Pemerintah akhirnya membikin aturan transportasi online di Indonesia. Aturan tersebut, diharap mampu selesaikan beragam masalah yang muncul akibat keberadaan transportasi ojek online.
Adanya peraturan baru harus jadi solusi. Bukan justru jadi masalah baru. Seperti halnya perasaan si dia padamu, aturan baru kadang kerap membikin kamu jadi salah polah hanya gara-gara gagal membaca kode. Eh
Sejak kemunculan ojek online 3 tahun terakhir, budaya masyarakat Indonesia di kota-kota besar mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Bahkan, keberadaan ojek online ini sudah merambah ke berbagai kabupaten di Indonesia, termasuk Bojonegoro.
Jumlah ojek online di Bojonegoro makin bertambah. Selain Grab dan Gojek, ada pula ojek online lokal macam JOB, Wara Wiri, hingga Oke Jack. Permintaan yang cukup tinggi membikin ojek online di Bojonegoro semakin berkembang.
Ojek online jadi moda transportasi baru yang banyak dipilih. Selain lebih nyaman — tarif jauh lebih terjangkau daripada ojek atau taksi konvensional — membuat transportasi berbasis online ini banyak dipilih.
Namun, masalah mulai muncul. Ojek konvensional atau penyedia angkutan umum, merasa tersaingi dengan keberadaan transportasi berbasis online. Sering terjadi gesekan antar keduanya.
Pengemudi ojek atau transportasi online juga kerap berunjuk rasa meminta kejelasan pada pemerintah dan penyedia aplikasi. Mereka berharap adanya peningkatan kesejahteraan dan penyesuaian tarif yang adil.
Dari beberapa masalah tersebut, pemerintah akhirnya tergerak untuk merumuskan aturan tentang transportasi online.
Rumusan tentang aturan mengenai ojek online didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dan akhirnya, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara resmi menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Aturan ini, menurut rencana, bakal mulai efektif dan diterapkan pada bulan April 2019 mendatang.
Nabs, keputusan tersebut memicu terjadinya penyesuaian tarif baru bagi ojek online di Indonesia. Di aturan tersebut, disebutkan mengenai tarif yang dibedakan menjadi batas bawah, batas atas dan batas minimal.
Dulu, tarif atas maupun bawah berada di bawah Rp 2 ribu. Kini dengan aturan baru, tarif batas atas dan bawah lebih dari Rp 2 ribu. Hal ini tentu disyukuri para pengemudi.
Kementrian Perhubungan juga membagi zona penyesuaian tarif. Tarif ojek online dibagi jadi 3 zona teritori: Sumatera-Jawa-Bali Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Timur Indonesia. Tiap zona memiliki batas tarif minimal yang berbeda-beda.
Secara keseluruhan, terjadi kenaikan tarif per kilometer bagi para pengguna jasa. Ini yang diinginkan para pengemudi ojek online agar pendapatan mereka bisa bertambah.
Namun di lain sisi, tarif baru ini bakal membuat konsumen atau pengguna jasa merogoh kocek lebih dalam.
Sayangnya, aturan mengenai ojek online ini belum sepenuhnya dipahami oleh pengguna jasa atau pengemudi ojek online itu sendiri.
Muhammad Yusuf, pengemudi ojek online di Bojonegoro, belum mengetahui secara detail tentang aturan tarif baru ojek online.
“Saya nggak begitu paham tentang aturan itu. Saya ngikut aja apa kata pemerintah dan perusahaan,” ujar Muhammad Yusuf kepada Jurnaba.co
Pendapat berbeda diutarakan Siti Musyafaah. Perempuan yang biasa menggunakan jasa ojek online itu berharap agar aturan baru ini tidak memberatkan pengguna jasa.
“Saya cuma denger ada penyesuaian tarif. Semoga aja nggak terlalu naik tarifnya. Biar konsumen seperti saya nggak kabur,” ungkap perempuan berusia 29 tahun tersebut.
Sosialisasi harus dilakukan pemerintah agar pemahaman tentang aturan baru ini bisa menyeluruh. Jangan hanya membikin kode yang justru membikin pengemudi dan pengguna jasanya kebingungan.
Aturan tentang tarif ojek online, memang sudah ditunggu sejak lama. Adanya aturan dari Kementrian Perhubungan ini diharap bisa memberi kenyamanan dan kepastian hukum bagi pengemudi dan pengguna jasa.
Semoga aturan baru ini bisa tersosialisasikan dengan baik ya, Nabs. Tentu ke seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ojek online. Sehingga, tak ada lagi kisruh dan masalah tentang transportasi berbasis aplikasi online.