Keamanan di jalan raya sangat penting bagi setiap pengguna kendaraan. Untuk itu, perlu adanya suatu pola yang mengatur lalu lintas di jalan. Misalnya, penggunaan Sistem Satu Arah (SSA).
SSA merupakan pengaturan lalu lintas dengan mengubah jalur kendaraan dari jalan dua arah menjadi satu arah. Fungsi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Semeru pada 29 April hingga 12 April. Operasi Semeru ini juga dilakukan Polres Bojonegoro. Nabs, melawan jalan satu arah menjadi satu di antara banyak fokus pelanggaran yang akan diamati.
Bojonegoro turut menggunakan sistem satu arah di beberapa jalan. Khususnya jalan yang berada di wilayah Kecamatan Kota. Berikut ini adalah 5 jalan raya di Bojonegoro yang menggunakan sistem satu arah.
1. Jalan Mas Tumapel
Jalan Mas Tumapel termasuk jalan utama yang ada di Bojonegoro. Pasalnya, jalan ini merupakan jalan yang membentang di sepanjang Alun-alun sebelah timur dan di bagian depan kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jalan ini memang tidak begitu padat. Namun, Jalan Mas Tumapel merupakan jalur keluar masuknya kendaraan para pejabat dan tamu pemerintah.
Jalan ini sudah memiliki rambu lalu lintas satu arah. Rute jalannya adalah dari selatan ke arah utara. Bagi kendaraan yang mengarah dari utara tentu saja dilarang lewat. Sudah terdapat rambu dilarang lewat (stop) di ujung jalan ini. Selain itu, di bagian utara jalan ini terdapat pos polisi. Jadi, selalu perhatikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran.
2. Jalan KH. Mansyur (di sepanjang pasar)
Jalan Kh. Mansyur merupakan jalan yang berada di sekeliling pasar kota Bojonegoro. Jalan ini merupakan jalur yang mengelilingi pasar kota Bojonegoro. Letaknya berada di sebelah utara Alun-alun, kemudian berbelok ke barat hingga ujung pasar. Jalan ini memiliki tanda stop-an di bagian ujung barat. Jadi, pengendara dilarang lewat dari arah barat menuju ke timur.
Alasannya, pasar kota Bojonegoro begitu ramai dan padat kendaraan berlalu lalang. Selain itu, pada bagian kiri (selatan) jalan digunakan sebagai area parkir kendaraan. Hal ini memungkinkan berkurangnya space jalan digunakan untuk bersimpangan (dua arah). Untuk itu, ikuti rambu tersebut dan jangan dilanggar. Bukan karena tidak ada polisi, tapi melanggar rambu di jalan ini mampu membuat macet. Selain itu akan membahayakan pengendara itu sendiri.
3. Jalan Trunojoyo
Jalan Trunojoyo terletak di sebelah timur traffic light Mbombok dan membentang hingga depan perkantoran DPRD Kabupaten Bojonegoro. Jalan ini hanya boleh dilewati dari selatan ke arah utara hingga bertemu Jalan Mas Tumapel dan Jalan Pahlawan. Jika dari Jalan Pahlawan, pengengdara hanya boleh belok kiri ke Jalan Mas Tumapel. Tidak boleh lurus ke Jalan Trunojoyo.
Jalan Trunojoyo termasuk jalan yang berada di depan area perkantoran pejabat publik. Selain itu, jalan ini tidak akan nyaman jika difungsikan dua arah. Pasalnya, ujung selatan jalan ini berada dekat dengan perempatan Mbombok yang merupakan jalan protokol. Tentu saja kendaraan begitu padat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ikuti rambu di jalan ini dan jangan dilanggar.
4. Jalan Dr. Soetomo
Jalan Dr. Soetomo adalah jalan yang membentang dari perempatan Jalan Untung Suropati hingga ke Jalang Panglima Sudirman. Jalan ini tidak memiliki lebar seperti jalan protokol. Ukuran jalan hanya cukup untuk digunakan mobil bersimpangan. Meski begitu, jalan ini sangat ramai dilewati sejumlah kendaraan. Pasalnya, jalan Dr. Soetomo merupakan jalur alternatif menuju ke beberapa sekolah.
Saat jam berangkat sekolah dan pulang sekolah, jalan ini begitu padat. Demi kelancaran penggunanya, SSA digunakan pada saat tertentu. Yakni mulai pukul 6 pagi hingga 5 sore. SSA difungsikan bagi pengguna jalan dari arah selatan ke utara. Pada waktu di luar ketentuan, jalan ini boleh digunakan dua arah. Jadi, pada jadwal yang telah ditentukan, jangan melawan arus di Jalan Dr. Soetomo ya, Nabs.
5. Jalan Kapten Rameli
Jalan Kapten Rameli merupakan jalan yang cukup panjang dan unik. Letaknya berada di atas tanggul air Sungai Bengawan Solo di Keluarahan Ledok Wetan. Namun, SSA tidak berfungsi di sepanjang jalan ini. Hanya pada bagian timur ujung jalan saja. Kurang lebih sepanjang 200 meter. Pengguna jalan hanya diperbolehkan masuk jalan ini dari sebelah timur. Tepatnya jalur di seberang Gedung Serba Guna.
Jika dari arah barat, pengguna jalan harus belok kanan, lalu anjor hingga bertemu dengan Jalan MH Thamrin melewati Gerdu Suto. Pada pertigaan jalan tersebut terdapat rambu stop-an yang terpasang. Jadi, jangan langgar rambu tersebut. Disiplinkan diri meski itu aturan ringan dan hal kecil.
Nah, itu jalan di Bojonegoro yang menggunakan sistem satu arah, Nabs. Rambu tersebut tentu tidak serta merta dipasang. Tentu saja ada tujuan baik yang dimaksudkan. Selain keamanan dan keselamatan, pastinya untuk kenyamanan para pengguna jalan.