Remaja adalah aset bangsa yang tak ternilai. Di tangan merekalah estafet kepemimpinan akan berpindah, arah pembangunan akan ditentukan, dan wajah masa depan Indonesia akan terbentuk.
Oleh sebab itu, kesehatan mental dan jasmani mereka, serta kualitas lingkungan pergaulan yang membentuk sikap, karakter, dan pola pikir, harus menjadi perhatian utama. Lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung perkembangan positif akan membantu mereka tumbuh menjadi generasi yang produktif, cerdas, dan berakhlak.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan pergaulan adalah pembatasan jam malam bagi anak-anak dan remaja usia sekolah.
Kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas di luar rumah pada jam-jam rawan, sehingga anak memiliki lebih banyak waktu untuk belajar, beristirahat, dan berinteraksi dalam lingkungan keluarga.
Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Kota Surabaya, tertanggal 20 Juni 2025 yang melarang anak di bawah 18 tahun berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00.
Kebijakan ini dilengkapi pengecualian: anak diperbolehkan keluar rumah pada malam hari jika didampingi orang tua atau untuk kegiatan positif seperti belajar kelompok, kegiatan keagamaan, atau acara resmi sekolah. Pendekatan ini tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan ruang untuk aktivitas bermanfaat, sekaligus menekankan peran orang tua dalam pengawasan.
Langkah ini patut diapresiasi. Tidak sedikit kasus kenakalan remaja, balap liar, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada malam hari. Di sisi lain, kebijakan jam malam harus dirancang sebagai sarana pembinaan, bukan hukuman. Penegakan aturan perlu disertai edukasi kepada orang tua, guru, dan masyarakat agar fungsi pengawasan berjalan sinergis.
Belajar dari Daerah Lain
Surabaya bukan satu-satunya daerah yang menerapkan pembatasan jam malam bagi remaja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang menghimbau peserta didik tidak beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00. Kota Bandung menindaklanjuti dengan aturan serupa, bekerja sama dengan sekolah, organisasi kepemudaan, dan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan.
Kota Pontianak bahkan menetapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pembatasan jam malam anak secara lebih tegas, memuat sanksi pembinaan bagi yang melanggar.
Berbagai daerah ini, tampak ada pola kebijakan yang sejalan: pembatasan aktivitas malam untuk mengurangi risiko pergaulan negatif, disertai pengecualian bagi kegiatan yang bermanfaat.
Namun, setiap daerah memiliki perbedaan dalam bentuk hukum (Surat Edaran vs Peraturan Wali Kota) dan mekanisme penegakan. Bentuk hukum yang lebih mengikat memang memberi kekuatan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan efek kriminalisasi terhadap anak.
Pelajaran dari Dunia Internasional
Istilah curfew berasal dari bahasa Prancis Kuno couvre-feu yang berarti “menutup api” (cover fire). Pada abad pertengahan di Eropa, khususnya di Inggris dan Prancis, lonceng curfew dibunyikan pada malam hari (sekitar pukul 20.00) sebagai tanda warga harus memadamkan api perapian dan masuk ke rumah, demi mencegah kebakaran di kota-kota yang mayoritas bangunannya dari kayu. Fungsi awalnya murni keamanan publik, bukan pembatasan sosial seperti sekarang.
Kebijakan jam malam untuk remaja bukan hal baru di dunia. Di Amerika Serikat, aturan yang dikenal sebagai juvenile curfew sudah ada sejak akhir abad ke-19. Awalnya, aturan ini lahir untuk mengontrol pergerakan anak-anak imigran dan menjaga ketertiban sosial.
Hingga kini, sejumlah kota besar di AS masih memberlakukan pembatasan jam malam bagi remaja, biasanya mulai pukul 22.00 hingga dini hari. Namun, hasil kajian internasional menunjukkan efektivitas yang bervariasi. Beberapa kota melaporkan penurunan angka kenakalan remaja, sementara studi lain menemukan dampak yang tidak signifikan terhadap tingkat kriminalitas.
Ada pula kekhawatiran bahwa penegakan aturan ini cenderung lebih sering menyasar kelompok miskin atau komunitas minoritas, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial.
Negara-negara lain di Eropa dan Asia juga memiliki praktik serupa.
Di Jerman, misalnya, pembatasan jam malam anak diberlakukan dalam konteks perlindungan anak (Jugendschutzgesetz), yang fokus pada pencegahan anak dari paparan lingkungan berisiko tinggi, seperti tempat hiburan malam. Di Korea Selatan, jam malam remaja sempat diterapkan dalam bentuk pembatasan akses internet game online pada jam-jam tertentu untuk mencegah kecanduan.
Sejarah dan perbandingan internasional ini memberi pelajaran penting: pembatasan jam malam hanya efektif bila dijalankan dalam kerangka kebijakan perlindungan anak yang komprehensif. Tanpa dukungan program alternatif, fasilitas positif, dan partisipasi keluarga, kebijakan ini bisa menjadi sekadar pembatasan administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
Agar Efektif dan Berkeadilan
Jika diterapkan dengan bijak, kebijakan jam malam dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan kenakalan remaja. Namun, ada beberapa prinsip yang perlu dipegang agar kebijakan ini efektif dan berkeadilan.
Pertama, jelas tujuan dan indikatornya. Pemerintah harus memiliki data masalah yang hendak diatasi (misalnya angka kenakalan, pelanggaran ketertiban, atau tingkat paparan narkoba) dan menentukan tolok ukur keberhasilan kebijakan.
Kedua, pendekatan pembinaan, bukan represif. Alih-alih fokus pada penangkapan atau sanksi, pemerintah perlu mendorong kegiatan positif di malam hari, seperti kelas tambahan, pelatihan keterampilan, atau kegiatan keagamaan.
Ketiga, jaminan perlindungan hak anak. Kebijakan harus memberi pengecualian bagi kegiatan pendidikan, keagamaan, atau kesehatan, serta memastikan prosedur penegakan tidak menimbulkan stigma atau kriminalisasi.
Keempat, libatkan masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Partisipasi tokoh masyarakat, RT/RW, sekolah, dan organisasi anak sangat penting untuk membangun rasa kepemilikan bersama atas kebijakan ini.
Kelima, hindari ketimpangan penegakan hukum. Penegakan selektif yang hanya menyasar kelompok miskin atau daerah tertentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan bisa merusak kepercayaan publik.
Penutup
Kebijakan jam malam bagi anak dan remaja usia sekolah adalah salah satu langkah preventif yang bisa diambil pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan pergaulan generasi muda. Surabaya, bersama beberapa kota lain di Indonesia, telah memulai langkah ini dengan berbagai bentuk penyesuaian.
Meski demikian, kebijakan ini tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal.
Untuk benar-benar menjadikan remaja sebagai “harapan bangsa”, pembatasan jam malam harus menjadi bagian dari strategi terpadu: pendidikan berkualitas, kegiatan positif berbasis komunitas, fasilitas rekreasi yang aman, dukungan kesehatan mental, serta peran aktif keluarga.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar membatasi ruang gerak, melainkan membuka jalan bagi remaja untuk berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung masa depan mereka.
Bagus Oktafian Abrianto merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga.








