Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Dana BOS untuk Kesehatan Tenaga Pendidik

Mahfudin Akbar by Mahfudin Akbar
02/05/2020
in Peristiwa
Dana BOS untuk Kesehatan Tenaga Pendidik

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dorong agar dana BOS digunakan menunjang kesehatan tenaga pendidik. Menurut Kemendikbud, hal ini sudah sesuai aturan yang ada.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang biasanya digunakan untuk mendukung sekolah dalam menjalankan operasionalnya, kini juga dapat digunakan untuk mendukung kesehatan pendidik dan tenaga pendidik.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Hal tersebut, kata Hamid, karena di tengah kondisi darurat, kesehatan adalah hal mutlak yang harus dimiliki agar bisa menjalankan berbagai amanah pembelajaran, termasuk memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.

Kemudian untuk semua sekolah yang sudah menerima dana BOS dipersilakan untuk langsung menggunakannya sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas pendidikan.

“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

“Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut, diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.

Hamid menegaskan, dana BOS tidak dibenarkan untuk digunakan membeli sembako karena tidak tertulis dalam permendikbud yang baru.

“Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” imbuhnya.

Regulasi ini tentu jadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang juga ikut terkenda dampak virus corona. Namun penerapannya juga harus terus dikawal agar tak terjadi penyalahgunaan.

Tags: Dana BOSDinas Pendidikan
Previous Post

Paris Saint Germain Ditetapkan sebagai Juara Ligue 1 di Masa Pandemi Corona

Next Post

Bernostalgia bersama Acara Charity for Unity

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif
Peristiwa

Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif

03/06/2026
Ekspedisi Naga Api Menelisik Situs Janjang dan Sejarah Perminyakan Pra-Kolonial
Peristiwa

Ekspedisi Naga Api Menelisik Situs Janjang dan Sejarah Perminyakan Pra-Kolonial

31/05/2026
Bojonegoro History Gelar Diskusi Ekspedisi Naga Api sebagai Upaya Penguatan Literasi Geopark Bojonegoro
Peristiwa

Bojonegoro History Gelar Diskusi Ekspedisi Naga Api sebagai Upaya Penguatan Literasi Geopark Bojonegoro

24/05/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif

Pemkab Bojonegoro Salurkan Benih Tembakau Unggul, Petani Bidik Panen Lebih Produktif

03/06/2026
Kebiasaan Mencuri Sang Binatang Jalang: Hikmah Humor dan Pencurian (18)

Kebiasaan Mencuri Sang Binatang Jalang: Hikmah Humor dan Pencurian (18)

03/06/2026
Kisah Soekarno dan Marhaen, Petani Bandung yang Menginspirasi Lahirnya Marhaenisme

Kisah Soekarno dan Marhaen, Petani Bandung yang Menginspirasi Lahirnya Marhaenisme

02/06/2026
Di Kebun Singkong: Percakapan tentang Benih, Anak-anak, dan Masa Depan

Di Kebun Singkong: Percakapan tentang Benih, Anak-anak, dan Masa Depan

02/06/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: