Problem perlintasan sebidang — antara jalan dan rel kereta api (KA) — dalam tiga perspektif aturan hukum.
Transportasi jalan dan kereta api merupakan moda transportasi darat yang vital dalam mendukung mobilitas masyarakat, baik untuk penumpang maupun barang. Agar penyelenggaraannya selamat, lancar, dan aman, dibutuhkan prasarana memadai. Namun, keberadaan perlintasan sebidang justru sering menimbulkan masalah serius, berupa kemacetan dan kecelakaan.
Kemacetan timbul karena pintu perlintasan ditutup untuk mendahulukan kereta, sehingga kendaraan bermotor mengantre panjang. Faktor lain ialah kondisi geometris perpotongan jalan dengan rel. Di sisi keselamatan, banyak kecelakaan disebabkan perilaku pengemudi yang tidak disiplin serta maraknya perlintasan liar yang dibangun tanpa standar.
Berdasar data PT KAI 2017–2021, tercatat 1.281 kecelakaan di perlintasan sebidang: 17% terjadi di perlintasan resmi dengan penjaga, 39% di perlintasan resmi tanpa penjaga, dan 33% di perlintasan liar. Angka ini belum termasuk kecelakaan di perlintasan swadaya masyarakat. Kerugian tidak hanya berupa korban jiwa dan harta benda, tetapi juga terhentinya layanan kereta dan lalu lintas jalan.
Kondisi serupa terlihat di Jawa Timur. Pada 2022, Polda Jatim mencatat 175 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dengan 105 korban meninggal, meningkat 21,5% dari tahun 2021 (144 kasus, 77 meninggal). Provinsi ini memiliki 1.290 perlintasan, terdiri atas 1.140 sebidang dan hanya 150 tidak sebidang. Fakta ini menunjukkan pentingnya pembenahan aspek keselamatan, tata kelola, manajemen SDM, serta penerapan standar teknis dan teknologi di perlintasan.
Dari perspektif hukum pidana, setiap kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa perlu diteliti bukan hanya penyebabnya, tetapi juga potensi adanya perbuatan pidana serta pihak yang bertanggung jawab. Faktor internal dapat berasal dari penyelenggara kereta api, sedangkan faktor eksternal muncul dari pengguna jalan atau kondisi perlintasan yang tidak sesuai standar.
Dengan demikian, kajian hukum pidana diperlukan untuk menentukan apakah terdapat perbuatan pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang.
Tanggung Jawab Hukum dari Tiga Perspektif
1. Perlintasan Sebidang Menurut UU Perkeretaapian
Bagi masyarakat umum, perlintasan kereta api sering disebut palang pintu. Namun, dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP No. 56 Tahun 2009, dan Permenhub No. 94 Tahun 2018, istilah resminya adalah perlintasan sebidang. Perlintasan ini sebenarnya bukan hanya tentang jalan pintas, melainkan titik rawan yang bisa memicu kecelakaan jika tidak dikelola dengan benar.
Aturan menyebutkan bahwa perlintasan sebidang hanya boleh dibuat bila kondisi geografis tidak memungkinkan dibangun jalan layang atau terowongan. Itu pun harus memenuhi syarat: tidak membahayakan perjalanan kereta, tidak mengganggu lalu lintas jalan, serta berada pada jalur kereta dengan frekuensi rendah. Perlintasan wajib dilengkapi rambu, sinyal, pandangan bebas bagi masinis, dan hanya boleh pada jalan kelas III.
Selain itu, setiap pembangunan perlintasan sebidang harus mendapat izin dari pemilik prasarana (misalnya PT KAI) dan Menteri Perhubungan. Jika perlintasan dibuat tanpa izin, maka pemerintah atau pemda wajib menutupnya. Bahkan menurut Permenhub No. 94/2018, perlintasan tanpa nomor resmi, tanpa penjaga, atau tanpa palang pintu harus ditutup.
Setiap tahun, pemerintah bersama PT KAI, kepolisian, dan dinas perhubungan melakukan evaluasi. Hasil evaluasi biasanya berupa rekomendasi perbaikan, misalnya pelebaran jalan, pemasangan lampu, portal, atau teknologi pendeteksi kereta. Tujuannya jelas, yakni mencegah adanya kecelakaan.
Namun, bagaimana jika aturan ini diabaikan? UU Perkeretaapian melalui Pasal 187 memberikan ancaman pidana bagi penyelenggara yang mengoperasikan prasarana tidak layak. Jika hanya menimbulkan kerugian materiil, ancamannya penjara 1,5 tahun dan denda Rp500 juta. Jika menyebabkan luka berat, hukumannya 3 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika sampai merenggut nyawa, pidana bisa mencapai 6 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, ada Pasal 196 UU Perkeretaapian yang mengatur bahwa penjaga perlintasan (PJL) wajib memiliki sertifikat kecakapan. Artinya, jika perlintasan dijaga oleh orang yang tidak berkompeten, hal itu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana. Dari sini jelas, tanggung jawab bisa jatuh pada PT KAI bila perlintasan itu mereka kelola. Namun, jika perlintasan dibangun oleh Pemda, maka Pemda yang bertanggung jawab. Singkatnya, siapa yang membangun dan mengoperasikan, dia yang harus bertanggung jawab.
2. Perspektif UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan juga memegang peran besar. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan budaya keselamatan. Rendahnya disiplin berkendara di Indonesia membuat banyak pengemudi sering melanggar aturan, misalnya menerobos palang pintu karena terburu-buru.
Pasal 114 UU LLAJ menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang mulai menutup, atau ada isyarat lain. Mereka harus mendahulukan kereta api, karena kereta tidak bisa dihentikan mendadak seperti kendaraan biasa. Jika aturan ini dilanggar, maka pengemudi bisa dikenai pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu (Pasal 296 UU LLAJ). Dalam hal ini, hukum jelas menempatkan kesalahan pada pengemudi, bukan pada PT KAI atau Pemda.
Bahkan UU menegaskan bahwa kereta api mendapat prioritas mutlak, lebih tinggi dari kendaraan darurat sekalipun, seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans. Jadi, jika ada orang nekat menerobos, dan terjadi kecelakaan, kesalahannya ada pada pengemudi. Namun, UU LLAJ hanya mengatur perilaku pengguna jalan. Kecelakaan yang terjadi murni karena kelalaian penyelenggara perlintasan, misalnya palang pintu tidak berfungsi, tidak bisa ditindak lewat UU LLAJ yang merupakan wilayah UU Perkeretaapian.
3. Perspektif Hukum Pidana Umum (KUHP)
Selain aturan khusus, KUHP memberikan payung hukum umum melalui Pasal 359:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang, dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal ini sering digunakan ketika kecelakaan melibatkan kelalaian manusia. Ada dua syarat utama:
Pelaku lalai atau tidak berhati-hati.
Kelalaian itu yang menyebabkan orang lain meninggal.
Contohnya, penjaga palang pintu yang tertidur dan lupa menutup palang atau masinis yang tidak memperhatikan sinyal. Namun, harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan kematian korban. Jika hubungan kausalitas lemah, pasal ini tidak bisa digunakan.
Dalam praktiknya, teori kausalitas digunakan untuk menentukan siapa penyebab terdekat. Misalnya, jika kecelakaan terjadi karena pengemudi menerobos, maka pengemudi yang paling bertanggung jawab. Tetapi jika palang pintu rusak dan tidak diperbaiki, maka penyelenggara prasarana bisa dimintai pertanggungjawaban.
4. Membaca Tiga Perspektif Secara Bersama
Dari uraian di atas, terlihat bahwa hukum membagi tanggung jawab ke dalam tiga lapisan: UU Perkeretaapian: mengatur tanggung jawab penyelenggara perlintasan (PT KAI, Pemda, atau pihak lain yang mendapat izin). UU LLAJ: menekankan tanggung jawab pengemudi untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang.
KUHP Pasal 359: digunakan secara umum ketika kelalaian seseorang, baik petugas maupun pengemudi, menyebabkan kematian.
Ketiga aturan ini saling melengkapi. UU Perkeretaapian menuntut penyelenggara menyediakan fasilitas yang aman, UU LLAJ menuntut pengemudi disiplin, dan KUHP menjerat siapa pun yang lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
Kereta api yang melintas di perlintasan sebidang pada prinsipnya harus diutamakan. Tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di titik ini melekat pada penyelenggara prasarana (karena kelalaian menyediakan sarana keselamatan dapat menimbulkan korban jiwa). Pasal 187 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa PT KAI atau Pemda yang mengoperasikan prasarana tidak layak hingga menyebabkan kematian dapat dipidana penjara atau denda.
Namun, siapa yang dimaksud sebagai penyelenggara sering menimbulkan persoalan? Pasal 1 angka 20 UU Perkeretaapian menyebut Pemerintah Daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, beserta perangkatnya. Penjelasan Pasal 187 juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah pengurus korporasi, yakni direksi atau pejabat fungsional yang bertindak atas nama PT KAI atau Pemda. Dengan demikian, Direksi PT KAI dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara di Pemda tanggung jawab pidana bisa jatuh pada kepala daerah dan perangkatnya.
Meski begitu, kecelakaan juga bisa disebabkan kelalaian masyarakat yang tidak menaati aturan. Dalam doktrin hukum yang dikenal sebagai contributory negligence, yakni kontribusi kesalahan korban terhadap terjadinya peristiwa.
Di sisi lain, UU LLAJ tidak mengatur kecelakaan di perlintasan sebidang karena domainnya terbatas pada jalan umum, bukan jalur kereta. Sedangkan Pasal 359 KUHP memberi dasar pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian. Pasal ini hanya berlaku untuk individu, bukan korporasi. Dengan demikian, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bawah KUHP adalah orang perseorangan, misalnya petugas atau pengemudi, yang terbukti lalai hingga menimbulkan korban.
Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.








