Penerapan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu bentuk kebaruan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro.
Di Kabupaten Bojonegoro, sejatinya sudah terdapat Purwarupa e-Voting yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.
Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, gagasan pemilihan kepala desa menggunakan Electronic Voting (E-Voting) pernah digagaskan pada tahun 2016, namun wacana tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan bahwa belum terdapat payung hukum penyelenggaraan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa terutama dalam Peraturan Daerah.
Meski begitu, sebenarnya, belum terdapatnya payung hukum penyelenggaraan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dapat disiasati dengan dua cara, yaitu: pertama, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro menginisasi pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kemudian dituangkan dalam peraturan yang lebih teknis seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Instruksi Bupati sebagai beleidsregel (peraturan kebijakan) atau kedua, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bupati Bojonegoro dapat langsung menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dengan berdasarkan atas diskresi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Praktik di Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2021, belum terdapat desa yang dalam pemilihan kepala desa menjalankan metode Electronic Voting (E-Voting).
Dengan demikian diharapkan inovasi metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dapat diselenggarakan di Kabupaten Bojonegoro pada tahun-tahun berikutnya.
Sumberdaya yang dibutuhkan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) yaitu berupa: sumberdaya alat/perangkat elektronik berupa komputer/PC/Laptop yang terintegrasi oleh sistem sehingga dapat melaksanakan metode Electronic Voting (E-Voting), sumberdaya manusia berupa operator ahli di bidang IT (teknologi) yang bertugas melaksanakan sekaligus mengantisipasi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya. Operator ahli di bidang IT (teknologi) diharapkan dimiliki oleh masing-masing desa minimal satu orang.
Operator ahli di bidang IT (teknologi) diharapkan mendapatkan pelatihan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sumberdaya selanjutnya adalah aparatur yang mengurusi administasi dan data masyarakat desa.
Hal ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa bahkan jika perlu dapat dibantu dengan relawan di tingkat desa. Strategi keberlanjutan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa yaitu dengan dilakukan perencanaan yang mata pra-kegiatan serta adanya evaluasi pasca dilaksanakannya metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.
Evaluasi yang diperoleh kemudian dijadikan laporan dalam mengembangkan metode Electronic Voting (E-Voting) yang diharapkan tidak hanya diterapkan untuk pemilihan kepala desa, namun juga diharapkan dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Evaluasi dalam pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dilakukan dengan analisis SWOT yang meliputi S= Strengths (kekuatan), W= Weaknesses (kelemahan), O= Opportunities (peluang), dan T= Threats (ancaman).
Analisis SWOT dimaksudkan untuk dapat memperoleh evalusasi secara komprehensif dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.
Keterlibatan pemangku kepentingan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, diantaranya: (i) Tenaga ahli di KPU Kabupaten Bojonegoro terutama tenaga ahli di bidang Purwarupa e-Voting untuk memberikan pelatihan bagi instruktur-instruktur di tingkat kecamatan supaya instruktur di tingkat kecamatan dapat memberikan pelatihan dan pendampingan bagi instruktur di tingkat desa, (ii) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terutama dalam pemberian pelatihan pendataan dan administrasi dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap petugas di tingkat kecamatan dan petugas di tingkat kecamatan dapat memberikan pelatihan dan pendampingan bagi petugas di tingkat desa, (iii) Perguruan Tinggi, Wartawan, serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan dan pemantauan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, (iv) Pihak Kepolisian serta aparat keamanan lainnya yang berkaitan dengan pengamanan serta potensi adanya konflik dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, (v) Pemerintah Desa serta pemuda desa dalam berkoordinasi serta memberikan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.
Faktor penentu dalam pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa meluputi: (i) faktor teknis dan sistem Electronic Voting (E-Voting), (ii) faktor koordinasi antarstakeholder terkait, dan (iii) faktor kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan uraian gagasan di atas, penulis optimis meskipun masih memerlukan waktu pada saatnya pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro dapat dilaksanakan dengan metode Electronic Voting (E-Voting) selama berbagai aspek dalam metode Electronic Voting (E-Voting) sudah terpenuhi.