Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 resmi dibubarkan. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Acmad Yurianto pun turun podium. Dia bisa sedikit leyeh-leyeh sambil minum es teh.
Achmad Yurianto tak perlu lagi menjadi garda depan pelaporan kasus Covid-19. Sebelumnya, senyumnya kerap tampil di layar media. Setiap hari berkisah jumlah kenaikan kasus di Indonesia. Juga, berulang kali mengingatkan bahaya penularan Covid-19.
Pembubaran ini mulai berlaku Selasa (21/7) setelah diteken Presiden Jokowi. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini,” penggalan yang tertulis dalam Perpres tersebut.
Bubar bukan sembarang bubar. Secara hakikat, Gugus Tugas tidaklah bubar. Ia berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Malahan, ditambah lagi Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Keduanya dipimpin Menteri BUMN, Erick Tohir.
Per Selasa (27/7) terjadi penambahan 1.655 kasus Covid-19. Sehingga, jumlah total kasus di Indonesia sebanyak 89.869 kasus. Angkanya mendekati 90 ribu. Tampak belum ada tanda-tanda penurunan jumlah yang signifikan. Penambahan masih terjadi secara fluktuatif.
Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 bukti bahwa harus ada penanganan serius. Selama ini pemerintah sudah menerapkan kebijakan. Misalnya PSBB wilayah serta meajibkan penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Tetap saja jumlah kasus Covid-19 terus naik.
Akhirnya, pemerintah harus mengambil langkah budaya. Nama Gugus Tugas tidak membawa keberuntungan. Buktinya, jumlah kasus terus naik. Karena itu, Gugus Tugas harus berganti nama.
“Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, mala Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” ucap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung saat jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Senin (20/7).
Layaknya anak kecil yang sakit-sakitan, menurut budaya ia harus berganti nama. Khususnya budaya Kedjawen, yang mana Jokowi sebagai orang Jawa pasti sangat memahaminya.
Bagi masyarakat Jawa, pemberian nama tidak boleh sembarangan. Apalagi nama untuk anak. Orang tua hendaknya memberi nama yang baik nan indah. Baik pelafalannya maupun arti dan maknanya.
Seorang anak yang sering sakit-sakitan, disarankan perlu untuk berganti nama. Bahkan orang dewasa yang kerap tertimpa kesialan pun juga. Berganti nama adalah solusi yang amat Kedjawen.
Inspirasi nama bisa datang dari mana saja. Karena itu, terkadang tidak semua paham makna dan artinya. Pastinya, orang tua mengharapkan segala kebaikan. Doa-doa tersimpan di balik nama-nama yang diberikan. Siapa sih yang tidak berharap kebaikan? Jelas hatinya sakit bukan?
Namun, mengganti nama lembaga tidaklah solutif. Terlebih jika tugas dan fungsinya sama. Apapun nama lembaga, sistem di dalamnya yang berjalan. Sistem inilah yang butuh diubah.
Jika berharap jumlah kasus Covid-19 menurun, maka sistem penanganannya harus diubah. Kebijakan harus lebih diperketat. Penanganan harus terfokus. Itu semua perlu dilakukan.
Mengubah nama boleh saja dilakukan, tapi kinerjanya harus lebih sangar. Jika nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tidak mampu mengatasi pandemi, maka ganti dengan yang lebih baik. Misalnya Satuan Tugas Jalan Kesembuhan Covid-19.
Satuan Tugas Jalan Kesembuhan Covid-19 tentu lebih mantab. Sangat mewakili harapan masyarakat dan pemerintah. Pandemi Covid-19 harus berakhir. Juga, masyarakat sembuh, sehat, aman dan sejahtera.








