Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi topik perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Banyak pihak yang menilai jika KPK bakal dilemahkan akibat disahkannya RRU tersebut. Berbagai aksi solidaritas dan dukungan ke KPK pun mengalir dari segala penjuru.
Seumpama bunga, kami adalah yang tak kau kehendaki tumbuh. Seumpama bunga, kamilah yang rontok di bumi kami sendiri.
Kalimat tersebut merupakan kutipan puisi yang diguratkan oleh Wiji Thukul berjudul Bunga & Tembok. Pada Selasa, 17 September 2019, vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud menyanyikan puisi tersebut dengan nada yang mengiris hati.
Bertempat di halaman depan gedung KPK. Bersamaan dengan masyarakat sipil dan Wadah Pegawai KPK yang menggelar aksi solidaritas Pemakaman KPK.
Disebut pemakaman KPK, karena adanya pelemahan KPK dalam mengusut suatu kasus korupsi. Mulai dari batasan status, independensi, hingga kewenangan untuk berhenti di tengah jalan.
Revisi Undang-undang KPK telah diketuk palunya dan disahkan pada 17 September 2019. Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akhirnya disahkan oleh DPR RI meski menuai kritikan dari berbagai penjuru negeri.
Di antara pasal-pasal yang disahkan, terdapat sejumlah pasal yang dinilai dapat melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi. Tim Jurnaba.co telah merangkum 5 pasal yang berpotensi untuk menumpulkan taring KPK dalam upaya pemberantasan korupsi Indonesia. Yuk kita simak dan renungi bersama, Nabs.
1. Pasal 1 ayat 3 – KPK digolongkan sebagai Eksekutif
Selama 17 tahun berjalan dan mengusut kasus korupsi, status KPK adalah sebagai lembaga independen yang terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga ini menganut lima asas dasar, sesuai dengan UU yang membentuknya, yakni Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima asas tersebut diantaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
Di sisi lain, sistem pemerintahan Indonesia dibagi dalam trias politika, yang mana pemerintahan dibagi menjadi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dengan revisi UU KPK, terjadi perubahan status KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Penyamaan rumpun kekuasaan KPK ini menjadi konfliktual. Sebab tidak sesuai dengan prinsip teori lembaga negara independen. Bahwa lembaga penegakan hukum seharusnya dipisahkan dari rumpun kekuasaan lainnya. Terutama jika rumpun kekuasaan tersebut adalah ranah yang harus diawasi.
2. Pasal 1 ayat 6 – Status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal ini lagi-lagi berpotensi untuk mengacaukan independensi pegawai KPK. Seperti yang dilansir Tempo, penyidik pegawai negeri sipil akan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian. Karenanya, hal-hal seperti tumpang tindih kepentingan, netralitas dalam mengusut suatu perkara, dan batasan-batasan birokratis dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Selain perihal independensi, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pada Tempo.co bahwa pasal ini juga sekaligus mendegradasi KPK dari lembaga independen negara, menjadi lembaga di bawah komando pemerintah. Ruang gerak KPK dalam mengusut kasus korupsi pun akan dibatasi oleh garis komando subordinasi.
Baca juga: Mesin Pembunuh Harapan
3. Pasal 40 – Kewenangan Pemberhentian Perkara
Sebelum Revisi UU KPK disahkan, KPK tidak memiliki batasan waktu untuk mengusut suatu perkara. Sama halnya dengan tugas penyidikan yang dijalankan oleh kejaksaan dan kepolisian. Kini KPK memiliki kewenangan surat perintah penghentian penyidikan. Dengan adanya kewenangan ini, KPK dapat menghentikan proses pengusutan perkara yang tidak terselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
Dalam naungan pasal ini, KPK dibebani oleh tugas pengusutan perkara dalam waktu yang terbatas. Bayangkan jika KPK menghadapi kasus yang kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. Ibarat kata, kini KPK diberi tenggat waktu untuk menyelidiki suatu kasus. Jika tak terpecahkan dalam 2 tahun, maka hanguslah upayanya.
Lalu, masih ingat dengan perkara yang sedang ditelusuri oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun ini, Nabs? Kasus seperti KTP elektronik, BLBI dan Bank Century bisa jadi dihentikan dengan kewenangan SP3 ini.
4. Pasal 45 – Batasan Profesi Penyidik KPK
Penyidik KPK hanya boleh berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, penyidik di luar lembaga ini juga harus mengikuti pendidikan bidang penyelidikan yang diselenggarakan KPK bekerjasama dengan kepolisian atau kejaksanaan. Dengan aturan ini, KPK sebagai lembaga yang tidak lagi independen akan disaring lagi oleh lembaga negara yang lain.
Batasan ini secara tidak langsung menyamaratakan kasus korupsi dengan tindak pidana pada umumnya. Hal ini ditambah dengan Pasal 46 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan pada ketentuan hukum pidana.
Dibandingkan dengan Pasal 46 UU KPK yang lama, pemeriksaan dan penetapan tersangka kasus korupsi ditentukan oleh UU KPK itu sendiri. Oleh karenanya, KPK ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan aturan yang berlaku khusus.
Kasus korupsi sebagai kriminal luar biasa atau extraordinary crime akan melemah dari kacamata UU KPK yang baru ini. Bahkan, proses hukum yang berlaku terhadap koruptor pun akan disamakan dengan tindak pidana yang lain.
5. Pasal 29 – Batasan Usia Minimal Pimpinan KPK
Dalam pasal UU KPK yang telah direvisi, pemimpin KPK harus berusia minimal 50 tahun. Hal ini tentu membatasi kiprah tokoh-tokoh muda potensial yang mampu menegakkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan ketua KPK Novel Baswedan misalnya. Pria yang menjabat kala berusia 42 tahun tersebut mampu memperlihatkan prestasinya dalam mengusut kasus korupsi yang besar.
Pasal ini juga menjadi bentuk diskriminasi ageism dalam tubuh KPK. Yakni diskriminasi atau pelabelan kualitas seorang individu berdasarkan pada usianya, bukan pada kemampuan individunya. KPK seperti melangkah mundur dalam era yang lebih membuka ruang partisipasi terhadap generasi muda seperti saat ini.
Nah, itu tadi 5 pasal yang dianggap telah mengebiri kekuatan KPK. Kita tentu masih berharap bahwa KPK tidak benar-benar mati. Kita juga masih berharap bahwa anggapan pelemahan KPK ini hanya berhenti pada ketakutan saja.
Barangkali KPK masih mampu melaksanakan fungsi untuk memberantas korupsi dengan baik. Barangkali saja, harapan masih tersisa. Layaknya pungkasan lagu Bunga & Tembok yang dinyanyikan Efek Rumah Kaca.
Jika kami bunga, engkaulah tembok itu
T’lah kami sebar biji-biji ditubuhmu
Suatu saat kami ‘kan tumbuh bersama
Dengan keyakinan
Kau harus hancur!
Ketidakadilan, kecurangan, korupsi, penindasan harus hancur.








