Saya kira, yang sulit ditarik itu cintanya dia ke aku. Ternyata saya keliru. Buktinya, pengesahan RUU PKS ditarik hanya karena pembahasannya sulit.
Belakangan, wacana penarikan RUU PKS, menuai polemik. Yaiyalah. Sebab mendatangkan respon penolakan bagi banyak orang, khususnya perempuan. Karena dalam hal ini perempuan sangat dirugikan. Tak ada ruang baginya untuk mendapat keadilan.
Jika eksistensi perempuan memiliki dampak besar bagi perbaikan kondisi kaum perempuan, sudah sepantasnya kehadiran perempuan di ranah politik dapat menghasilkan kebijakan yang mengusung keadilan bagi perempuan.
Jika tidak. Kita patut bertanya, di mana keberpihakan perempuan dalam parlemen yang konon ada perempuannya itu?
Dalam hal ini, saya sebagai perempuan sepakat dengan beberapa kawan perempuan yang mengajak perempuan-perempuan yang duduk di kursi DPR sebagai perwakilan perempuan, agar mendorong pengesahan RUU P-KS.
Menarik RUU penghapusan kekerasan seksual, karena dianggap pembahasannya agak sulit adalah suatu kebebalan dan kedaruratan empati. Masih kurang seberapa darurat lagi?
Catatan tahunan Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan setiap tahunya terus meningkat. Terhitung dari tahun 2017-2019, kurvanya terus naik. 2017 sebanyak 348.446 kasus, 2018 sebanyak 406.176 kasus, 2019 sebanyak 431.471 kasus.
Dari data itu kita tahu bahwa angkanya terus naik, menandakan kondisi ini tentu tergolong darurat. Semestinya ini jadi motivasi bagi para pengambil kebijakan, untuk mengesahkan RUU P-KS.
Langkah konkrit sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban kekerasan adalah dengan cara mengesahkan RUU P-KS. Namun nyatanya, kayak ote-ote banget.
Komisi VIII mengusulkan RUU P-KS dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020. Tentu ini sangat menyakitkan, dari sakitnya pengalaman khas (menstrusi, nifas, hamil, menyusui, melahirkan) perempuan.
Coba bayangkan saja para korban, sudah menjadi korban, dipaksa, merasakan sakit, makin sakit lagi tidak ada ruang empati bagi mereka.
Analoginya, ketika kita dipaksa melakukan sesuatu yang tidak kita kehendaki saja sudah sakit. Apalagi ditambah tidak adanya rasa kemanusiaan terhadap korban. Sebab pengalaman khas atau biologis ini hanya perempuanlah yang mengalami, mustahil laki-laki mengalami.
Kalau menurut dosen sekaligus aktivis perempuan, Bu Nyai Nur Rofiah, sesuatu yang dikatakan bijak dalam negara maupun agama adalah memastikan dan membuat pengalaman khas perempuan yang tentu sakit ini tidak makin sakit. Serta memastikan 5 pengalaman sosial perempuan tidak akan terjadi itulah yang dinamakan keadilan hakiki.
Apa saja 5 pengalaman sosial perempuan itu?
Tidak mendapatkan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda.
Di Bojonegoro, kasus semacam ini banyak sekali, masak kita masih ga ada empati sama sekali? Padahal itu nyata di dekat kita.
Saya sepakat dengan penulis Kalis Mardiasih, pengalaman korban itu nyata. Mari berlatih sedikit demi sedikit untuk merekonstruksi pikiran dengan pengalaman korban bukan berdasar dari rekonstruksi pikiran media, sinetron, industri hiburan, budaya masyarakat yang patriarkal, atau bahkan forum-forum misoginis.
Tentu saya juga cekut-cekut dengan adanya wacana penarikan RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020. Serupa dengan cekut-cukutnya Mbak saya, Lilis April Putri, aktivis perempuan Ketua Kopri Bojonegoro.
Saking cekit-cekitnya, dia sampai ambisi mengatakan celetukan pada saya, ingin menggeser para pengambil kebijakan itu. Haha.
Tentu saja saya segera mengaminkan.
Paling tidak kalau dia menjadi DPR, rakyat minoritas akan diprioritaskan. Kalau tidak, waah teman-teman dari sini bakalan ngantemi dia. Wqwq.
Situasi korban kekerasan itu lebih sulit, sebagai korban bukan diademkan, malah masih dapat stigma dari masyarakat, dan disalah-salahkan dengan berbagai dalih apalagi kalau tidak ada payung hukum yang melindunginya.
Mari berlatih sedikit demi sedikit merekonstruksi pikiran dengan pengalaman korban — bukan berdasar rekonstruksi pikiran media, sinetron, industri hiburan, budaya masyarakat yang patriarkal, atau bahkan forum-forum misoginis.
Saya kira, yang sulit ditarik itu cintanya dia ke aku. Ternyata saya keliru. Buktinya, pengesahan RUU PKS ditarik hanya karena pembahasannya sulit. Enak sekali kalau yang sulit-sulit harus ditarik. Cobaan dan kemiskinan hidup harusnya ditarik. Lha wong sulit dihadapi, Je.
Oke baiklah. Yang jelas ini bentuk pernyataan sikap saya mewakili kaum perempuan semuanya. Masalah sepakat atau tidaknya kalian, saya paksa untuk sepakat. Kalau tidak sepakat itu artinya kalian melanggengkan bentuk kekerasan seksual. Dan itu adalah bentuk kemafsadatan.








