Pasar Kota Bojonegoro dan Pasar Banjarejo dikabarkan akan ditutup. Kabar tersebut beredar secara luas di kalangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun langsung melakukan klarifikasi. Kabar yang benar adalah pembatasan jam buka, bukan penutupan permanen.
Pasar memang jadi jantung ekonomi suatu daerah. Ia tak bisa dilepaskan begitu saja dari kehidupan masyarakat. Saat masa pandemi corona, terjadi pro kontra mengenai boleh tidaknya pasar buka. Ini disebabkan banyaknya interaksi antar manusia di dalamnya.
Pro kontra ini pun juga terjadi di Bojonegoro. Pada awal bulan puasa tahun 2020 beredar kabar jika Pasar Kota Bojonegoro dan Pasae Banjarjo akan ditutup dalam rangka pencegahan virus corona. Silang pendapat pun langsung mengemuka.
Agar tak terjadi disinformasi, Pemkab langsung melakukan klarifikasi. Tidak ada penutupan secara permanen terhadap Pasar Kota Bojonegoro dan Banjarjo. Penutupan hanya sementara karena dilakukan penyemprotan disinfektan baik di dalam maupun di luar pasar, Selasa (28/4/2020) pagi.
“Ini untuk mensterilisasi, agar pasar kembali bersih dari virus corona,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Masirin.
Dijelaskan, setelah penyemprotan pasar dibuka lagi. Namun jam buka maupun tutup dibatasi. Menurut rencana, pasar diperbolehlan buka pada jam 6 pagi dan tutup pada jam 3 sore. Pedagang dan pembeli diharapkan mematuhi protokol ini.
Pembatasan waktu buka ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya seorang pedagang sayuran asal Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, dan pedagang asal Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal beberapa hari lalu.
Selain melakukan pembatasan waktu buka dan tutup pasar Kota Bojonegoro dan Banjarjo, juga akan diterapkan pemberlakukan jam malam untuk Kecamatan Bojonegoro, khususnya di daerah-daerah perbatasan yang menghubungkan kecamatan lain.
Selain itu, akses tambangan perahu di beberapa titik yang menghubungkan dengan kecamatan lain seperti Sranak, Tulungrejo, Banjarsari, Kecamatan Trucuk, akan ditutup oleh Dishub Bojonegoro.
“Semua ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami minta masyarakat mengikuti dan melaksanakan imbauan pemerintah untuk kebaikan bersama,” pesan Masirin.
Menurut salah satu warga yang biasa berbelanja di Pasar Kota, Deni Ardiansyah, menutup secara permanen memang bukanlah tindakan yang bijak. Kalaupun mau menutup pasar, Pemkab Bojonegoro harus menyiapkan ganti rugi kepada para pedagang yang kehilangan sumber penghasilan.
“Kalau menutup, Pemkab tentunya harus berani memberikan ganti rugi berupa uang atau kebutuhan pokok selama masa pandemi berlangsung,” ujar Deni.
Pembatasan operasional pasar ini memang harus diputuskan dengan sangat hati-hati. Implementasinya di lapangan pun harus diuji dan disesuaikan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru malah membebani masyarakat dan menimbulkan efek-efek lain yang tak diharapkan.