Jurnaba.co yang secara ideologi memeluk Kaidah Hijau, memiliki keberpihakan pada Ekonomi Restoratif: sebuah model ekonomi berfokus keseimbangan lingkungan.
Model ekonomi menekankan
pertumbuhan bermodal raksasa, dinilai gagal menghadirkan kesejahteraan. Model ekonomi demikian, justru membawa dampak buruk bagi bumi. Kini, banyak peneliti dan ekonom menawarkan sebuah alternatif bertajuk Ekonomi Restoratif.
Seluk beluk dan pengenalan Ekonomi Restoratif, termuat pada buku berjudul “Saatnya Ekonomi Restoratif (2024)” yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (Celios), lembaga penelitian berfokus pada Kajian Ekonomi, Keadilan Fiskal, Kebijakan Publik, dan Transisi Energi.
Kerusakan lingkungan terjadi saat ini, menjadi bukti bahwa: jika pertumbuhan ekonomi berbasis destruktif-ekstraktif ini terus dilanjutkan, bumi semakin tidak layak huni dalam beberapa tahun mendatang. Kenyataan ini disertai kesadaran bahwa model ekonomi saat ini harus diubah, kerusakan alam mesti dipulihkan. Pemahaman ini menjadi fondasi awal munculnya pendekatan Ekonomi Restoratif.
Dalam kajian dan ulasan mendalam yang dimuat pada Greennetwork menyebut, sistem ekonomi saat ini, dari tahun ke tahun, selalu menilai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Pendekatan ekonomi ini, sudah tidak lagi relevan karena dua alasan krusial.
Pertama, PDB tidak mencerminkan kesejahteraan masyarakat dan distribusi pendapatan. Artinya, meski PDB tumbuh, namun jika hanya segelintir orang yang memperoleh manfaat, ketimpangan justru akan semakin melebar. Kedua, pengukuran PDB tak lagi selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebab, hanya mengutamakan output ekonomi, dan tak memperhitungkan pelestarian lingkungan.
Data dimuat Greennetwork menunjukan, dunia telah kehilangan 178 juta hektare hutan akibat eksploitasi besar-besaran sejak 1990. Yang lebih memprihatinkan, pada 2022, lebih dari 2,3 miliar orang menghadapi kelangkaan air. Sementara itu, kegiatan pertambangan global menghasilkan 1,9 hingga 5,1 gigaton emisi karbon tiap tahun.

Kenyataan ini telah mengarahkan para ekonom abad ke-21, untuk mencoba pendekatan baru, yaitu Ekonomi Restoratif. Di antara tokoh yang mempopulerkan gagasan Restorasi di bidang ekonomi, adalah Paul Hawken, yang pada 1993, menulis buku berjudul The Ecology of Commerce. Hawken mendefinisikan restorasi sebagai upaya mengembalikan sesuatu, dalam hal ini alam, untuk menjadi lebih baik.
Gagasan Hawken ini, memengaruhi perkembangan konsep Ekonomi Donat, yang dipopulerkan ekonom Oxford bernama Kate Raworth pada 2012. Salah satu prinsip utama dari konsep ini, adalah peralihan fokus dari pertumbuhan PDB tanpa henti, menjadi berada dalam batas-batas alami Bumi.
Di Indonesia, Celios mendasarkan konsep Ekonomi Restoratif pada tiga aspek inti: (1) orientasi pada pemulihan alam, dengan memulihkan ekosistem dan memperbaiki kondisi, (2) pengarusutamaan aksi kolektif, dengan penekanan pada komunitas lokal mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, dan (3) transformasi hubungan manusia dengan alam untuk mengentaskan kemiskinan dan menjamin perdamaian-keamanan.
Secara keseluruhan, Ekonomi Restoratif merupakan antitesis dari pertumbuhan ekonomi yang hanya mementingkan peningkatan PDB tanpa mempertimbangkan dampak seluruhnya terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial. Namun sampai kini, pengertian dan dasar utama Ekonomi Restoratif, secara teoretis, masih menjadi perdebatan hangat di kalangan para akademisi.
Ekonomi Restoratif di Indonesia
Di Indonesia, nomenklatur Ekonomi Restoratif memang belum begitu dikenal. Bahkan, dalam kerangka kebijakan maupun fiskal, ia jarang disinggung secara serius. Inisiatif terkait Ekonomi Restoratif seringkali hanya diakomodasi pendanaan yang minim dan pendekatan tidak komprehensif.
Sebagai contoh, rancangan anggaran belanja Indonesia pada 2025, hanya mengalokasikan Rp 11,33 triliun atau tidak sampai 0,5% dari total anggaran perlindungan lingkungan hidup. Hal ini mempertegas lemahnya komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan alam dan lingkungan.
Namun, ada perkembangan positif. Indonesia telah memasukkan pendekatan ekonomi biru dan bioekonomi, yang memiliki tujuan serupa dengan ekonomi restoratif, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Berdasar RPJPN, Maluku Utara ditetapkan sebagai pusat perikanan berkelanjutan. Langkah ini merupakan awal yang patut dihargai, menandakan peralihan menuju strategi ekonomi yang lebih sadar lingkungan. Intinya, apabila tetap berpedoman pada PDB sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus melakukannya dengan cara-cara bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial.
Apakah Ekonomi Restoratif benar-benar bisa diandalkan di masa depan? Tentu, itu semua bergantung pada komitmen pemerintah terhadap implementasi yang luas dan terukur, serta kerja sama kolaboratif antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.








