Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

PMK 64/2024 Terbit, BI Berharap Dana Abadi Bojonegoro Segera Terbentuk

Aska Pradipta by Aska Pradipta
10/10/2024
in Peristiwa
PMK 64/2024 Terbit, BI Berharap Dana Abadi Bojonegoro Segera Terbentuk

Berharap dana abadi terbentuk

Kendala pembentukan Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro telah terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bojonegoro Institute (BI), Aw Saiful Huda.

Menurut Awe, panggilan akrabnya, dengan terbitnya PKM 64/2024, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro dapat melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro.

“Kerap disampaikan kendala pembentukan Dana Abadi Bojonegoro karena belum ada PMK. Nah, sekarang PMK sudah terbit, maka Pemda Bojonegoro bisa melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi. Tentunya harus lebih partisipatif, dengan melibatkan multipihak,” ujar Awe.

Awe menyebut, inisiatif pembentukan dana abadi Kabupaten Bojonegoro ini muncul dari kesadaran sumber daya alam (SDA) migas yang melimpah yang dimiliki Bojonegoro bersifat non-renewable (tak terbarukan), jika diproduksi terus menerus pasti akan habis. Karena itu perlu ada terobosan kebijakan pengelolaan pendapatan migas yang berkelanjutan, dan berkeadilan untuk lintasgenerasi Bojonegoro. Jangan sampai generasi Bojonegoro yang akan datang nanti hanya mewarisi cerita dan puing-puing masa kejayaan industri migas di daerah.

Berharap dana abadi terbentuk

“Awal inisiasi dana abadi migas, cukup kontroversi. Karena praktik dana abadi migas belum dikenal di Indonesia. Khususnya di level daerah. Meskipun secara global, sudah banyak negara maupun sub-national atau daerah yang membentuk dana kedaulatan sumber daya alam atau dana abadi SDA ini,” imbuhnya.

Karenanya ia menilai, dengan lahirnya UU HKPD 1/2022 dan PP 1/2024 lalu diperkuat lagi PMK 64/2024, maka dasar hukum pembentukan dana abadi semakin kuat. Apalagi dari aspek kapasitas fiskal, Bojonegoro cukup layak dan memenuhi persyaratan membentu Dana Abadi Daerah.

Terkait dengan Rancangan Perda Dana Abadi Bojonegoro, Awe pun memberikan beberapa catatan dan masukan. Pertama, aspek keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas peneglolaan Dana Abadi. Dalam Raperga perlu memuat mekanisme keterbukaan, transparansi pengelolaan Dana Abadi.

Misal perlu adanya ketentuan untuk mempublikasikan laporan hasil audit kinerja pengelolaan dana abadi, memberikan informasi rinci mengenai jenis dan penempatan investasi, nilai keuntungan investasi, mekanisme penarikan keuntungan dan pemanfaatannya.

“Mekanisme transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyediaan sistem informasi pengelolaan dana abadi yang bisa diakses publik secara realtime, menurut saya perlu dimasukkan dalam Raperda, agar nantinya publik dapat ikut mengawasi.”

Kedua, mekanisme jenis investasi yang dipilih, penempatan investasi serta penarikan keuntungan investasi perlu diatur dalam Raperda. Misal untuk pemilihan jenis investasi dan penempatannya harus aman dan beresiko rendah, berdasarkan hasil kajian penasihat investasi yang benar-benar ahli.

“Perlu ada ketentuan yang melarang investasi berisiko tinggi; menggunakan sebagian atau seluruh aset pundi-pundi itu sebagai jaminan utang pemerintah dan lainnya. Berbagai larangan investasi beresiko tinggi harus didefinisikan dengan baik dan ditegakkan melalui aturan-aturan yang tertulis,”

Ketiga, membangun kelembagaan pengelola Dana Abadi yang kredibel, professional dan berintegritas;. Bentuk kelembagaan, pembagian tanggungjawab dan kewenangan perlu dirumuskan dengan jelas. Misal membentuk penasehat investasi, mengatur dan menetapkan operasional harian, membuat dan menegakkan standar-standar etika dan dan larangan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Abadi.

Keempat, akuntabilitas penggunaan hasil keuntungan pengelolaan dana abadi. Jika tidak masuk dalam Raperda maka perlu ada amanat untuk mengatur akuntabilitas mekanisme pemanfaatan pengelolaan dana abadi dalam Peraturan Bupati. Misal jika dana abadi digunakan untuk bantuan beasiswa perkuliahan, maka mekanisme penyaluran beasiswa harus diatur dengan jelas, terbuka dan inklusif.

“Perlu ada afirmasi beasiswa untuk disabilitas. Jenis beasiswa perkuliahan terlebih dahulu juga perlu diprioritaskan untuk kebutuhan strategis daerah, seperti kedokteran, pertanian, lingkungan, industri, seni budaya dan lainnya,” pungkas Awe.

Tags: Dana Abadi BojonegoroDana Abadi Migas
Previous Post

Gunung Pandan: Spirit Ekologi dan Pusat Kebudayaan

Next Post

Tour de Bojonegoro, Pengembangan Wisata ala Setyo Wahono

BERITA MENARIK LAINNYA

Diskusi Naga Api: Wonocolo dalam Tiga Pondasi
Peristiwa

Diskusi Naga Api: Wonocolo dalam Tiga Pondasi

07/06/2026
Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif
Peristiwa

Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif

03/06/2026
Ekspedisi Naga Api Menelisik Situs Janjang dan Sejarah Perminyakan Pra-Kolonial
Peristiwa

Ekspedisi Naga Api Menelisik Situs Janjang dan Sejarah Perminyakan Pra-Kolonial

31/05/2026

Anyar Nabs

Di Selasar Sunyi Bersama Gandhi: Percakapan tentang Nurani, Kekuasaan, dan Dunia yang Gelisah

Di Selasar Sunyi Bersama Gandhi: Percakapan tentang Nurani, Kekuasaan, dan Dunia yang Gelisah

11/06/2026
Terjun ke Drenges, KKN Unigoro Petakan Potensi Desa Lewat Misi From Forest to Future

Terjun ke Drenges, KKN Unigoro Petakan Potensi Desa Lewat Misi From Forest to Future

10/06/2026
Aroma Kopi dan Sejarah yang Dikuratori

Aroma Kopi dan Sejarah yang Dikuratori

09/06/2026
Berkah Bumi: Berawal Rembesan Alami, Diubah Jadi Konsesi

Berkah Bumi: Berawal Rembesan Alami, Diubah Jadi Konsesi

08/06/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: