Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” dalam beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan publik. Ungkapan ini menggambarkan suara sirene dan strobo kendaraan pejabat yang kerap melintas di jalan raya.
Bagi sebagian besar masyarakat, suara ini bukan lagi tanda darurat, melainkan simbol arogansi yang mengganggu. Dari keresahan itu, lahirlah gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, sebuah bentuk protes terhadap penyalahgunaan fasilitas prioritas jalan oleh pejabat atau pengendara tertentu.
Padahal, penggunaan sirene dan strobo sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 menyebutkan bahwa sirene dan lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan kepolisian.
Hak utama di jalan pun hanya diberikan kepada kendaraan dalam situasi darurat, pengangkut orang sakit, penolong kecelakaan, pengiring jenazah, atau kendaraan pejabat negara dan tamu asing yang mendapat pengawalan resmi.
Penyalahgunaan fasilitas ini tidak main-main konsekuensinya, karena bisa dikenakan denda hingga lima ratus ribu rupiah atau kurungan dua bulan, bahkan pidana belasan tahun jika mengakibatkan kecelakaan fatal.
Di media sosial, keresahan publik meluas dalam bentuk meme, video satir, hingga petisi digital. Aspirasi mereka sama, yaitu hentikan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan.
Menariknya, Presiden Prabowo Subianto disebut ikut memberi contoh dengan beberapa kali tidak menggunakan fasilitas pengawalan maupun sirene ketika tidak dalam kondisi mendesak. Sikap ini dianggap publik sebagai isyarat bahwa perubahan memang mungkin terjadi.
Polri tidak tinggal diam menghadapi gelombang kritik tersebut. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat adalah masukan berharga yang harus ditindaklanjuti.
Polri kemudian mengeluarkan serangkaian arahan baru. Penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan dibekukan sementara dan setiap pengawalan wajib mendapat izin dari pejabat berwenang.
Sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, atau ketika ambulans sedang mengangkut pasien. Bahkan, ada larangan khusus bahwa sirene tidak boleh dinyalakan pada sore atau malam hari jika tidak mendesak, dan harus dihentikan ketika azan berkumandang.
Pengawalan pun kini diprioritaskan untuk pejabat negara pada level tertentu, sementara pengawalan tokoh masyarakat atau agama wajib dilaporkan ke Kapolda sebagai bahan monitoring.
Lebih jauh, Polri menekankan pendekatan humanis dalam setiap pengawalan. Anggota lalu lintas diminta menyapa dan berterima kasih kepada masyarakat yang memberi jalan, serta menghindari manuver berlebihan yang justru membahayakan pengguna jalan lain. Arahan ini menandai perubahan paradigma yang awalnya pola pengawalan kaku dan arogan, menjadi pelayanan publik yang responsif dan beradab.
Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” sejatinya membuka mata bahwa persoalan ini bukan hanya tentang soal lampu dan suara, tetapi juga tentang kesenjangan antara aturan hukum dengan praktik di lapangan. Regulasi sudah jelas, namun penerapan di lapangan sering longgar.
Publik menuntut kesetaraan di jalan raya, dan gerakan ini menjadi alarm bahwa masyarakat semakin kritis terhadap simbol kekuasaan yang dianggap menyalahgunakan fasilitas negara.
Kini, ujian sebenarnya ada pada konsistensi penegakan aturan. Pembekuan sirene dan strobo sementara tentu menjadi langkah awal yang diapresiasi, namun tanpa tindak lanjut berupa regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang ketat, keresahan publik bisa kembali muncul.
Pertanyaan yang menggantung adalah apakah Polri benar-benar akan menjaga komitmen ini, atau “Tot Tot Wuk Wuk” hanya akan berhenti sebentar sebelum kembali lagi jika sudah tidak viral?
Sumber data: VOI, CNN Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Korlantas Polri, detikcom, Antara News, Liputan6, Tempo.co
Penulis: Redaksi Jurnaba








