Bandaa merupakan Film India yang berkisah tentang perlawanan perempuan korban kekerasan seksual oleh oknum pemuka agama.
An ordinary lawyer is out to fight an extraordinary case! But can he win against a powerful godman accused of assaulting a minor and deliver justice to the victim?
Film ini bercerita tentang Nu, gadis 12tahun yang mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang Guruji/Baba (pemuka agama) yang punya semacam yayasan kegamaan di salah satu kota di India. Modus operandi pelecehannya mirip dengan modus anak seorang (yg katanya) kyai di kabupaten sebelah.
Sama-sama punya yayasan -berkedok-kegamaan yang jamaah yang tidak sedikit dan taklid buta pada pemimpinnya atau anak pemimpinnya.
Lebih dari satu jam film ini ada di pengadilan, hanya berisi debat antara jaksa penuntut dan penasehat hukum, yang malas menonton film bergenre drama/documentary skip saja, film ini membosankan karena tidak ada adegan perang seperti pada film action.
Awalnya Nu diantarkan bapak dan ibunya melapor ke polisi setempat atas tindak pelecehan oleh pemuka agama itu, oleh pihak kepolisian dicarikan pengacara, ternyata pengacara ini berniat memeras korban dan keluarganya dangan nominal fantastis menurut orang miskin, walhasil ada polisi baik yang menyarankan ganti pengacara (PH) profesional yang baik hati dan tanpa pamrih, saat ditanya berapa harga atas kasus ini? PH ini menjawab: senyuman gadis itu (Nu).
PH baik itu selalu berpesan kepada Nu, kamu harus berani, kamu harus kuat, nanti akan banyak yang menekanmu, mengintimidasi, nge-judge kamu jelek dan sebagainya, tapi kamu harus kuat dan terus berani.
Pesan ini ‘apik’ dan relevan sekali dengan kondisi saat ini, wabil khusus di dunia pendidikan kita, maka sangat tepat jika sekarang banyak perguruan tinggi yang membentuk satgas khusus untuk menangani aneka ragam tindak kekerasan seksual.
Hai para mahasiswa, jangan bungkam, jika ada tindakan menyimpang, laporkan!
Pada scane ini saya teringat seorang doktor perempuan penggagas Keadilan Gender Islam (KGI) Dr. Nur Rofiah, dalm forum internasional beliau menyampaikan: jika seperti ini (kasus pelecehan) dianggap tabu, semakin dianggap tabu maka semakin tidak dibicarakan, jika semakin tidak dibicarakan maka semakin dianggap tidak penting, kemudian semakin dianggap tidak penting maka semakin dianggap bukan sebuah kejahatan, au kama qol.
Kasus pelecahan oleh pemuka agama ini berlangsung selama ± 5th (2013-2018), dan banyak sekali korbannya, pada tahun 2018 baru di-dok bahwa pelaku bersalah dan dihukum mati (dipenjara sampai mati dengan kurungan ekstra ketat sebagai ganti dari denda).
Hal yang menarik terjadi sebelum hakim membaca putusan, PH terdakwa meminta agar pelaku dihukum ringan lantaran ini adalah pemuka agama yang nanti tentu akan mengganggu kepercayaan masyarakat sekitar dan berimbas yayasan sosial yang selama ini dibangun tidak bisa beroperasi lagi, padahal ini yayasan kesejahteraan anak dan lembaga sosial yang besar kontribusinya pada negara (meski sebenarnya ini hanya kedok belaka, banyak fakta yang mengatakan itu).
Sementara PH korban (Nu) menuntut hukuman mati, mau pelaku itu orang baik, pemuka agama, jiwa sosial tinggi, itu semua tidak kemudian bisa diizinkan untuk melecehkan perempuan apalagi anak yang belum dewasa.
PH korban ini menyampaikan bahwa ini kejahatan yang tidak bisa ditolelir, melepaskan pelaku pelecehan ini sama halnya mengancam kehormatan perempuan di masa depan, kemudian menutup tuntutannya dengan sebuah cerita;
Jika pembela pelaku beranggapan bahwa kasus ini tentang iman, dan imam di atas segalanya, maka kita harus ingat kisah Ramayana, Rama yang berperang dengan Rahwana lantaran Rahwana menculik Sinta. Rahwana mati di tangan Rama, Rahwana adalah pemuja Shifjy yang disayangi dan taat, dia puluhan tahun menyembah dan menebus dosa-dosanya pada Shifjy, tapi Shifjy tidak mengampuninya dan menghukumnya dengan kematian lantaran menculik Sinta.
Pendukung Rahwana komplain pada Tuhan, Tuhanpun menjawab: dosa itu ada 3, (1) dosa yang dilakukan dengan sadar atau tidak, bisa ditebus dengan minta maaf (2) kekejamanseperti mencuri, membunuh, menculik dan kejahatan lainnya, bisa diampuni sampai pada batas tertentu, dan (3) dosa besar yang tidak terampuni, dosa yang menyangkut kemanusiaan dan mempengaruhi spritualitas di masa depan, saya akan ampuni Rahwana jika dia hanya menculik Sinta, tapi ketika dia menculik Sinta dengan berpura-pura menjadi orang bijak kemudian melecehkannya, maka ini akan mencoreng nama-nama orang bijak di masa depan, dan ini dosa besar yang tidak terampuni.
Selamat menonton, happy weekend