Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

asuransi, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi syariah, hosting, hosting gratis, hosting website, hosting indonesia, hosting web, hosting murah, hosting dan domain, buku google ads, buku energi terbarukan, buku aws, buku big data, buku gaya hidup sehat, buku facebook ads

Home Cecurhatan

Bisakah Metode E Voting Diterapkan di  Kabupaten Bojonegoro?

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
28/01/2023
in Cecurhatan
Bisakah Metode E Voting Diterapkan di  Kabupaten Bojonegoro?
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan Ke WA

Penerapan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu bentuk kebaruan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro.

Di Kabupaten Bojonegoro, sejatinya sudah terdapat Purwarupa e-Voting yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.

Di Kabupaten Bojonegoro sendiri, gagasan pemilihan kepala desa menggunakan Electronic Voting (E-Voting) pernah digagaskan pada tahun 2016, namun wacana tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan bahwa belum terdapat payung hukum penyelenggaraan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa terutama dalam Peraturan Daerah.

Meski begitu, sebenarnya, belum terdapatnya payung hukum penyelenggaraan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dapat disiasati dengan dua cara, yaitu: pertama, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro menginisasi pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kemudian dituangkan dalam peraturan yang lebih teknis seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Instruksi Bupati sebagai beleidsregel (peraturan kebijakan) atau kedua, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bupati Bojonegoro dapat langsung menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dengan berdasarkan atas diskresi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Praktik di Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2021, belum terdapat desa yang dalam pemilihan kepala desa menjalankan metode Electronic Voting (E-Voting).

Dengan demikian diharapkan inovasi metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dapat diselenggarakan di Kabupaten Bojonegoro pada tahun-tahun berikutnya.

Sumberdaya yang dibutuhkan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) yaitu berupa: sumberdaya alat/perangkat elektronik berupa komputer/PC/Laptop yang terintegrasi oleh sistem sehingga dapat melaksanakan metode Electronic Voting (E-Voting), sumberdaya manusia berupa operator ahli di bidang IT (teknologi) yang bertugas melaksanakan sekaligus mengantisipasi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya. Operator ahli di bidang IT (teknologi) diharapkan dimiliki oleh masing-masing desa minimal satu orang.

Operator ahli di bidang IT (teknologi) diharapkan mendapatkan pelatihan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sumberdaya selanjutnya adalah aparatur yang mengurusi administasi dan data masyarakat desa.

Hal ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa bahkan jika perlu dapat dibantu dengan relawan di tingkat desa. Strategi keberlanjutan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa yaitu dengan dilakukan perencanaan yang mata pra-kegiatan serta adanya evaluasi pasca dilaksanakannya metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.

Evaluasi yang diperoleh kemudian dijadikan laporan dalam mengembangkan metode Electronic Voting (E-Voting) yang diharapkan tidak hanya diterapkan untuk pemilihan kepala desa, namun juga diharapkan dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Evaluasi dalam pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa dilakukan dengan analisis SWOT yang meliputi S= Strengths (kekuatan), W= Weaknesses (kelemahan), O= Opportunities (peluang), dan T= Threats (ancaman).

Analisis SWOT dimaksudkan untuk dapat memperoleh evalusasi secara komprehensif dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.

Keterlibatan pemangku kepentingan dalam metode Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, diantaranya: (i) Tenaga ahli di KPU Kabupaten Bojonegoro terutama tenaga ahli di bidang Purwarupa e-Voting untuk memberikan pelatihan bagi instruktur-instruktur di tingkat kecamatan supaya instruktur di tingkat kecamatan dapat memberikan pelatihan dan pendampingan bagi instruktur di tingkat desa, (ii) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terutama dalam pemberian pelatihan pendataan dan administrasi dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap petugas di tingkat kecamatan dan petugas di tingkat kecamatan dapat memberikan pelatihan dan pendampingan bagi petugas di tingkat desa, (iii) Perguruan Tinggi, Wartawan, serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan dan pemantauan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, (iv) Pihak Kepolisian serta aparat keamanan lainnya yang berkaitan dengan pengamanan serta potensi adanya konflik dalam pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) pemilihan kepala desa, (v) Pemerintah Desa serta pemuda desa dalam berkoordinasi serta memberikan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.

Faktor penentu dalam pelaksanaan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa meluputi: (i) faktor teknis dan sistem Electronic Voting (E-Voting), (ii) faktor koordinasi antarstakeholder terkait, dan (iii) faktor kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan uraian gagasan di atas, penulis optimis meskipun masih memerlukan waktu pada saatnya pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro dapat dilaksanakan dengan metode Electronic Voting (E-Voting) selama berbagai aspek dalam metode Electronic Voting (E-Voting) sudah terpenuhi.

 

Tags: E VotingPilkades

BERITA MENARIK LAINNYA

Tugas Rahasia dan Peran Meja Makan bagi Kehidupan
Cecurhatan

Tugas Rahasia dan Peran Meja Makan bagi Kehidupan

25/09/2023
Website Sekolah, Ulasan Manfaat Bagi Guru dan Lembaga Pendidikan
Cecurhatan

Website Sekolah, Ulasan Manfaat Bagi Guru dan Lembaga Pendidikan

24/09/2023
Duta Wisata Kange-Yune Bojonegoro dan Duta Kontroversi, Senasib Soal Fungsi
Cecurhatan

Duta Wisata Kange-Yune Bojonegoro dan Duta Kontroversi, Senasib Soal Fungsi

11/09/2023

REKOMENDASI

Ini 7 Lagu Galau yang Lahir dari Rahim Band Rock

Ini 7 Lagu Galau yang Lahir dari Rahim Band Rock

26/09/2023
Tugas Rahasia dan Peran Meja Makan bagi Kehidupan

Tugas Rahasia dan Peran Meja Makan bagi Kehidupan

25/09/2023
Website Sekolah, Ulasan Manfaat Bagi Guru dan Lembaga Pendidikan

Website Sekolah, Ulasan Manfaat Bagi Guru dan Lembaga Pendidikan

24/09/2023
Berikut Ini 5 Karya Terbaik Steven Spielberg

Berikut Ini 5 Karya Terbaik Steven Spielberg

23/09/2023
Biografi Syekh Ibrahim Ad-Dasuqi, Seri Wali Quthub Dunia (4)

Biografi Syekh Ibrahim Ad-Dasuqi, Seri Wali Quthub Dunia (4)

22/09/2023
Pusat Informasi Kesehatan Lapangan Minyak Banyu Urip Beri Ketenangan Bagi Warga

Pusat Informasi Kesehatan Lapangan Minyak Banyu Urip Beri Ketenangan Bagi Warga

22/09/2023

Tentang Jurnaba - Kontak - Squad - Aturan Privasi - Kirim Konten
© Jurnaba.co All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • ALTERTAINMENT
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • TENTANG
  • KONTAK

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: