Perda Dana Abadi Daerah sebagai regulasi strategis, telah ditetapkan Pemkab Bojonegoro bersama DPRD, dalam rapat paripurna (26/11/2025). Selain jadi pijakan pembangunan jangka panjang, penetapan ini juga menjadikan Bojonegoro sebagai pelopor pengelolaan Dana Abadi tingkat daerah di Indonesia.
Melalui penetapan Perda Dana Abadi Daerah bidang Pendidikan, Pemkab Bojonegoro berupaya membangun instrumen pendanaan pendidikan jangka panjang. Pemkab ingin memastikan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro benar-benar membawa kebermanfaatan, jangka panjang bagi masyarakat.
Perda Dana Abadi Derah bidang Pendidikan, adalah upaya menghindari kutukan SDM, dengan cara mengawetkan dan memperpanjang berkahnya. Keberadaan Perda Dana Abadi, memastikan generasi berikutnya tetap mendapat akses pendidikan yang adil dan bermutu, meski terjadi perubahan pada struktur pendapatan Migas daerah.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa komitmen pengesahan Perda Dana Abadi tersebut sebagai upaya menjamin keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat Bojonegoro. Bukan hanya untuk generasi hari ini, tetapi juga untuk generasi di masa depan.
“Pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat kita wariskan, bukan hanya generasi hari ini, tapi juga generasi yang akan datang” ujar Setyo Wahono.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, pengesahan Perda Dana Abadi Migas menjadi kebijakan penting. Sebab, untuk pertamakalinya di Indonesia, ada daerah yang membuat skema Dana Abadi di tingkat kabupaten. Namun, di balik itu semua, ada tanggung jawab besar yang harus terus diperjuangkan.
“Justru perjuangan baru dimulai. Yaitu memastikan pengelolaannya sesuai standar transparansi dan akuntabilitas tinggi” ucap Umar.
Sementara Direktur Bojonegoro Institute, AW. Saiful Huda mengapresiasi penetapan Raperda Dana Abadi ini. Hal ini menunjukkan komitmen para pihak, terutama pemangku kebijakan, untuk keberlanjutan pembangunan Bojonegoro di masa depan pasca sumber daya migas habis. Bahkan
menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi berbasis sumber daya Migas.
Pasca penetapan Perda Dana Abadi, kata AW, masih banyak PR yang harus dilakukan. Di antaranya menyusun kebijakan turunan Perda Dana Abadi, untuk mengatur hal-hal yang secara teknis belum diatur dalam Perda. Misalnya terkait pengelola Dana Abadi, SOP, kode etik pengelolaan Dana Abadi, mekanisme penempatan dan pemilihan jenis investasi, tata cara dan persyaratan penyaluran program-kegiatan yang dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi, serta masih banyak lainnya.
“Bahkan penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, peringkat investasi layak (investment grade) dan proses lelang (beauty contest) secara terbuka, transparan dan akuntabel,” pungkas Awe.








