Praktik penggunaan metode Electronic Voting (E-Voting) di Indonesia sejatinya menjadi inovasi yang mulai digalakkan dalam proses pemilihan kepala desa.
Hal ini diperkuat dari data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat bahwa dalam kurun waktu tahun 2013-2020, terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten/kota se-Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan metode Electronic Voting (E-Voting).
Hal ini bahkan menumbuhkan wacana bahwa ke depan seluruh proses pemilihan kepala desa di Indonesia dilaksanakan melalui Electronic Voting (E-Voting).
Praktik metode Electronic Voting (E-Voting) di Indonesia pernah diterapkan pada tahun 2009 di Kabupaten Jembarana, Bali pada saat pemilihan Kepala Dusun.
Salah satu dampak positif dari penggunaan metode Electronic Voting (E-Voting) di Kabupaten Jembarana, Bali adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat serta penggunaan anggaranan yang lebih efektif serta cenderung lebih hemat dibandingkan dengan pemilihan secara konvensial.
Selanjutnya, pada tahun 2015 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan secara serentak menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa.
Menariknya, pelaksanaan Electronic Voting (E-Voting) dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dibantu oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Terbaru pada tahun 2021, penerapan metode Electronic Voting (E-Voting) juga dilaksanakan di desa seluruh Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dalam pemilihan kepala desa.
Berdasarkan uraian di atas, diharapkan bahwa metode Electronic Voting (E-Voting) juga dapat diterapkan dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro.
Metode Electronic Voting (E-Voting) berkaitan erat dengan implementasi e-government yaitu pendayagunaan sistem teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pemerintah serta inovasi kebijakan publik.
Selain itu, jika dilihat secara teknis metode Electronic Voting (E-Voting) dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Hal ini terutama berkaitan dengan upaya untuk menghemat anggaran serta penggunaan kertas (paperless) dalam pemilihan kepala desa.
Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjelaskan bahwa dalam pengembangan metode Electronic Voting (E-Voting) di Indonesia dapat menjadi sarana dan upaya untuk menata proses demokrasi menjadi lebih baik.
Penerapan E-Voting di Indonesia didasari dengan melihat pelaksanaan pemilihan umum tahun 2014 yang sudah mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi pada sistem pendaftaran pemilihan umum untuk mempermudah dan mempersingkat proses pendaftaran.
Sehingga daftar pemilih Indonesia menjadi berubah yang awalnya manual menjadi daftar berbasis data yang terkomputerisasi terpusat, dan mudah diaskes.
Selanjutnya, penerapan metode Electronic Voting (E-Voting) juga didasarkan pada fakta bahwa saat ini masyarakat Indonesia (termasuk masyarakat di tingkat desa) sudah mulai banyak menggunakan internet dan memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Berdasarkan data dari Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Indonesia dianggap telah berhasil menerapkan metode Electronic Voting (E-Voting) sebagaimana yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013-2017 dalam pemilihan kepala desa di 12 Kabupaten.
Keunggulan metode Electronic Voting (E-Voting) yang telah diterapkan di beberapa daerah sejatinya memiliki orientasi diantaranya: pertama, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin terselenggaranya esensi kedaulatan rakyat (democratische rechtsstaat) tentu hal ini dapat menjadi orientasi untuk mereformasi sistem demokrasi yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Sehingga hal ini berpotensi untuk menerapkan metode Electronic Voting (E-Voting) di berbagai tingkatan proses demokrasi mulai dari pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan kepala desa; dan kedua, reformasi pelaksanaan demokrasi dengan menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting) sejatinya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Desa serta berbagai peraturan pelaksana yang terkait.
Metode Electronic Voting (E-Voting) sejatinya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam pemilihan kepala desa.
Selain itu, Electronic Voting (E-Voting) diharapkan dapat berkontribusi pada upaya untuk meminimalisasi anggaran terutama anggaran pembelian kertas.
Kontribusi selanjutnya dari metode Electronic Voting (E-Voting) diharapkan dapat menciptakan demokrasi desa yang kondusif terutama dalam meminimalisasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa.
Metode Electronic Voting (E-Voting) merupakan sebuah cara dan upaya untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa berupa pemilihan keplala desa.
Dengan menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting) pada pemilihan kepala desa diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kecurangan pada saat proses pemilihan, waktu pelaksanaan, serta meminimalisasi konflik dan sengketa dalam pemilihan kepala desa menjadi lebih efektif, efesien, dan menghemat anggaran.