Sebuah fakta berbasis literatur, tentang perbedaan Suku Kalang dan Makam Kalang di wilayah Bojonegoro, Blora, dan Tuban.
Di tatanan lama Kerajaan Mataram Islam, wilayah administrasinya dibedakan menjadi: 1. Nagara, “Kota” atau inti wilayah negara, pusat segala sesuatu; 2. Nagaragung (singkatan dari nagara agung) yang secara harfiah berarti “Kota Besar”, dan 3. Mancanagara, secara harfiah berarti “Kota luar, Negara luar.”
Trinitas dari Nagara, Nagaragung dan Mancanagara ini membentuk “Keraton”, yang sering disebut juga Nagara. Sebelum tahun 1744 M, tidak ada catatan yang benar-benar bisa diandalkan untuk mengetahui susunan pejabat pemerintahan Jawa (Mataram Islam) ini.
Namun dari catatan Hartingh, 11 tahun sebelum terjadi pemekaran (baca. dualisme) Mataram Islam, gambaran Mataram Islam lama itu bisa terbaca dengan terang, dan sepertinya, dari hasil pemikirannyalah, Mataram Islam mudah terbelah oleh Kompeni menjadi dua bagian, melalui Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755.
Hartingh mencatat struktur pemerintahan Jawa itu dalam “Slagt Register der Javaanse Keijsers” atau silsilah Kekaisaran Jawa. Demikianlah judul salinan lama yang berantakan, yang akhirnya dikumpulkan oleh Rouffaer, kemudian ia tuangkan dalam buku yang berjudul “Vorstenlanden” tahun 1931. Melalui buku itu, dikatakan bahwa pada tanggal 24 September 1744 M di Kartasura memiliki susunan:
A. Dua orang penyelenggara pemerintahan; yaitu seorang Patih Jaba, dan seorang Patih Jero, masing-masing dengan apanage (tanah lungguh) sebesar 2000 cacah.
B. Delapan Wedana atau kepala bupati luar Nagara”, atau 8 Wadana Jaba; terdiri dari 2 Wadana Gede, keduanya Tengen (di sebelah kanan); 2 Wedana Panumping, keduanya Kiwa (di sebelah kiri); semuanya dengan “10.000 cacah” wilayah di bawah otoritasnya, selanjutnya 2 Wedana Bumi, keduanya Kiwa masing-masing dengan “7.500 cacah” di bawahnya; dan terakhir 1 Wedana Sewu dan 1 Wedana Numbak Anyar, keduanya Tengen, dan masing-masing sekitar “7.500 cacah”. Jadi totalnya adalah 70.000 Cacah Jaba (luar Kota).
C. Empat “Wedana atau kepala Bupati di dalam Nagara”, atau Wedana Jero. Terdiri dari 2 Wedana Kaparak (Jawa: kapadak, kapedak kaparak, atau dekat), yang satu Kiwa dan satunya lagi Tengen, keduanya memimpin atas 5.000 cacah; serta 2 Wedana Gedong (Godong), satu Kiwa dan satu Tengen, dan masing-masing mengepalai “5000 Cacah”. Sehingga total sebesar 20.000 Cacah Jero (masyarakat Kota).
D. Empat “pimpinan” penggenap diseluruh lanskap wilayah Nagaragung Mataram, termasuk satu Tumenggung, yang lainnya berpangkat lebih rendah, bersama-sama mengepalai atas 10.000 cacah.
E. Empat Tumenggung atas berbagai orang dengan “keahlian khusus” atau sering dikatakan “lain”; yang masing-masing memimpin sekitar 6.000 Kalang, 1.000 Gowong, 1.200 Tuwa Buru atau “pawang harimau.. penangkap hewan buas”, dan 1.400 Wong Kadipaten, atau “orang-orang kepunyaan Putra Mahkota” yang menempati wilayah Apanage (tanah lungguh) Putra Mahkota. Total sebesar 9.600 cacah anon-anon (lain-lain), yang karena posisinya, para Tumenggung ini bagaimanapun di bawah naungan langsung dari Patih Jero.
F. Para Bupati Pasisiran (dekat wilayah pantai Utara Jawa) dan para Bupati Mancanagara.
Tatanan ini setidaknya masih bertahan di Jogja, dan tidak berubah banyak bahkan ketika Keraton dipindah dari Plered ke Kartasura, inti keraton Jogja sejatinya merupakan wilayah Narawita (tanah keramat leluhur) Mataram Islam, dan karena itu diperlakukan secara istimewa meskipun istana telah dipindah.
Sementara itu, tanah “Anon-anon” atau lain-lain, yang langsung di bawah Patih Jero juga masih berada di wilayah Nagaragung, Gawong merupakan nama lama untuk itu bagian dari Ledok (Timur Laut Bagelen), hanya saja tanah Kalang dan Tuwa-buru yang tersebar di wilayah Mancanagara dan Pasisiran. Di Jogja, para “suku” itu kemudian dikepalai oleh para Bupati Anom, dan semakin bertambah secara jumlah kategori (lain-lain)-nya.
Sedangkan di Solo, muncul istilah baru yang nampak menggantikan Bupati Anom, disebut Bupati Anon-anon, atau disebut juga Bupati Pangrambe. Bupati Pangrembe dari Solo pada tahun 1862 menggantikan seorang Bupati Gading Mataram Islam lama.
Bupati Pangrambe Solo kemudian mengepalai para Bupati Anon-anon seperti Kalang, Gladag, dan Jeksa, yang masing-masing adalah Kepala dari “suku” Kalang yang masih penuh teka-teki, Kepala Sarana Transportasi, dan Kepala “suku” Fiskal.
Karena Pemimpin Kalang yang lama, diberi gelar Tumenggung di tahun 1744, dan yang lain (Gladag dan Jeksa) hanya diberi gelar Ngabehi, dan sampai tahun 1825, masing-masing masih berada di bawah naungan Wadana Keparak.
Dalam Hangger Pradoto (Angger Pradata) yang dikeluarkan Surakarta di Pasal ke-24, dan di Hangger Hageng tahun 1818 M, pasal ke-14, disebutkan bagaimana cara penentuan Bupati Kalang yang harus dikenal oleh orang-orang Kalang sendiri, dan juga termasuk suku Anon-anon “misterius” lain, yang dikenal sebagai orang Minggir dan Gajahmati.
Termasuk juga kewajiban untuk mencatat secara detail atas anak keturunan mereka. Keturunan Kalang diambil dari jalur laki-laki, sedangkan yang lain melalui jalur Ibu. Persebaran merekapun harus dicatat sedemikian rupa sehingga jika terdapat Panewu (pemimpin 1000 cacah Kalang) atau Mantri Kalang, Minggir dan Gajahmati yang berada di luar wilayah Negaragung (atau wil. Mancanegara), mereka akan tetap membayar pajak kepada pimpinan mereka di dalam Negaragung. Aturan ini seakan menjadi aturan terakhir yang menyebabkan bagaimana Kalang menemukan akhir posisi “misterius”-nya.

100 tahun kemudian, keberadaan mereka sudah tidak dikenali, terlebih bagi masyarakat Mancanegara Mataram Islam. Akhirnya sebuah penelitian yang dilakukan oleh Belanda di hutan wilayah eks. Mancanegara (termasuk Blora, Bojonegoro, Tuban) di tahun 1931, dengan keterangan dari Soepardi, malah menyebutkan bahwa makam tipikal misterius yang mereka temukan di hutan rimba di wilayah ini disebut sebagai “Makam Kalang (“Ind. Courant tahun 1931), meskipun tanpa melakukan sebuah kajian serius, terhadap kondisi sosio-kultur masyarakat Mancanegara, terlebih bagi Bojonegoro, yang mempunyai nama lama Jipang, sebagai Mancanegara Jogja.
Penelitian dari Belanda itu nampak langsung dibantah oleh Dr. Ramlie dari Tuban, pada 1939 (Algemeen Handelsblaad). Ia menyangkal penelitian orang Belanda itu dengan teorinya, bahwa “Makam Kalang” yang ditulis para peneliti Belanda di tahun 1931 itu, sejatinya adalah makam tua yang periodenya lebih kuno, berada di era 2000 – 3000 tahun sebelum Masehi.








