada masa lalu China.
Mantan Perdana Menteri China, Zhu Rongji dilantik pada Maret 1998. Dalam pidato pelantikannya, Zhu berani dengan tegas dan lantang menyatakan perlawanan terhadap korupsi. Pidato tersebut cukup kontroversi. Pasalnya, sebelumnya tidak ada pemerintah negara yang berani dihukum mati. Terlebih lagi di China.
“Berikan kepada saya seratus peti mati. Sembilan puluh Sembilan untuk koruptor dan satu lagi untuk saya jika saya melakukan hal yang sama,” kata Zhu dengan tegas dalam pidatonya.
Kalimat tersebut berhasil mengubah wajah China. Sejak saat itu, Negeri Tirau Bambu tidak lagi sama. Segala bentuk tindak korupsi dilawan. Besar atau kecil diberangus semuanya. Dalam waktu tiga tahun awal masa jabatan Zhu, lebih dari 4 ribu koruptor dihukum mati. Tentu saja ini membuat decak kagum.
Persoalan Anti Korupsi, Indonesia tentu tidak ketinggalan. Negara warisan Nusantara ini memiliki Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Sialnya, payung hukum KPK sedang mengalami penggodokan terus menerus. Ini memicu pro-kontra. Baik di lingkungan elit maupun masyarakat.
Memang, KPK adalah alat negara untuk memberantas korupsi. Dia bukanlah superhero idaman masyarakat. Pahlawan super ditakuti penjahat karena kekuatannya. Namun, bukan berarti dia bisa memenangkan pertarungan dengan mudah. Akan banyak penjahat yang berusaha melemahkan si pahlawan.
Sama halnya dengan KPK. Ia berada di dalam satu sistem kenegaraan. Pemimpin negara inilah yang harus bersikap layaknya pahlawan super. KPK sebagai alat adalah senjata. Senjata yang harus kuat dan tajam. Demi untuk memerangi kejahatan. Terlebih kejahatan kemanusiaan seperti korupsi.
Kekuatan KPK berada di payung hukum yang dibuat para elit negara. Hukum tersebut harus menyepuh KPK hingga tajam seperti pedang. Negara sebagai pengguna juga harus bijak dalam menggunakannya. Bukan malah dipermainkan. Jika tidak, pedang itu malah mengenai si pengguna.
Selain itu, penajaman KPK melalu payung hukum harus tepat. Jika salah, pedang itu bisa menjadi tumpul. Salah-salah, malah bengkok atau patah. Tentu saja ini bukanlah harapan rakyat. Rakyat berharap sosok pahlawan dengan kekuatan dan senjata yang muthakhir.
Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia adalah momentum bagi bangsa ini. Momentum dalam menyepuh senjata Indonesia dalam memberantas korupsi. KPK harus dipertajam dengan payung hukum yang baik, benar dan tepat. Bukan malah tumpul dan berkarat.








