Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan diri menuju new normal sesuai dengan arahan WHO. Namun, seberapa siapkah Indonesia?
Presiden Joko Widodo meminta agar protokol mengenai tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan dapat segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Pengenalan yang lebih dini dan masif dari protokol tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar tetap produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai persiapan pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 27 Mei 2020.
“Tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini agar disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” kata Presiden.
Sehari sebelumnya Kepala Negara telah meninjau kesiapan menuju tatanan normal baru dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di sarana publik dan perniagaan.
Pelaksanaan pendisiplinan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dengan melibatkan anggota TNI dan Polri yang akan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi.
“Aparat dari TNI dan Polri telah diterjunkan ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru yang akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan. Apabila ini nanti efektif, kita akan gelar dan lebarkan lagi ke provinsi dan kabupaten/kota yang lain,” kata Presiden.
Tatanan normal baru produktif dan aman tersebut, Presiden melanjutkan, nantinya akan terlebih dahulu dimulai di beberapa provinsi dan kabupaten kota dengan indikator R0 yang sudah di bawah satu.
Angka indikator tersebut di bawah satu tersebut dapat dipahami bahwa penularan dan pertumbuhan kasus Covid-19 semakin melambat dan cenderung dapat dikendalikan.
“Kita coba di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki R0 yang sudah di bawah satu dan pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan,” kata Presiden.
Selain itu, yang tak kalah penting, Kepala Negara menegaskan untuk memastikan tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus ini sebelum bersiap menuju fase produktif dan aman sebagai sebuah normal baru.
Bagi daerah yang diketahui memiliki angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, Presiden meminta jajaran terkait untuk memberi perhatian khusus dan melakukan pengujian sampel serta pelacakan yang agresif dengan diikuti isolasi yang ketat untuk menekan kurva penularan.
Pertanyaannya sekarang, mampukah daerah-daerah di Indonesia menerapkan kehidupan new normal? Padahal di saat yang bersamaan kurva penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi?
Dilansir dari WHO, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi suatu negara sebelum menerapkan protokol new normal. Ada 6 poin yang dikeluarkan oleh WHO dalam protokol new normal ini. Keenam poin tersebut adalah;
1. Negara yang akan menerapkan konsep new normal harus mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan.
2. Negara harus punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.
3. Risiko penularan wabah harus diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi. Termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian
4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etiket batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya.
5. Risiko penularan impor dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat.
6. Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan, berpendapat, dalam proses masa transisi the new normal.
Berdasarkan WHO, enam poin tersebut mesti dipenuhi setiap negara yang ingin menerapkan konsep new normal. Lalu, bagaimana dengan new normal ala Pemerintah Indonesia? Apakah efektif sesuai dengan teori yang ada?