Akan ada banyak efek yang terjadi saat larangan mudik diberlakukan. Salah satu dampak cukup besar yang akan terjadi adalah pengetatan sistem transportasi. Perpindahan warga pastinya akan dipantau dengan sangat ketat. Tapi, mampukah pemerintah melakukannya?
Pemerintah pusat akhirnya menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Lewat keterangan resmi, Presiden Indonesia, Joko Widodo mengumumkan larangan mudik untuk semua warga.
Larangan mudik sendiri bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 21 April 2020, Joko Widodo melarang semua warga untuk kembali ke daerah asal. Sebelumnya, pemerintah sudah melarang ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk mudik.
“Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden.
Dalam arahannya di rapat terbatas hari ini, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut.
“Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” kata Presiden.
Untuk diketahui, keputusan terbaru mengenai larangan mudik ini diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, didapatkan data bahwa terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.
“Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” kata Presiden.
Keputusan larangan mudik ini juga dilakukan setelah pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dilanjutkan untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah Bodetabek.
Sebagaimana disampaikan dalam sejumlah kesempatan, bantuan sosial yang khusus dipersiapkan bagi warga menengah ke bawah di wilayah Jabodetabek disiapkan selain untuk membantu warga yang terdampak Covid-19, juga dimaksudkan agar warga Jabodetabek dapat mengurungkan niatnya untuk mudik ke daerah asal.
Efek Larangan Mudik
Akan ada banyak efek yang terjadi saat larangan mudik diberlakukan. Salah satu dampak cukup besar yang akan terjadi adalah pengetatan sistem transportasi. Perpindahan warga pastinya akan dipantau dengan sangat ketat. Tapi, mampukah pemerintah melakukannya?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
“Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi seperti dikutip dari Kompas
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Perjalanan menggunakan angkutan umum seperti bus, kereta api, hingga pesawat kabarnya akan mengalami penyesuaian. Warga yang sudah memesan tiket pesawat atau kereta api untuk mudik, dianjurkan untuk segera memproses pengembalian dana atau refund.