Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Politik Hukum Kebangkitan Nasional

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
21/05/2022
in Headline
Politik Hukum Kebangkitan Nasional

Tiap 20 diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (HKN). Mari kita kulik latar belakang politik hukum di balik peringatannya.

Secara historis, dipilihnya tanggal 20 Mei sebagai peringatan hari kebangkitan nasional didasarkan pada fakta sejarah terkait pendirian organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908.

Nabs, tanggal berdirinya organisasi Boedi Oetomo yang kemudian diidentikkan dengan hari kebangkitan nasional didasarkan bahwa Boedi Oetomo merupakan organisasi modern yang pertama yang berdiri di Indonesia dan sebagai pelopor berdirinya organisasi pergerakan lainnya.

Tentu, pro dan kontra menyertai penetapan hari kebangkitan nasional yang didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi Boedi Oetomo tersebut. Sebab, Sarekat Dagang Islam (SDI) yang lebih mewakili rakyat, justru didirikan pada 1905. Artinya, SDI jauh lebih tua dibanding Boedi Oetomo.

Tulisan ini tidak berorientasi pada upaya untuk memberikan validitas serta konstruksi historis atas penetapan hari kebangkitan nasional yang didasarkan pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo.

Tulisan ini berupaya menganalisis serta memberikan orientasi ke depan terkait politik hukum nasional yang sesuai dengan makna dan cita-cita kebangkitan nasional.

Memaknai Kebangkitan Nasional

Penetapan hari kebangkitan nasional yang didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi Boedi Oetomo tentu masih menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan ahli sejarah.

Bagi pihak yang pro, penetapan hari kebangkitan nasional yang didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi Boedi Oetomo sejatinya telah tepat dilakukan mengingat Boedi Oetomo merupakan organisasi modern dan menjadi pelopor berdirinya organisasi pergerakan modern lainnya di Indonesia.

Terlebih lagi, pada saat berdirinya Boedi Oetomo memiliki tujuan mulia yaitu sebagai upaya untuk meneguhkan keluhuran budi masyarakat sebagai salah satu cara dan upaya dalam menegaskan “lokomotif” pembaruan bagi masyarakat Jawa dan Nusantara pada umumnya yang saat itu sedang terjajah Belanda.

Meski begitu, pihak yang kontra justru semakin mempertegas bahwa orientasi organisasi Boedi Oetomo adalah bersifat lokal dan kultural, khususnya hanya berdasarkan pada Suku Jawa saja, sehingga tidak relevan untuk dijadikan sebagai “simbol” dalam memaknai kebangkitan nasional.

Hal ini ditegaskan dengan aksioma bahwa, “Indonesia sejatinya bukan hanya Jawa saja”.

Lebih lanjut, Akira Nagazumi dalam bukunya yang berjudul “Bangkitnya Nasionalisme Indonesia: Budi Utomo 1908-1918” (1989: 53) mempertegas bahwa Boedi Oetomo pada dasarnya didirikan di bawah filosofi dan kebudayaan Jawa dengan mengikuti garis-garis Barat.

Hal ini dipertegas dalam buku Akira Nagazumi  tersebut dengan penegasan bahwa “Kebanggaan orang Jawa terhadap keunggulan budaya mereka sendiri atas golongan-golongan etnis lainnya di Hindia begitu meluas, sehingga tidaklah mengherankan apabila siswa-siswa Jawa di STOVIA merasa ragu mengundang siswa-siswa non-Jawa agar ikut serta dalam gerakan mereka.” (Nagazumi, 1989).

Bahkan, terkait dengan penamaan Boedi Oetomo sendiri juga identik dengan unsur Jawa. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Supardi dalam bukunya yang berjudul “Dr. Soetomo: Riwayat Hidup dan Perjuangannya” (1951: 28) yang menegaskan bahwa nama Boedi Oetomo didasarkan pada bahasa Jawa kromo inggil yang kurang lebih berarti “suatu perbuatan baik dan menunjukkan perilaku yang mulia”.

Masih menurut Akira Nagazumi dalam bukunya yang berjudul “Bangkitnya Nasionalisme Indonesia: Budi Utomo 1908-1918” (1989: 53), makna “budi” dalam masyarakat Jawa identik dengan keluruhan sikap, karakter, sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Kuatnya filosofi Jawa dalam organisasi Boedi Oetomo membuat batasan etnis dan geografis kelompok ini sangat sulit keluar dari ranah budaya Jawa bahkan teridentikkan dengan organisasi yang “hanya” memperjuangkan “keluhuran budaya Jawa”.

Terkait dengan pro maupun kontra terkait dengan penetapan hari kebangkitan nasional yang didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi Boedi Oetomo tentu terdapat alternatif lain yang pernah digagaskan misalnya bahwa hari kebangkitan nasional lebih relevan jika didasarkan pada berdirinya majalah Medan Prijaji yang merupakan surat kabar pertama dengan menggunakan bahasa Melayu (bahasa Indonesia) yang terbit di Bandung pada 1 Januari 1907 hingga Januari 1912.

Surat kabar Medan Prijaji didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo yang kemudian dikenal sebagai bapak pers nasional.

Hal ini mengindikasikan bahwa majalah Medan Prijaji memiliki peran besar dalam kebangkitan nasional dan tidak hanya berfokus pada suku atau identitas tertentu seperti Boedi Oetomo yang identik dengan Jawa.

Terlepas dari pro maupun kontra hingga wacana “penggantian” tanggal peringatan hari kebangkitan nasional tentu hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan dan dikaji secara ilmiah.

Meski begitu, secara realistis penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat umum lebih baik peringatan tanggal 20 Mei sebagai peringatan hari kebangkitan nasional didasarkan pada fakta sejarah terkait pendirian organisasi Boedi Oetomo seyogianya “diterima, dengan catatan” perlu rekonstruksi ulang terhadap fakta kesejarahan serta konstruksi pemahaman atas makna hari kebangkitan nasional.

Dalam hal ini, lebih baik peringatan tanggal 20 Mei sebagai peringatan hari kebangkitan nasional diterima sebagai “peringatan semangat” kebangkitan nasional dan bukan hanya sekadar peristiwa sejarah saja, meskipun penulis tidak menolak untuk dilakukan rekonstruksi sejarah atas peringatan hari kebangkitan nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei.

Secara realistis, peringatan tanggal 20 Mei sebagai peringatan hari kebangkitan nasional harus dipahami sebagai “teks sejarah” yang kemudian dipahami maknanya sebagai “konteks nilai” yang kemudian diorientasikan penerapannya dalam “kontekstualiasi makna” kebangkitan nasional.

Sebagai “teks sejarah”, tentu dengan aneka perdebatan harus diakui bahwa peringatan tanggal 20 Mei sebagai peringatan hari kebangkitan nasional didasarkan pada pendirian organisasi Boedi Oetomo yang memang memiliki orientasi dasar sebagai upaya menguatkan keluhuran nilai-nilai Jawa.

Akan tetapi, yang lebih penting dari itu yaitu upaya mencari “konteks nilai” dalam peringatan hari kebangkitan nasional.

Konteks nilai hari kebangkitan nasional harus dipahami sebagai upaya untuk mengupayakan kebangkitan nasional di tengah kondisi penjajahan Belanda pada saat itu yang meliputi: (i) upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan, (ii) penguatan identitas kultural masing-masing daerah, (iii) menjaga nilai solidaritas kebangsaan sebagai bangsa dan negara serta gagasan memerdekakan bangsa yang terjajah, serta (iv) upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di bawah naungan negara Indonesia merdeka nantinya.

Tentunya, “konteks nilai” berupa empat nilai kebangkitan nasional tersebut layak untuk dijadikan pemandu serta pedoman bagi penyelenggaraan negara baik saat ini serta untuk ke depannya.

Selanjutnya, terkait “kontekstualiasi makna” kebangkitan nasional harus dimaknai sebagai upaya dan cara untuk mewujudkan “konteks nilai” kebangkitan nasional yang meliputi: (i) upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan, (ii) penguatan identitas kultural masing-masing daerah, (iii) menjaga nilai solidaritas kebangsaan sebagai bangsa dan negara serta gagasan memerdekaan bangsa yang terjajah, serta (iv) upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur di bawah naungan negara Indonesia merdeka nantinya.

Jika konteks nilai lebih berbicara orientasi serta arah, maka “kontekstualiasi makna” lebih berbicara operasionalisasi kebijakan serta upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam mengimplementasikan “konteks nilai” kebangkitan nasional.

Tentunya, dalam bidang hukum upaya menerapkan “konteks nilai” kebangkitan nasional melalui “kontekstualiasi makna” dapat dilakukan dengan menggagaskan, merancang, sekaligus melaksanakan politik hukum kebangkitan nasional.

Politik Hukum Nasional

Terkait dengan “konteks nilai” serta “kontekstualiasi makna” kebangkitan nasional tentunya salah satu hal yang dapat diupayakan oleh negara saat ini adalah berfokus pada aspek politik hukum nasional yang mencerminkan nilai serta semangat kebangkitan nasional khususnya pada upaya penerapan “konteks nilai” kebangkitan nasional yang meliputi (i) upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan, (ii) penguatan identitas kultural masing-masing daerah, (iii) menjaga nilai solidaritas kebangsaan sebagai bangsa dan negara serta gagasan memerdekaan bangsa yang terjajah, serta (iv) upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur di bawah naungan negara Indonesia merdeka nantinya.

Terkait dengan hal tersebut, tentunya politik hukum nasional memiliki peran dan orientasi penting dalam upaya penerapan “konteks nilai” kebangkitan nasional.

Dalam konteks ilmu hukum, politik hukum menempati aspek terpenting dalam mewujudkan terimplementasikannya “konteks nilai” kebangkitan nasional.

Politik hukum sendiri menurut Satjipto Rahardjo (2014: 353) merupakan cara sekaligus aktivitas memilih suatu (substansi) hukum demi terwujudnya tujuan sosial maupun hukum di masyarakat.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, Moh. Mahfud MD (2017:15) memberikan penjelasan bahwa politik hukum merupakan arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijakan bagi negara dalam mewujudkan tujuannya.

Dengan mengacu pada pandangan Satjipto Rahardjo dan Moh. Mahfud MD, penulis berpendapat bahwa politik hukum berkaitan dengan suatu pilihan kebijakan hukum yang sedang dan/atau akan diterapkan yang didasarkan pada nilai dasar bernegara (yang lazimnya dikenal sebagai cita hukum atau ideologi negara) serta ditujukan untuk mewujudkan tujuan negara.

Dengan demikian, dikaitkan dengan “konteks nilai” kebangkitan nasional, maka politik hukum nasional harus didasarkan pada nilai dasar bernegara termasuk nilai Pancasila serta nilai-nilai kebangsaan lainnya sebagai rangkaian “spirit” kebangsaan salah satunya adalah nilai kebangkitan nasional yang ditujukan untuk mewujudkan tujuan negara.

Dalam hal ini, tujuan negara haruslah dilihat dalam dua aspek, yaitu tujuan negara paradigmatik dan tujuan negara programatik.

Tujuan negara paradigmatik sejatinya merupakan tujuan negara yang lebih bersifat “konseptual” dan bertujuan “memandu” semangat tujuan negara programatik.

Tujuan negara paradigmatik di Indonesia sejatinya terdapat dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu, “….negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Karena bersifat konseptual serta “memandu”, maka tujuan negara paradigmatik lebih menekankan pada semangat dan prinsip sedangkan operasionalisasinya lebih diorientasikan pada tujuan negara programatik.

Tujuan negara programatik di Indonesia sejatinya sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu, “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dengan demikian, tujuan negara yang lazimnya diidentikkan hanya pada tujuan negara programatik sebagaimana dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 harus direkonstruksi dengan menyisipkan semangat yang terdapat dalam tujuan negara paradigmatik sebagaimana dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI 1945.

Dengan demikian, tujuan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 harus dibaca secara systematic and moral reading of constitution dengan mengedepankan semangat “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” dalam mewujudkan “kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Terkait dengan politik hukum nasional sebagaimana didasarkan pada penerapan “konteks nilai” kebangkitan nasional dapat dilihat dan dievalusasi dalam beberapa aspek, diantaranya: pertama, terkait aspek upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan sejatinya merupakan hal yang harus dijaga serta dipertahankan relasi serta harmonisasinya.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai religious nation state tidak menempatkan agama vis a vis dengan negara.

Relasi agama dan negara di Indonesia dalam kerangka religious nation state adalah hubungan yang saling melengkapi karena spirit serta nilai-nilai agama juga diperlukan untuk memandu keberlangsungan suatu negara dan begitu pula negara harus dapat menjamin serta melindungi masing-masing masyarakat Indonesia untuk menerapkan spirit, nilai-nilai, termasuk ritual masing-masing agama.

Terkait dengan kepercayaan, sejatinya terdapat landmark decision dari Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan No. No.97/PUU-XIV/2016 yang memberikan penegasan terkait eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Meski secara normatif aspek upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan telah terpenuhi, namun konsistensi serta pelaksanaan dalam tataran empiris perlu juga diperhatikan untuk menjaga telah dilaksanakannya upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan.

Kedua, aspek penguatan identitas kultural masing-masing daerah juga secara politik hukum perlu mendapatkan perhatian yang lebih.

Penulis mencontohkan dalam aspek bahasa daerah misalnya, dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa, “Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu”.

Ketentuan “dapat” dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sejatinya berimplikasi hukum bahwa bahasa daerah hanya ditempatkan secara “opsional” dalam sistem pendidikan nasional.

Padahal, menurut hemat penulis, kedudukan bahasa daerah dan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia harus setara dalam arti harus sama-sama sebagai bahasa pengantar dalam sistem pendidikan nasional khususnya dalam tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Tentunya, meskipun bersifat “wajib” sebagai bahasa pengantar sebagaimana dalam sistem pendidikan nasional, tentunya penggunaan bahasa daerah dalam sistem pendidikan nasional haruslah dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan meskipun penggunaannya harus diwajibkan sebagaimana penggunaan bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.

Dengan demikian, maka dalam aspek penguatan identitas kultural masing-masing daerah, khususnya penggunaan bahasa daerah dalam lingkup pendidikan dasar dan menengah perlu adanya revisi atas Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sehingga Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan menjadi, “Bahasa daerah digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu” (menghapus kata “dapat” yang bermakna opsional dan diskresional) atau dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945. Dengan demikian, bahasa daerah dapat dijaga eksistensinya.

Ketiga, terkait aspek menjaga nilai solidaritas kebangsaan sebagai bangsa dan negara serta gagasan memerdekaan bangsa yang terjajah.

Dalam hal ini, berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat serta penegakan hukum yang optimal.

Dalam hal ini, “spirit” merdeka harus dikedepankan dalam setiap pembuatan produk hukum nasional bahwa hubungan proporsionalitas yang adil sesuai dengan nilai-nilai Pancasila haruslah menjadi dasar substansi setiap pembuatan produk hukum.

Hal ini menegaskan tidaklah boleh ada pihak yang “lebih rendah” atau “direndahkan” kedudukannya. Dalam hal inilah maka makna merdeka telah menemui relevansinya.

Keempat, dalam aspek mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur harus dijadikan pedoman dalam membentuk suatu produk hukum yang pro-rakyat.

Kata “adil dan makmur” harus dibaca dan dipahami dalam satu rangkaian semangat sehingga tidak hanya adil tapi menihilkan kemakmuran atau pun sebaliknya hanya sekadar memakmurkan tapi menihilkan keadilan.

Hal ini misalnya dapat dicontohkan dengan adanya pembentukan suatu UU yang berorientasi untuk “memakmurkan masyarakat” tetapi prosedur pembentukannya sangat jauh dari nilai-nilai keadilan.

Hal inilah yang sejatinya perlu mendapatkan perhatian bersama sehingga makna “adil dan makmur” harus dipahami sebagai satu kesatuan makna yang tidak terpisahkan.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berharap bahwa dalam memperingati hari kebangkitan nasional ini, maka politik hukum nasional juga harus didasarkan pada upaya untuk membentuk politik hukum kebangkitan nasional yang berorientasi pada: (i) upaya penguatan nilai keluhuran berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan, (ii) penguatan identitas kultural masing-masing daerah, (iii) menjaga nilai solidaritas kebangsaan sebagai bangsa dan negara serta gagasan memerdekaan bangsa yang terjajah, serta (iv) upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Tentu, dalam aspek politik hukum, keempat hal tersebut harus menjadi pemandu dalam pembuatan hukum (law making process) di lembaga legislatif serta menjadi “nilai penguji” bagi lembaga yudisial, khususnya bagi Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu UU yang diduga bertentangan dengan empat nilai dalam politik hukum kebangkitan nasional yang seyogianya juga bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, Nabs.

 

 

Tags: HarkitnasKebangkitan Nasional
Previous Post

Semangat Al-Birru: Pelajaran Kesepuluh dari Kiai Ahmad Dahlan

Next Post

Syekh Yahya Klangon: Perang Jawa dan Peradaban Islam Kota Bojonegoro

BERITA MENARIK LAINNYA

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari
Headline

Hakekat Lomba Agustusan dalam Kehidupan Sehari-hari

17/08/2024
Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara
Headline

Islam Indonesia dan 7 Strata Masyarakat Nusantara

12/07/2024
5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu
Destinasi

5 Kuliner Bojonegoro Tempo Dulu yang Harus Kamu Tahu

07/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Batu Bara dan Piring Kosong

Batu Bara dan Piring Kosong

28/04/2026
Salat, Ritual Sunyi di Tengah Hiruk Pikuk Zaman 

Salat, Ritual Sunyi di Tengah Hiruk Pikuk Zaman 

27/04/2026
Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

Ajian Panyirepan dan Peran Hidup: Hikmah Humor dan Pencurian (14)

25/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: