Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dorong agar dana BOS digunakan menunjang kesehatan tenaga pendidik. Menurut Kemendikbud, hal ini sudah sesuai aturan yang ada.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang biasanya digunakan untuk mendukung sekolah dalam menjalankan operasionalnya, kini juga dapat digunakan untuk mendukung kesehatan pendidik dan tenaga pendidik.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Hal tersebut, kata Hamid, karena di tengah kondisi darurat, kesehatan adalah hal mutlak yang harus dimiliki agar bisa menjalankan berbagai amanah pembelajaran, termasuk memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.
Kemudian untuk semua sekolah yang sudah menerima dana BOS dipersilakan untuk langsung menggunakannya sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas pendidikan.
“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
“Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut, diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.
Hamid menegaskan, dana BOS tidak dibenarkan untuk digunakan membeli sembako karena tidak tertulis dalam permendikbud yang baru.
“Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” imbuhnya.
Regulasi ini tentu jadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang juga ikut terkenda dampak virus corona. Namun penerapannya juga harus terus dikawal agar tak terjadi penyalahgunaan.