Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Tanpa Uang, Adakah Peluang Jadi Perangkat Desa K?

Ruri Fahrudin Hasyim by Ruri Fahrudin Hasyim
10/05/2025
in Cecurhatan
Tanpa Uang, Adakah Peluang JadiPerangkat Desa K?

Indonesia yang mendaku negara demokrasi, menjamin setiap warganya berpartisipasi dalam kontestasi politik di tiap jengkal tanahnya. Termasuk di kawasan perdesaan,seperti halnya menduduki jabatan pamong. Sudah semestinya membuka jalan lebar bagi setiap warga, dan dijamin oleh Undang-Undang Desa (Nomor 3 Tahun 2024) beserta segenap peraturan turunannya.

Dari bab demi bab, pasal demi pasal, tak ditemukan persyaratan untuk menjadi perangkat desa harus membayar sekian ratus juta. Tetapi demikian itu, seperti menjadi persyaratan yang tak tertulis. Hal inilah yang menutup peluang bagi calon-calon yang kompeten namun tak kuasa membayar.

Sekilas info di atas adalah kabar burung, yang tersiar luas di segenap penjuru Kota B (ya betul, Bojonegoro tercinta yang makmur membanggakan). Dan kabar jual beli jabatan itu semakin menggema, menjelang detik-detik pengisian pamong desa.

Sebut saja misalnya di Desa K, sebuah kawasan subur di lembah Bengawan di Kecamatan B. Menjadi lahan subur pula bagi perburuan rente (amplop pelicin) oleh siapa saja yang punya kendali kuasa.

Sekali lagi, ini berdasarkan analisa dari para pengamat politik lokal. Karena tak sulit menjadi analis ekonomi-politik di kawasan ini, saking umumnya rahasia tentang dinamika yang terjadi. Jadi, masyarakat biasa pun bisa menjadi seorang analisator yang handal.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, disclaimer untuk tulisan ini. Apabila ada pihak yang kurang setuju dan merasa dirugikan, anda punya hak jawab untuk menyanggah tulisan ini. Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Siapa yang Sanggup Membayar?

Merupakan pertanyaan ekopol yang menarik. Dalam konteks masyarakat agraris, yang sanggup bayar ratusan juta adalah seorang tuan tanah ataupun anaknya, dari surplus laba yang melimpah dari hasil panen. Bisa juga dengan menjual satu dua petak sawahnya.

Maka jangan berharap ada petani (atau anaknya) yang berlahan sempit, meskipun punya kapabilitas, ikut berpartisipati dalam kontestasi perangkat desa. Apalagi seorang (anak) buruh tani. Karena sedari awal aturan mainnya sudah tidak fair.

Walaupun nanti dapat bengkok yang luasnya hektaran, yang kemudian digadang-gadang dapat mengembalikan modal nyalon tadi. Namun nyatanya tak semudah itu, karena yang pasti, kemungkinan besar akan turut terjemurus dalam lingkaran permainan yang tak sehat(untuk tak menyebut lingkaran korupsi), yang tiada berujung.

Menyoal Beli Jabatan: antara Iwan Fals, Gus Mus dan Pram

Membicarakan hal ini, sepertinya lirik lagu Iwan Fals yang berjudul TTK, terasa begiturelevan. Walaupun dikarang pada zaman orde baru, sudah seperempat abad yang lalu.

Di mana ada tikus yang bermain peta kumpet dengan kucing. Tikus tahu sang kucing lapar, kasih roti jalanpun lancar (Selengkapnya bisa didengarkan sendiri). Sebuah kutipan lirik yang menarik untuk diangan-angan. Mengenaisiapa tikus dan siapa kucing, silakan ditafsirkan sendiri. Karena tafsir sastra itu tergantung bagi pembacanya.

Yang pasti adalah UU Desa, Perda dan Perbup, tidak ada yang membenarkan membeli jabatan untuk menjadi perangkat desa. Karena kita hidup di negera hukum, bukan negara amplop. Sudah seharusnya bagi siapapun kita, tanpa pandang harta, punya kesempatan yang sama.

Ya, negeri amplop, sebagaimana termaktub dalam puisi Gus Mus dengan judul yang sama.

…. Amplop-amplop di negeri amplop/ mengatur dengan teratur/ hal-hal yang tak teratur menjadi teratur/ hal-hal yang teratur menjadi tak teratur/ memutuskan putusan yang tak putus/ membatalkan putusan yang sudah putus/ Amplop-amplop menguasai penguasa/ dan mengendalikan orang-orang biasa ….

Adalah kutipan beberapa bait puisi Di Negeri Amplop, sudah begitu terang benderang tanpa dijelaskan. Gambaran sebuah negeri amplop oleh Gus Mus, dan kenyataan yang terus terjadi di sekeliling kita.

Walaupun demikian, sebagai warga republik yang baik, saya masih meyakini bahwa peraturan di atas bisa ditegakkan oleh negara. Dalam hal ini tentu saja oleh sang Bupati, yang punya wewenang penuh dalam pelaksanaan kebijakan.

Juga tak lupa kepada para Dewan, utamanya dari partai Hijau, Biru, Kuning, dan Merah, yang menjadi perwakilan rakyat di dapil kecamatan B. Tak ada salahnya, menjalankan tugas pengawasan atas kebijakan, dan memang begitu harusnya.

Dan meskipun sang bupati dan para dewan tak membaca tulisan ini, memang sudah menjadi keniscayaan untuk menjalankan amanah, tanpa perlu dikasih tahu. Insyaallah sudah sangat memahami dan semoga melaksanakannya.

Sebagai generasi yang lahir di Kota B, dan pembaca roman Bumi Manusia yang ditulis oleh Pram. Tentu sedikit banyak membentuk pandangan hidup, sejak membacanya hingga dewasa ini.

Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya. Adalah kata hati Minke, seorang anak bupati Kota B. Menjadi ungkapan yang menggugah kesadaran akan dunia yang terpampang di depan mata.

Dan perlu saya akui di sini, bahwa saya merupakan anak (almarhum) kepala dusun. Dan sang bapak tak pernah sekalipun mendorong anaknya menjadi penerusnya di kemudian hari. Karena saya tahu, ia bukanlah pejabat yang bermental feodal dan berjiwa nepotis.

Namun, melihat realita yang terjadi. Seakan ada dorongan jiwa untuk turut berpartisipasi dalam kontestasi jabatan pamong, tanpa ada dekengan dari siapapun selain modal sosial yang ada.

Meski saya tahu, tanpa uang adalah hal yang begitu sulit (untuk tidak mengatakan mustahil) mencapainya dengan mulus. Apapun yang terjadi, gagal dalam pertandingan adalah hal biasa, yang terpenting sudah berjuang. Makauntuk menutup tulisan ini, izinkan sekali lagi mengutip kata-kata Pram.

Kita telah melawan Nak, Nyo. Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya!

Tags: PamongUangUjian Perangkat Desa
Previous Post

Gathering Sinergitas: Peran Media dalam Pembangunan Bojonegoro

Next Post

Buaya Muncul di Pagerwesi, Ia Sudah Kembali

BERITA MENARIK LAINNYA

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)
Cecurhatan

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

25/04/2026
Di Antara Piring dan Kekuasaan
Cecurhatan

Di Antara Piring dan Kekuasaan

24/04/2026
Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum
Cecurhatan

Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

23/04/2026

Anyar Nabs

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

25/04/2026
Di Antara Piring dan Kekuasaan

Di Antara Piring dan Kekuasaan

24/04/2026
Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

Perkuat Legalitas, 8 SSB di Bojonegoro Resmi Berbadan Hukum

23/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: