Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Nasib Angkutan Kota dan Betapa Multifungsinya Halte di Bojonegoro

Bakti Suryo by Bakti Suryo
03/04/2019
in JURNAKULTURA
Nasib Angkutan Kota dan Betapa Multifungsinya Halte di Bojonegoro

Kemajuan teknologi memaksa sejumlah fasilitas umum mengalami perubahan. Angkutan Kota dan halte misalnya. Selain kondisinya berubah, halte bahkan menjadi infrastruktur yang multifungsi.

Adanya fasilitas umum diperlukan untuk menciptakan kenyamanan suatu kota. Fasilitas umum menunjang masyarakat agar merasa aman dan nyaman.

Tentu saja, ini demi terciptanya ketertiban masyarakat di ruang publik. Terlebih, saat masyarakat sedang melakukan kegiatan sehari-hari.

Nabs, Kebera fasilitas umum di Bojonegoro sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Perda tersebut, fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. (Bab I Pasal 1 Poin 12)

Pada bagian tersebut, fasilitas umum terdapat berbagai macam. Antara lain jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, flyover (jalan layang), halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, trotoar, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.

Pada 2014 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro memasang shelter atau halte di beberapa sudut kota. Tujuannya adalah optimalisasi penggunaan angkutan kota (angkot) bagi masyarakat Bojonegoro.

Masyarakat Bojonegoro terkesan lebih suka menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini terbukti dengan jarangnya terlihat angkot kuning khas Bojonegoro yang lalu lalang di jalan raya.

Bahkan, pada hari ini hanya ada satu angkot kuning terparkir di pasar kota. Kosong. Tanpa penumpang. Parahnya, tanpa sopir.

Avitia Rahayu, warga Sumbang Bojonegoro mengatakan, kualitas transportasi publik mengalami penurunan. Sebab, secara bisnis, kalah dengan transportasi online.

“Saat ini kan banyak bermunculan ojek online dan itu dirasa lebih praktis dan lebih fleksibel dengan kebutuhan zaman,” kata Avitia.

Bagaimana Kondisi Halte di Bojonegoro? 

Pada 2019, nasib halte berada di Kecamatan Kota mulai terkotori aksi vandal. Banyak coretan-coretan di dinding halte. Coretan tersebut menggunakan cat pilox warna-warni sehingga susah dihapus.

Misalnya, halte di Jalan Mastrip. Dinding halte tersebut tertulis “MCK” dan logo hati di sampingnya. Coretan tersebut teramat penuh pada bagian dinding halte. Tentu, itu sangat disayangkan.

Ada pula coretan di dinding halte Jalan MH. Thamrin. Tepatnya di depan SMPN 1 Bojonegoro. Pada dinding halte tersebut dicoreti tulisan “BONEK 1922” dengan cat pilox warna kuning. Pada halte di Jalan Untung Suropati juga terdapat beberapa coretan.

Beberapa halte lebih parah lagi. Misalnya di Jalan Rajekwesi, tepatnya di depang Taman Rajekwesi. Pada siang hari, halte tersebut digunakan sebagai warung kopi dan dukun ban bocor atau tambal ban.

Adanya ojek online membuat fungsi halte kurang optimal. Ini selaras dengan kurangnya jumlah angkot kuning yang beroperasi. Pada jalur transportasi antar kota pun serupa. Lebih banyak yang menunggu di perempatan lampu merah Jalan Untung Suropati daripada di halte.

“Lebih memilih untuk menunggu di titik-titik sepanjang jalan yang biasa ngetem gitu,” kata Avitia.

Pada malam hari, halte di Jalan Diponegoro pun sama nasibnya. Tepatnya di depan SD Kepatihan. Halte tersebut berubah menjadi warung sate ketika malam.

Apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro sengaja membuat halte multifungsi? Dengan teknologi modern yang begitu canggih dan mutakhir?

Terlepas dari betapa multifungsinya halte, yang paling penting adalah kemauan merawat dan memelihara fasilitas umum yang disediakan. Jika fasilitas umum terawat, akan dapat dipergunakan dengan nyaman dan semakin awet.

Padahal nih Nabs, tindakan merusak atau berpotensi merusak atau mebngubah fungsi fasilitas umum merupakan tindakan melanggar peraturan.

Seperti tertulis pada Perda Nomor 15 Tahun 2015. Bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya. (Bab V Pasal 20 Poin 1a)

Tags: Fasilitas Umum BojonegoroHalte Bojonegoro
Previous Post

Hidup Bukan tentang Superhero Saja, tapi juga Villain

Next Post

Menyaksikan Kultur Isra’ Mi’raj di Kota Ledre

BERITA MENARIK LAINNYA

‎Sidi Padangan, Mozaik Perjuangan Lintas Zaman
JURNAKULTURA

‎Sidi Padangan, Mozaik Perjuangan Lintas Zaman

08/04/2026
Wayang Tani: Narasi Kesenian dari Rahim Pertanian
JURNAKULTURA

Wayang Tani: Narasi Kesenian dari Rahim Pertanian

31/03/2026
Sejarah Nikah Malam Songo di Bojonegoro
JURNAKULTURA

Sejarah Nikah Malam Songo di Bojonegoro

15/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri

19/04/2026
Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: