Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Sebuah Pembacaan Terhadap Nalar RUU KUHP

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
11/07/2022
in Cecurhatan, Headline
Sebuah Pembacaan Terhadap Nalar RUU KUHP

Ramainya hastag #SemuaBisaKena salah satunya karena RUU KUHP. Berikut pembacaan nalar terhadap RUU KUHP.

Ada kalimat ”Quedam rationalis ordination ad bonum commune, aba e qui cura communitatis habet promulgata” yang bermakna bahwa, hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama, Nabs.

Demikianlah postulat hukum yang relevan untuk mengawali tulisan ini, karena tanpa penataan pikiran yang presisi, kebaikan bersama yang diharapkan oleh hukum hanyalah angan-angan semata.

Nabs, pertengahan tahun 2022, khususnya pada bulan Juli diskursus mengenai RUU KUHP kian mengemuka di masyarakat.

Hal ini dapat dipahami karena RUU KUHP sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022, sehingga wajar jika di tahun 2022 pembahasan mengenai RUU KUHP menjadi semakin masif.

Diskursus mengenai RUU KUHP sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Hal ini dikarenakan diskursus tersebut telah dilaksanakan mulai pada tahun 1963 melalui Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah.

Pasca Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah tahun 1963 tersebut, pembahasan mengenai RUU KUHP menjadi semakin masif dan terus berlangsung hingga kini (tahun 2022).

Tercatat, pembahasan mengenai RUU KUHP telah dilaksanakan di semua masa kepemimpinan Presiden di Indonesia sekaligus telah melewati 13 kali pergantian Menteri.

Masifnya pembahasan mengenai RUU KUHP sejak Indonesia merdeka sejatinya harus dipahami bahwa pembaruan hukum menjadi sesuatu yang conditio sine qua non dengan kemerdekaan suatu negara.

Hal ini harus dipahami mengingat KUHP merupakan kelanjutan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) yang berasal dari KUHP Belanda tahun 1886 yang mulai diberlakukan di Indonesia (yang pada masa penjajahan Belanda bernama Hindia-Belanda) pada tahun 1915 melalui Staatsblad 1915:732 sekalipun baru efektif pada 1 Januari 1918.

Karakteristik utama dari WvSNI adalah adanya spirit unifikasi hukum sehingga hanya ada satu hukum yang “supreme” yaitu hukum nasional (baca: hukum negara).

Hal ini sebagaimana fakta historis yang terjadi bahwa WvSNI berakibat pada rendahnya kedudukan hukum adat, hukum agama, serta kearifan hukum yang berkembang di masyarakat ditambah dengan paradigma positivisme hukum yang dikembangkan oleh penjajah Belanda di Indonesia.

Karakter utama hukum kolonial adalah melanggengkan adagium, “macht is recht” yang secara latterlijk bahwa kekuasaan adalah hukum.

Maksud dari kekuasaan adalah hukum yaitu hukum merupakan manifestasi dari kekuasaan yang artinya kekuasaan merupakan “induk” dari hukum.

Hukum menjadi instrumen “pembenar” kekuasaan. Dalam pandangan hukum kolonial, hukum menjadikan kekuasaan memiliki “legitimasi tunggal” yang artinya selain penguasa (penjajah) tidak memiliki legitimasi serta tidak memiliki keabsahan untuk ditaati masyarakat.

Pandangan seperti ini lazim dilakukan oleh penjajah dengan mengedepankan sikap “superioritas” terhadap pihak yang dijajah.

Dengan demikian, karakter kolonialianlisme yang menekankan sifat eksploitatif sejatinya termanifestasi dalam produk hukum yang dibuat, salah satunya adalah WvSNI.

Meski pada awalnya KUHP hanya ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum dan bersifat “sementara” sampai dibuat “KUHP bercita Indonesia”, namun hingga tahun 2022 RUU KUHP nyatanya belum disahkan hingga saat ini, Nabs.

Tulisan ini berupaya memotret problem pokok dalam pengesahan RUU KUHP secara kritis dan reflektif.

RUU KUHP: Antara Pro dan Kontra
Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang memang telah “hampir” dilaksanakan beberapa waktu lalu, khususnya pada tahun 2019.

Adanya penolakan dari mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat sipil menjadi salah satu pertimbangan untuk menunda pengesahan RUU KUHP sekaligus mengoptimalkan sosialisasi serta masukan dari berbagai pihak, khususnya di daerah.

Dalam pandangan Satjipto Rahardjo (2010: 126-128), berbagai gejolak sosial di masyarakat termasuk penolakan atau kritikan terhadap suatu RUU harus dimaknai sebagai upaya masyarakat dalam “melakukan sesuatu” terhadap produk hukum melalui mekanisme bekerjanya law in society.

Bekerjanya hukum di masyakat (law in society) tidak hanya sekadar formulasi tekstual dan doktriner dari hukum, tetapi perlu melihat perilaku serta aspek penerimaan masyarakat atas produk hukum.

Masyarakat dalam konteks law in society dapat melakukan peniduran Undang-Undang (statutory dormancy) atau bahkan menyampingkan keberlakuan suatu Undang-Undang (desuetudo) apabila suatu Undang-Undang bertentangan dengan cita keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Hal inilah yang menyebabkan mengapa dalam mengesahkan RUU KUHP terdapat tarik ulur yang dianggap “tidak semudah membalikkan telapak tangan”.

Merancang, membuat, hingga mengesahkan Undang-Undang adalah salah satu tugas mulia untuk membangun peradaban hukum suatu masyarakat yang membutuhkan penalaran serta pertimbangan yang mendalam.

Gejolak penolakan dan kritikan di masyarakat terkait produk hukum berupa Undang-Undang harus dimaknai sebagai upaya positif masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang.

Hal ini harus dijauhkan dari persepsi negatif terkait kritik terhadap Undang-Undang yang dianggap sebagai bentuk “perlawanan terhadap hukum” hingga dipersepsi sebagai “pembangkangan terhadap hukum”.

Dalam hal ini, menurut hemat penulis, perlu dibedakan pemahaman antara hukum dan Undang-Undang.

Penulis mengutip pandangan dari Peter Mahmud Marzuki (2020: 18) bahwa sebagai pancaran moral, hukum merupakan sesuatu yang logis yang dibingkai oleh moral.

Dalam hal ini “moral” menjadi kata kunci untuk menekankan segala sesuatu itu merupakan hukum atau bukan.

Sebagai pancaran moral, konsekuensinya bahwa hukum bukan hanya Undang-Undang yang bersifat tertulis saja, hal ini termasuk hukum tidak tertulis seperti konvensi, hukum adat, maupun hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

Sebaliknya, setiap Undang-Undang belum tentu menjadi hukum selain karena Undang-Undang merupakan salah satu produk hukum, Undang-Undang dapat disebut sebagai hukum manakala Undang-Undang tersebut telah memenuhi aspek logis dan filosofis dari hukum serta dibingkai oleh asas-asas hukum sebagai praksis dari moral.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa: hukum bukan hanya Undang-Undang dan Undang-Undang belum tentu merupakan hukum.

Undang-Undang yang “belum tentu” merupakan hukum ini pun kemudian perlu dikritisi serta mendapat masukan dari masyarakat.

Baik saat masih berupa “Rancangan (RUU)” maupun ketika sah menjadi Undang-Undang, terdapat upaya koreksi (review) terhadap suatu Undang-Undang karena Undang-Undang tidak secara ipso facto merupakan hukum.

Ketika masih menjadi Rancangan (RUU), masyarakat dapat melakukan kritik, saran, maupun masukan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang melalui demonstrasi, diskusi, maupun berbagai saluran lain yang tersedia.

Hal ini pun jika suatu Undang-Undang telah disahkan, masyarakat pun dapat melakukan upaya koreksi (review) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi baik secara formil maupun materil.

Oleh karena itu, melihat kritik, diskursus, hingga demonstrasi masyarakat terkait suatu Undang-Undang haruslah dipandang sebagai sikap positif sebagai upaya warga negara untuk berpartisipasi terhadap produk hukum yang akan mengikat semua masyarakat Indonesia.

Dalam konteks RUU KUHP, penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP di tahun 2019 dikarenakan belum optimalnya proses sosialisasi serta terdapat beberapa materi yang kontroversial.

Di tahun 2022, pandangan bahwa proses sosialisasi terhadap RUU KUHP belum optimal juga masih ada, tetapi tidak separah di tahun 2019 yang dianggap secara “tiba-tiba” dan terkesan “memaksakan” disahkannya RUU KUHP.

Meski begitu, terkait aspek materi yang kontroversial dalam RUU KUHP di tahun 2022 juga menjadi pembahasan serta kritikan dari berbagai kalangan.

Terkait dengan substansi RUU KUHP, penulis mendasarkan pada substansi RUU KUHP tertanggal 4 Juli 2022 yang juga tersebar di berbagai media.

Jika mengacu pada naskah RUU KUHP tersebut, secara filosofis RUU KUHP hendak mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan atas cita hukum Pancasila serta memiliki karakter keindonesiaan.

Dalam aspek sosiologis, RUU KUHP diharapkan dapat menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, serta perkembangan kemasyarakatan yang tentunya melakukan perombakan terhadap cara pandang serta penerapan KUHP sebelumnya yang masih terdapat karakter hukum kolonial.

Secara yuridis, RUU KUHP ditujukan untuk memberikan perlindungan serta keseimbangan antara kepentingan umum dengan kepentingan individu, antara pelaku dan korban suatu tindak pidana, unsur perbuatan dan sikap batin dalam tindak pidana, antara kepastian dan keadilan hukum yang sering menimbulkan antinomi, memberikan ruang hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional, nilai universalitas dan nasionalitas, serta antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia.

Mengacu pada landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis dari RUU KUHP, penulis berpendapat bahwa RUU KUHP sejatinya menekankan pada tiga hal, yaitu: cita hukum Pancasila dan karakter keindonesiaan, perkembangan hukum, serta keseimbangan dalam berbagai aspek dalam hukum pidana.

Terkait landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis tersebut penulis sejatinya sepakat dan mengapresiasi semangat dari RUU KUHP yang menginginkan “perombakan dan pendobrakan” terhadap sistem hukum kolonial yang masih terdapat dalam KUHP.

Dalam pandangan Muladi (2019) yang merupakan mantan Tim Ahli Pemerintah Penyusun RUU KUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Diponegoro bahwa disahkannya RUU KUHP merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh negara dalam upaya melakukan pembaruan hukum pidana nasional.

Pembaruan hukum pidana nasional menjadi penting karena hukum pidana memiliki karakter ius poenale dan ius poeniendi.

Karakter ius poenale menegaskan bahwa hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengikat umum dengan syarat dan dan unsur-unsur tertentu yang menjadi pedoman bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum.

Dalam karakter ius poeniendi hukum pidana memiliki karakter berupa adanya sanksi sebagai akibat terpenuhinya syarat dan unsur-unsur tertentu dalam hukum pidana.

Hal inilah yang mempertegas bahwa salah satu karakter hukum pidana menurut Van Hammel adalah adanya nestapa atau penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada mereka yang memenuhi syarat dan dan unsur-unsur tertentu dalam hukum pidana (Chazawi 2019: 26-27).

Lebih lanjut, Eddy O.S. Hiariej (2019), memberikan penegasan bahwa sekalipun KUHP baru urgen untuk segera disahkan di Indonesia, namun dalam negara yang multi-religion, multi-etnis, hingga multi-culture seperti Indonesia merupakan langkah yang tidak mudah bahkah mustahil untuk memuaskan semua pihak.

Hal ini lah yang kemudian menurut Eddy O.S. Hiariej bahwa adanya kritik, saran, serta masukan masyarakat menjadi hal terpenting dalam penyusunan RUU KUHP.

Mengacu pada pendapat Eddy O.S. Hiariej, KUHP Indonesia yang pada awalnya merupakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) yang disahkan oleh Belanda juga sejatinya mendasarkan pada Code Penal Perancis tahun 1810 yang lazim dikenal sebagai Code Napoleon (la codification du droit pénal français).

Jika mengacu pada negara Perancis dan Belanda sebagai “asal muasal” KUHP, tentu sejatinya KUHP tidak dibangun dari budaya hukum masyarakat yang beragam seperti Indonesia.

Tentu, sekalipun terdapat etnis maupun budaya yang berbeda baik di Perancis maupun Belanda, namun keberagaman tersebut jelas tidak dapat dipersamakan dengan keberagaman sebagaimana yang terjadi di Indonesia.

Dalam hal ini lah, budaya hukum masyarakat menduduki hal terpenting terkait substansi serta penerapan hukum di masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dilihat dari genealogis kelahiran KUHP, maka KUHP memang tidak diorientasikan untuk diterapkan di negara seperti Indonesia dengan berbagai keberagaman yang ada sehingga urgensi pembaruan KUHP merupakan hal yang urgen dilakukan di Indonesia.

Terkait dengan beberapa substansi dalam RUU KUHP yang diperdebatkan, tentu penulis tidak akan membahas semua dan satu per satu, hanya sebagian kecil yang penulis bahas dalam tulisan ini.

Salah satu subtsansi yang dibahas dalam tulisan ini adalah terkait dengan “penghinaan” dalam RUU KUHP.

Substansi delik “penghinaan” dalam RUU KUHP sejatinya telah diperjelas oleh Eddy O.S. Hiariej yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam artikelnya di harian kompas pada 7 Juli 2022.

Secara umum, RUU KUHP memberikan klasifikasi penghinaan menjadi tiga yaitu: (i) bagi individu/pribadi termasuk golongan penduduk, (ii) bagi simbol negara, (iii) bagi kekuasaan umum dan lembaga negara, serta (iv) bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut hemat penulis, aspek penghinaan bagi individu/pribadi termasuk golongan penduduk sejatinya tetaplah relevan meski dengan mengacu pada spirit RUU KUHP maka pendekatan restorative justice harusnya tetaplah lebih dikedepankan.

Selanjutnya, terkait penghinaan bagi simbol negara atau bagi lambang negara dapat menjadi problem dalam penegakan dan pelaksanaannya.

Jika penghinaan pada umumnya memiliki karakter delik aduan, maka bagaimana dengan penghinaan bagi simbol negara atau bagi lambang negara?

Kalau pun menggunakan delik aduan siapa yang memiliki legal standing untuk mengadu? Lebih lanjut, penghinaan bagi simbol negara atau bagi lambang negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 237 huruf c RUU KUHP sejatinya merupakan redundansi atau pengulangan dari ketentuan dalam Pasal 57 huruf d UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menegaskan bahwa, “Setiap orang dilarang untuk menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 237 huruf c RUU KUHP juncto Pasal 57 huruf d UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sejatinya merupakan rumusan yang secara logika hukum tidak tepat dan berpotensi menghasilkan overkriminalisasi.

Dalam konstruksinya, penggunaan lambang negara hanya digunakan sesuai ketentuan Undang-Undang yang artinya secara argumentum a contrario, maka di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, lambang negara tidak boleh digunakan.

Padahal, faktanya terdapat pengggunaan lambang negara yang digunakan di luar ketentuan Undang-Undang yaitu penggunaan lambang negara pada baju pemain Tim Nasional Indonesia khususnya pada tim Sepakbola.

Jika umumnya baju pemain Tim Nasional menggunakan lambang federasi, maka Indonesia justru menggunakan lambang negara yaitu burung Garuda Pancasila.

Padahal, dalam ketentuan UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lambang negara hanya digunakan dalam forum resmi atau di rumah Warga Negara Indonesia dan pengaturan mengenai penggunaan Lambang Negara di luar ketentuan UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana yang dilakukan Tim Nasional Sepakbola Indonesia pada baju dan jersey Tim Nasional berpotensi menyalahi penggunaan lambang negara sesuai ketentuan Undang-Undang.

Hal ini lah yang menurut penulis, Pasal 237 huruf c RUU KUHP seyogianya harus memberikan koreksi sekaligus melengkapi ketentuan dalam Pasal 57 huruf d UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Apakah mungkin memidana Tim Nasional Sepakbola Indonesia karena baju dan jersey-nya menggunakan lambang negara yang bertentangan dengan Pasal 237 huruf c RUU KUHP juncto Pasal 57 huruf d UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan?

Padahal mereka sudah memiliki andil dalam menjaga martabat Indonesia di bidang Sepakbola.

Penulis menyarankan supaya rumusan Pasal 237 huruf c RUU KUHP diperbaiki menjadi “Penggunaan lambang negara di luar ketentuan Undang-Undang diperbolehkan selama bertujuan untuk menjaga martabat negara” sekaligus melakukan upaya pengujian materil (judicial review) terkait substansi Pasal 57 huruf d UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini sejatinya lebih relevan untuk menjaga supaya perkembangan sosial kemasyarakatan dapat diimbangi oleh hukum sehingga tidak berpotensi adanya overkriminalisasi.

Selanjutnya adalah penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, serta bagi Presiden dan/Wakil Presiden yang sedang menuai pro dan kontra saat ini yang penulis bahas secara sekaligus.

Mengacu pada pendapat dari Eddy O.S. Hiariej (2022), urgensi dipertahankannya delik penghinaan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden dikarenakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan primum inter pares yang artinya merupakan yang utama diantara yang sederajat.

Lebih lanjut, terdapat argumentasi bahwa jika Presiden dan/atau Wakil Presiden atau Kepala Negara luar negeri diatur terkait ancaman penghinaannya di hampir semua KUHP di dunia, lalu mengapa Presiden dan/atau Wakil Presiden di negeri ini tidak diatur juga?

Terkait hal ini, tanpa mengurangi rasa hormat dan takzim dengan keilmuan Eddy O.S. Hiariej yang juga merupakan “inspirasi” penulis dalam berargumentasi hukum, namun pandangan terkait primum inter pares dan argumentasi bahwa jika Presiden dan/atau Wakil Presiden atau Kepala Negara luar negeri diatur terkait ancaman penghinaannya di hampir semua KUHP di dunia, lalu mengapa Presiden dan/atau Wakil Presiden di negeri ini tidak diatur juga?

Merupakan argumentasi yang mencampuradukkan kedudukan Presiden dan/Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Secara sederhana, menurut hemat penulis sebagai Kepala Pemerintahan, pengaturan mengenai penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidaklah relevan untuk diatur.

Hal ini karena hakikat dari Kepala Pemerintahan adalah “siap untuk selalu dikritik bahkan disalahkan”.

Sedangkan sebagai Kepala Negara, Presiden dan/atau Wakil Presiden berkedudukan sebagai “wakil negara” khususnya dalam upaya diplomatik di luar negeri.

Jadi, sebagai “wakil negara” di luar negeri, wajar jika Presiden dan/atau Wakil Presiden negara lain perlu mendapatkan perlindungan salah satunya perlindungan atas penghinaan dan perendahan martabat.

Hal ini, tentu tidak linier dengan kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Meski penulis tidak sepakat dengan rumusan delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hal ini bukan berarti penulis anti terhadap martabat pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hal ini lebih baik diatur dalam penghinaan secara pribadi sehingga dengan delik aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas nama pribadi jika terdapat perendahan martabat dapat melaporkan penghinaan tetapi bukan dalam rangka sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Terkait dengan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara atau pejabat negara bagi penulis, terdapat dua sikap pribadi penulis: pertama, menurut penulis lebih baik dihapuskan dan mengatur mengenai penghinaan pribadi saja jadi pejabat atau kekuasaan umum dapat melapor sebagai pribadi jika terdapat penghinaan dan tidak perlu menggunakan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara atau pejabat negara.

Kedua, seandainya pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara atau pejabat negara diberlakukan juga tidak masalah, asalkan delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dihapuskan.

Hal ini karena delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diintegrasikan dengan delik penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara atau pejabat negara.

Berdasarkan uraian di atas, penulis sependapat bahwa delik penghinaan tetap dipertahankan karena memiliki karakter mala per se atau secara moral merupakan sesuatu yang tidak baik, akan tetapi penulis tidak sepakat dengan delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden karena sejatinya dapat diintegrasikan dengan delik penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara atau pejabat negara.

Kemudian terkait argumentasi bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diperbolehkan melalui Putusan MK asalkan merupakan delik aduan sejatinya merupakan argumentasi yang lemah.

Putusan MK dalam kasus tersebut, tidak berbicara terkait pembentukan hukum pidana di masa depan (ius constituendum) tetapi upaya melakukan penemuan hukum atas “kebobrokan hukum” yang terdapat dalam rumusan KUHP yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini MK membuat “terobosan hukum” dengan mengganti delik penghinaan dari delik umum menjadi delik aduan.

Memahami hal ini tentu harus berdasarkan pada adagium hukum, “Non omne quod licet honestum est” yang artinya tidak semua yang diperkenankan adalah terhormat.

Dalam konteks RUU KUHP, ketentuan diubahnya delik penghinaan dari delik umum ke delik aduan tidak secara langsung menegaskan hal tersebut kemudian diatur dalam RUU KUHP, melainkan harus dilihat apakah tepat hal tersebut dirumuskan?
Hal ini lah yang perlu dikaji lagi oleh para perumus RUU KUHP.

Substansi dalam RUU KUHP yang dijadikan perdebatan lainnya adalah terkait ketentuan living law atau hukum yang berlaku di masyarakat sebagaimana dalam Pasal 2 RUU KUHP.

Ketentuan living law atau hukum yang berlaku di masyarakat ini harus mendapatkan batasan yang jelas karena jika tidak diberi batasan yang jelas justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi baru “atas nama hukum yang hidup berlaku di masyarakat”.

Tentunya, Undang-Undang atau produk hukum lainnya adalah produk manusia. Sebagaimana produk manusia lainnya, ia bukanlah hal yang harus dikultuskan untuk dijadikan “dokumen antikritik”.

Urgensi mengesahkan RUU KUHP tentu harus dilaksanakan segera, namun beberapa substansi harus tetap memerlukan pengkajian yang mendalam serta membuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam perumusan dan penyusunannya, Nabs.

 

 

(Bersambung)

Tags: #SemuaBisaKenaHukumRUU KUHP
Previous Post

Dialektika Sapi dan Kambing Sebelum Pisau Mendarat di Leher Mereka

Next Post

Problematika dan Pesimisme RUU KUHP

BERITA MENARIK LAINNYA

Kemarau yang Datang Lebih Awal
Cecurhatan

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan
Cecurhatan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
Di Antara Embargo dan Martabat
Cecurhatan

Di Antara Embargo dan Martabat

07/04/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

13/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: