Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Surat Cinta dari Kapolri Bagaikan Pacar Over-protective

Bakti Suryo by Bakti Suryo
08/04/2020
in Peristiwa
Surat Cinta dari Kapolri Bagaikan Pacar Over-protective

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram. Bukan surat biasa, melainkan surat cinta. Surat cinta perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi Virus Corona. Terutama yang berkaitan dengan dunia siber.

Polri perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejahatan siber. Misalnya penyebaran berita hoax dan ketahanan data akses internet. Karena itu, monitoring situasi perlu dilakukan.

Melansir Tirto, surat tersebut berseri ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Surat sudah ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz pada Sabtu (4/4).

“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi isi surat tersebut, dikutip dari Tirto.

Selain itu, ada tindak kejahatan yang menjadi fokus. Baik pihak kepolisian maupun masyarakat. Tindakan itu ialah penghinaan kepada penguasa. Dalam hal ini presiden dan pejabat pemerintahan.

Melansir Republika, Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid mengecam aturan tersebut. Aturan itu dinilai sebagai kebijakan sepihak Polri. Kebijakan yang mengancam hak dan kebebasan sipil di tengah kondisi wabah.

“Aturan (telegram) tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan Polri dan penegak hukum untuk bersikap represif terhadap masyarakat,” kata Usman dalam siaran pers pada Senin (6/4), dikutip dari Republika.

Potensi penyalahgunaan aturan akan semakin tebal. Jelas ini melanggar kemerdekaan berpendapat. Secara sepihak, aparat berwenang bisa menangkap pihak yang tingkah omongnya ngeselin, dianggap menghina presiden.

Indikator hinaan pun susah disepakati. Banyak varian kultur di Indonesia. Setiap daerah punya gaya khas sendiri. Tentu semakin susah. Kecuali dengan adanya delik aduan.

Jika dilakukan tanpa delik aduan, maka berbahaya. Aparat bisa asal main ciduk orang. Bahkan cukup dengan nilai suka atau tidak suka atas sebuah opini. Lha kalau pemimpinnya tidak merasa terhina, mengapa harus diciduk?

“Pelaksaan telegram itu akan membuat banyak orang yang semula berniat memberikan pendapat, ataupun kritik, justru takut untuk bersuara karena diancam hukuman,” terang Usman.

Pemerintah semestinya menjadikan respons warga sebagai kritik dan saran. Tanpa saran dan kritik, pemerintah tentunya akan semakin kesulitan. Mana yang perlu dibutuhkan masyarakat dan mana yang perlu diperbaiki lagi.

Kondisi seperti ini tidak berbeda dengan punya pacar over-protective. Mau gini dilarang, mau gitu tidak boleh. Kalau ga diturutin, ngambeknya minta ampun. Langsung ngediemin yang rasanya amat dingin seperti jeruji bui.

AII menegaskan, Indonesia terikat dengan Pasal 19 Konvenan Internasional tentag Hak-hak Sipil dan Politik Internasional (ICC-PR). Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menghapuskan delik penghinaan terhadap presiden dan penguasa negara pada 2006.

Delik yang dihapus itu sebagaimana dalam Pasal 207 KUHP. Itu karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Tags: KapolriPenghinaan PresidenSurat Cinta
Previous Post

Filosofi Ketan dan Nasihat Sebelum Berpasangan

Next Post

Mata Kucing di Tengah Jalan, Bermanfaat atau Mengganggu?

BERITA MENARIK LAINNYA

Banyu Wedang Bojonegoro Dikaji dari Perspektif Geologi, Sejarah, dan Budaya, Tim Ekspedisi Naga Api Ungkap Potensi Geosite
Peristiwa

Banyu Wedang Bojonegoro Dikaji dari Perspektif Geologi, Sejarah, dan Budaya, Tim Ekspedisi Naga Api Ungkap Potensi Geosite

05/07/2026
Bojonegoro Institute Ajak Publik Kawal Dana Abadi Bidang Pendidikan demi Transparansi dan Keberlanjutan Manfaat Antar Generasi
Peristiwa

Bojonegoro Institute Ajak Publik Kawal Dana Abadi Bidang Pendidikan demi Transparansi dan Keberlanjutan Manfaat Antar Generasi

02/07/2026
Pelatihan Budidaya Maggot dan Kompos di Bojonegoro Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Peristiwa

Pelatihan Budidaya Maggot dan Kompos di Bojonegoro Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

01/07/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Voynich Manuscript: Ketika Para Pemecah Sandi Terbaik Dunia Menyerah (Bagian II)

Voynich Manuscript: Ketika Para Pemecah Sandi Terbaik Dunia Menyerah (Bagian II)

06/07/2026
Banyu Wedang Bojonegoro Dikaji dari Perspektif Geologi, Sejarah, dan Budaya, Tim Ekspedisi Naga Api Ungkap Potensi Geosite

Banyu Wedang Bojonegoro Dikaji dari Perspektif Geologi, Sejarah, dan Budaya, Tim Ekspedisi Naga Api Ungkap Potensi Geosite

05/07/2026
Voynich Manuscript: Kitab yang Menolak Dibaca Selama Enam Abad (Bagian 1)

Voynich Manuscript: Kitab yang Menolak Dibaca Selama Enam Abad (Bagian 1)

04/07/2026
Dari Selat Malaka ke Piala Dunia: Ketika Pemburu Rempah kembali berjumpa di Derby Iberia

Dari Selat Malaka ke Piala Dunia: Ketika Pemburu Rempah kembali berjumpa di Derby Iberia

03/07/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: