Sebanyak 10 siswa dari Bojonegoro menjalani masa karantina sepulang dari study tour ke daerah zona merah pandemik corona atau covid-19.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, menyampaikan bahwa 10 siswa tersebut berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Meskipun tidak disebutkan ada indikasi gejala fisik atau tidak. Yang jelas, study tour tersebut dilaksanakan seluruh siswa sekolah di lokasi yang sudah terjangkit Covid-19 atau zona merah.
“Data itu per Sabtu 21 Maret 2020 kemarin,” ujar Bupati Anna Mu’awanah pada Minggu (22/3/2020).
Untuk mencegah penyebaran virus, 10 anak tersebut kini dalam pengawasan. Mereka dianjurkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sembari dipantau perkembangan kesehatannya.
Hingga hari ini, Dinas Kesehatan sudah mengirimkan spesimen 2 ODP yang berkategori resiko tinggi (high risk) ke laboratorium di Surabaya.
”Spesimen sudah dikirim sejak Jumat lalu,” ucap Kasi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Dr Whenny Dyah.
Dinas kesehatan belum bisa memastikan positif atau tidak sebelum hasil uji lab itu diterima. Sejauh ini, kata Wheny, Dinas Kesehatan Bojonegoro belum mendapatkan hasilnya.
“Semoga saja negatif semua,” ucapnya berharap.
Melalui call center covid-19 Pemkab Bojonegoro, Dr Wheny menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak bisa sepenuhnya memonitor warga yang keluar masuk daerah. Hanya yang melalui terminal dan stasiun yang bisa dimonitor.
“Mungkin masih banyak yang belum lapor dan tidak terdeteksi,” imbuhnya.
Sehingga, untuk meminimalisir penyebarannya, Pemkab Bojonegoro menghimbau warga untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan isolasi secara mandiri. Mengurangi ke luar rumah.
“Jika bepergian ke daerah yang terjangkit Virus Covid-19 (warga harus) melapor dan mengisolasi diri. Dan untuk aktivitas di luar, kami lebih mengutamakan instruksi dari pusat seperti anak sekolah untuk belajar di rumah,” tambahnya.
Kebijakan Pemkab Bojonegoro Tanggulangi Penyebaran Corona
Seperti daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Antara lain membatasi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Lewat surat edaran, Bupati Bojonegoro memerintahkan petugas di kecamatan memonitor kegiatan warganya. Warga juga dihimbau untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang mendatangkan massa. Jika tetap dilaksanakan harus memenuhi syarat. Misalnya jumlah undangan maksimal 100 orang, apabila ada tamu dari luar daerah dibatasi 10 orang, dan harus diperiksa petugas kesehatan setempat.
Baca Juga: Nasib Menikah Saat Pandemik Corona Sesuai Anjuran Bupati Bojonegoro
Dalam sepekan terakhir, Pemkab Bojonegoro sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Seperti dengan menyemprotkan cairan disinfektan di beberapa fasilitas umum, tempat-tempat ibadah dan perkantoran. Pemkab juga menyiapkan hand sanitizer dan masker di seluruh kantor Pemkab.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerapkan sistem 50:50. 50 persen personil masuk, dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah. Sehingga mengurangi interaksi antar ASN maupun honorer yang jumlahnya hampir 7 ribu orang itu. Harapannya, bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Data terbaru dari Dinas Kesehatan menyebutkan, di Bojonegoro terdapat 26 ODP yang tersebar di 10 Kecamatan. Hingga kini, belum ada rilis resmi terkait 23 orang dalam pantauan tersebut.
Menurut Kasi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Dr Whenny Dyah, sampai saat ini belum ada orang yang positif corona di Bojonegoro.
“Yang pasti dari ke-26 ODP itu kasus positif corona masih nol,” ujar Whenny singkat.
Upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan makin parahnya penyebaran virus ini di Indonesia, semua pihak memang diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaannya.
Jangan sepelekan ya, Nabs. Beresiko!